.:Konsultasi Islam:.  

Anda Bertanya, Kami Menjawab dan Anda Puas




Free shoutbox @ ShoutMix


Locations of visitors to this page

Ada user online
Minggu, 2009 Februari 08

Kapankah sholat istikhara diterima?

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Bagaimana cara kita tau hasil istiharah kita? jika yang kita maksudkan untuk di beri petunjuk apa yang terbaik, tapi mimpi kita samar-samar gak jelas, lalu bagaimana kita tentukan keputusan kita? wassalam

Waalaykumussalam
Mba nana terimakasih atas pertanyaannya.
Ada yang perlu difahami terlebih dahulu tentang istikharah. dan dalam hal ini ada dua pendapat.
pertama, pendapat yang mengatakan bahwa istikharah dilakukan ketika berhadapan dengan dua pilihan yang sama-sama baik dan kita kesulitan untuk menentukan pilihan. dalam hal ini perlu diingat bahwa ketika kita dihadapkan pada dua pilihan dimana yang satu lebih baik daripada yang lain, maka tidak perlu istikharah, melainkan langsung saja dipilih yang lebih baik itu. misalkan mba nana berhadapan dengan dua pria yang hendak mba tentukan mana yang akan dipilih. maka yang dipilih adalah yang lebih sholeh.tapi jika sama-sama sholeh dan disamping sama-sama memiliki kesamaan dalam aspek lainnya maka barulah istikharah dilakukan
kedua, ada yang berpendapat bahwa istikharah itu selalu dilakukan tanpa memperhatikan apakah kita dihadapkan pada pelihan yang membingungkan atau tidak. pihak yang berpendapat seperti ini berkeyakinan bahwa istikharah dilakukan dalam rangka mendukung keyakinan dan tercapainya cita-cita.
kedua pendapat ini sama-sama dapat digunakan. tapi yang mba nana tanyakan sepertinya adalah soal yang pertama, yaitu kebingungan pada dua pilihan.
menurut apa yang kami fahami, hasil istikharah itu lebih kepada berupa semakin kuatnya keyakinan kita untuk memilih salah satunya, baik melalui mimpi ataukah tidak.dan kita diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk cenderung pada satu pilihan yang terbaik menurut bimbingan Allah SWT.dan Allah SWT akan memberikan kemudahan pada kita untuk menempuh pilihan yang kita pilih itu.artinya, segala kemudahan demi kemudahan akan dirasakan dalam menjalaninya.
yang juga harus diperhatikan, bahwa jika mba telah memiliki perasaan cenderung pada salah satu pilihan setelah melakukan istikharah, maka yakinilah bahwa itu merupakan hasil bimbingan Allah, asalkan mba ikhlas dan siap akan pilihan Allah itu.maka jangan ditunda
Semoga ini bermanfaat


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:28   0 comments

Hukum memakamkan mayat dalam satu tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kami mempunyai orangtua yang kedua-nya telah almarhum.

Ayah saya meninggal tahun 1995, kemudian Ibu saya yang menjanda menikah kembali dengan pria lain.
Pada tahun 2005 Ibu saya meninggal dunia.Kemudian kami makamkan ibu kami dalam satu makam dengan Ayah kami.Apakah ada hukumnya dari cara memakamkan tersebut? Apakah diperbolehkan atau tidak?
Demikian, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam

Dika Sumantri

Waalaykumusslam
Insyaallah tidak ada masalah jika menguburkan di lahan yang sudah ada kuburannya tapi lebih baik lagi jika dipisah jika masih ada lahan kosong. wallaahu a'lam



Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:27   0 comments

Hukum valuta asing

assalamualaykum wr wb
ustadz, saya mau bertanya, bagaimana hukum bisnis valuta asing
(pertukaran nilai tukar mata uang).
Terima kasih sebelumnya,,

Waalaykumussalam.
Bang Aslam yang kami hormati
hukum pertukaran mata uang itu boleh jika nilainya sama. tapi jika tidak maka itu termasuk riba dan itu diharamkan. adapun untuk kasus valuta asing yang berkembang sekarang kami sependapat dengan yang mengharamkannya, karena itu bisnis spekulatif. wallaahu a'lam bishshowab


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:26   0 comments

Zakat dan idul fitri

Assalamu'alaikum wr.wb
Pak Ustadz Abu Zandarr & Rahmat Miftah
Saya ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal di benak saya pak...
Ada beberapa hal yang ingin saya ketahui dengan jelas dan dengan alasan yang dapat diterima oleh akal dan hati saya

1. Mengapa kita tidak boleh melakukan zakat fitrah setelah sholat 'Ied? bukannya secara fisik itu adalah sama...
Bukannya itu semua hanya Allah dan kita yang tahu ( berdasarkan keikhlasan kita)... Tetapi mengapa kalo kita melakukan zakat
fitrah tsb setelah sholat 'Ied maka tidak dapat dikatakan sebagai zakat fitrah tetapi hanya sebagai shodaqoh. Dan kita telah
berdosa karena telah meninggalkan rukun islam yang ke-4.

2. Mengapa ketika kita berpuasa pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha hukumnya haram. Apakah hukum 'haram' ini sama dengan
ketika makan daging babi....

3. Begini pak.. Ketika kita melaksanakan ibadah haji di tanah suci Makkah, bahwasanya kita tidak boleh mengenakan pakaian yang
berjahit.. Benarkah itu pak? Kata teman saya hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesenjangan sosial antara umat Islam yang
melaksanakan ibadah haji... Benarkah alasan tsb pak? Karena saya juga kurang jelas.. Apakah karena alasan seperti yang
teman saya ucapkan tersebut sehingga kita tidak boleh memakai pakaian berjahit selama ibadah haji. Apakah ada alasan yang
lain


Terima kasih pak sebelumnya
Mohon konfirmasinya
Informasi yang bapak berikan mungkin sangat membantu saya dan meningkatkan keimanan saya...
Amin...
Walaikum salam wr.wb.

Waalaykumussalam Revi.
Terimakasih atas pertanyaanya

Dulu ada pernah kisah Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib
kisahnya begini, tentang Umar r.a:
ketika beliau mencium hajar aswad di ka'bah beliau mengatakan pada hajar aswad yang kira-kira begini bunyinya "wahai hajar aswad, kau sebanarnya hanya batu hitam biasa. jika seandainya aku tidak pernah melihat baginda Nabi SAW menciummu aku juga tidak akan pernah menciummu..."
kisah Ali adlah soal tata cara berwudhu dengan menggunakan khuff (sejenis sepatu berbentuk kaus kaki, seperti sepatunya orang kungfu tapi menutup sampai ke betis). tata caranya adalah jika berwudhu sambil mengenakan khuff, maka yang diusapkan air adalah bagian atas kaki bukan telapak kaki. lalu Imam Ali mengatakan "jika agama itu pakai akal, maka yang lebih 'logis' adalah seharusnya yang diusap adalah yang bagian telapak kakinya'''
dari kisah ini kita bisa ambil kesimpulan bahwa soal Ibadah adalah soal tawqifi (amalan yang sudah ditentukan oleh ALlah SWT mengenai bentuk dan tatacaranya). seperti halnya jika kita bertanya kenapa sholat ada 5 waktu. kenpa ada jumlah rakaat sholat berbeda-beda satu dengan lain, kenapa harus thawaf mengelilingi ka'bah, dlsb. jadi memang sudah ada keterangan hukum syariat dan dalilnya terutama dalam hadits nabi saw bahwa zakat fitrah harus sebelum ied, dan haram puasa di hari raya dan pakaian ihram itu harus tidak boleh berjahit.
Islam adalah agama yang masuk akal. jadi semua ajaran yang ada di dalamnya harus diterima secara lapang dada. Anda kami sarankan untuk membaca buku berjudul Peraturan Hidup Dalam Islam karangan Syaikh Taqiyuddin an Nabhani. teman-teman dari Hizbut Tahrir biasa melakukan kajian buku itu. disitu dijelaskan pada kita betapa logis dan masuk akalnya ajaran Islam sehingga membuat kita dapat menerima apapun bentuk perintah dan larangan dari Allah dan RasulNya tanpa ada rasa berat sedikitpun.
Semoga ini cukup menjawab pertanyaan Anda
Wassalam


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:24   0 comments

Tentang Sholat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Perkenalkan nama saya robin terlahir sebagai muslim yang mana semasa
saya dulu jarang sekali melakukan shalat. dengan Rahmat Alloh saya
merasa terlahir kembali sebagai muslim yang mencari tau ajaran Alloh
dan Rossul-Nya (Islam) yang sebenar-benarnya. Disaat pencarian tentang
Islam saya dibingunkan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang membuat
saya bertambah semangat untuk mencari sesuatu itu. maka dari itu saya
memerlukan bimbingan dari ahli agama islam untuk menjawab pertanyaan
didalam benak saya.
Ustad saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan tentang
berwudhu,shalat,dan hadist.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al-Quran
5:6)

dan di perkuat oleh hadits
Hadis riwayat Usman bin Affan ra.:
Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Beliau membasuh kedua
telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari
hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan
kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah
itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata
kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: Aku pernah
melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau
bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu
salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara
dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.
(Shahih Muslim No.331)

1. Dari pengalaman saya, ada yang mengajarkan (di TPQ semasa kecil saya
dan melihat di sekitar saya) urutan wudhu "muka, ke 2 tangan, kening, ke 2
telinga, dan ke 2 kaki" dan diperkuat dari buku "tuntunan shalat
lengkap plus terjemah juz amma" Drs. Moh.Rifa'i dan Drs. Abu Hanifah .
yang saya tayakan kenapa ada urutan membasuh ke 2 telinga (jelas di
Al-Quran tidak ada)? mana wudu yang baik sebenarnya (menurut Al-Quran
dan hadits atau kebiasaan dari terdahulu/adat)? sedangkan didalam
hadits "Akan terdapat dalam umat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan
dalam berwudhu dan berdo'a". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
siapa diantara umat itu? yang dimaksut berlebih - lebihan itu seperti
apa?

2. sebenarnya Shalat berjamaah yang benar menurut Islam itu bagaimana?
Dari pengalaman saya waktu melakukan shalat ashar ditempat umum. saya
shalat lebih dahulu tanpa berniat "imam dan makmum" didalam niat saya
(shalat sendiri). 1 rokaat selesai ada orang yang menyentuh bahu saya
dan saya berpaling (berpikir) dalam shalat saya "orang ini mungkin
saja ingin sholat berjamaah dengan saya" lantas saya menjadi "imam"
dishalat itu tanpa ada niat "imam" diawal shalat saya. Apakah shalat
saya sah (sedangkan didalam shalat saya berpikir)? jika diperbolehkan oleh
agama lantas saat saya shalat apakah harus berliat lagi (sebagai imam)?

3.Apakah "sesat" orang itu kalau tidak mempercayai hadits (hanya
percaya Al-Quran) dimana didalam hadits tidak ada di Al-quran? Apakah
Alloh menjamin hadits tidak diubah - ubah oleh orang yang tidak
bertanggung jawab seperti layaknya Al-Quran (yang selalu di jaga oleh Alloh)?

4. Apakah sah shalat orang jika imamnya tanpa membaca bissmilah diawal
membaca ayat dari Al-Quran? sedangkan bacaan bissmilah selalu terterah
pada tiap - tiap awal surah? dan apa hukumnya jika tidak dibacakan?

5. jika ada orang yang mengaku pernah mimpi bertemu dengan Rossulluloh
S.A.W dan menuliskan surat seperti berikut :
“BERITA PENTING”
Surat ini datangnya dari “Shek Ahmad” di Saudi Arabia.
Aku bersumpah demi nama ALLAH S.W.T dan Nabi Mohamad S.A.W.
Kasih untuk semua umat islam seluruhnya Shek Ahmad.
Seorang panjang makam Rossullaloh S.A.W di Madinah yaitu “Masjid
Nabawi” di Saudi Arabia. Pada makam tarala “Hamba“ membaca Al-Quran di
makam Rossullaloh dan hingga tertidur, lalu hamba “bermimpi” didalam
mimpi hamba bertemu Rossullaloh S.A.W. Beliau berkata “Dari 30.000
orang yang meninggal dunia, diantara mereka yang meninggal tidak ada
orang yang beriman. Dikarenakan seorang istri tidak mendengarkan
(mendengar dan melaksanakan yang baik – baik) kata – kata suami, ayah
dan ibu mereka. 5 Orang yang kaya (hartanya/yang mampu) tidak lagi
merasa kasihan kepada orang – orang yang “MISKIN” padahal mereka mampu
untuk melaksanakannya. Oleh sebab itu Wahai! Shek Ahmad hendaklah
engkau sabdakan kepada semua umat Islam didunia supaya membuat
kebajikan dan menyembah kepada ALLAH S.W.T ” demikian pesan
Rossullaloh kepada hamba maka diperdengarkan pesan Rossullaloh
tersebut.
namun diujung surat itu berisikan untuk menyebarkan minimal 20 lembar
dan jika tidak menyebarkan akan mendapat bencana, sedangkan yang
menyebarkan mendapat kebaikan.
dimana terterah pada hadist riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa melihatku dalam mimpi, maka dia
benar-benar telah melihatku. Sesungguhnya setan tidak dapat menjelma
sepertiku. (Shahih Muslim No.4206)
terusterang dalam benak saya "tidak begitu" percaya terhadap beliau
(yang mimpi) maka saya mencari latarbelakang beliau mungkin saja
beliau benar dan mungkin saja beliau mengada-ngada. namun yang saya
dapatkan nihil. jika ustad pernah mendengar siapa beliau sebenarnya
bisa memberi tau saya seperti apa latarbelakangnya beliau? dan bagai
mana saya harus bersikap (menyebarkan atau tidak)?

kemungkinan masih banyak pertanyaan - pertanyaan saya saat mendalami
islam.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.
wassalamu'alikum warahmatullahi wabarakaatuh

Waalaykumusslam
Mas Robin, kami turut bahagia dengan perubahan orientasi hidup Anda. semoga Allah beri anda kekuatan untuk terus istiqomah. Amin
Yang kami perhatikan semua pertanyaan anda berada dalam wilayah ikhtilah atau biasa disebut khilafiyah yakni para ulama telah berbeda pendapat dalam perkara itu.
JAdi yang penting anda lakukan pertama kali adalah menghilangkan kebingungan. caranya, anda harus fahami dulu hal-hal berikut:
1- ayat dan hadits menggunakan bahasa Arab dan oleh karenanya harus difahami dari sudut pandang bahasa Arab.
2- bahasa al quran dan hadits memungkinkan untuk bermakna ganda. seperti kata MENYENTUH wanita (LAAMASTUMUNNISAA) dalam ayat yang anda sebutkan.itu bisa bermakna bersetubuh, atau bersentuhan kulit, atau menyentuh dengan telapak tangan. dan ketiga makna ini sangat memungkinkan untuk dipilih salah satunya tergantung ulama yang menimpulkannya mana yang lebih kuat.jadi perbedaan sangat wajar terjadi di sini
3- kita boleh mengikuti pendapat manapun yang kita anggap lebih kuat. karena kita bukan seorang mujtahid melainkan muqallid. paling tinggi kita ini muqallid muttabi' (menikuti pendpat ulama dengan mengetahui dalilnya). jadi sederhana saja persoalannya, yakni cukup kita ikut mana yang kita lihat lebih kuat dalilnya. lalu kita tinggalkan pendapat yng tidak kuat dalilnya menurut pandangan kita.dan lebih baik jika kita percaya pada salah satu guru
3- setiap pendapat ada dalilnya. jadi jangan buru-buru menyatakan bahwa pendapat seseorang tidak berdalil atau dalilny lemah hanya karena kita belm tahu dalil yang ia pergunakan. ada baiknya kita hormati pendapat orang dan pegang teguh pendapat kita jika ada dalil.

jadi mohon maaf kalau kami di sini tidak secara langsung menjawab pertanyaan MAs Robin, karena perkara itu sudah lama didiskusikan. sudah belasan abad bahkan menjadi diskusi yang tak berkesudahan. intinya, sikap kita ikut pndapat yang kita yakini benar dengan disertai dalil dan sambil kita belajar ilmu ushul fiqh,oke.

Anda bisa baca buku Adab BErbeda PEndapat atau Bidayatul Mujtahid kaarangan Ibnu Rusydi. disitu anda dapat belajar bagaimana ulama-ulama dulu bisa berbeda pendapat dan bagaimana mereka memperlihatkan sikap yang mulia dalam berbeda pendapat.
adapun mengenai mimpi bertemu Rasul SAW itu memang NAbi pernah bersabda seperti itu yang maknanya bahwa jika kita mimpi bertemu beliau berarti itu benar-benar beliau.tapi kalau soal apakah tulisan itu harus disebar dan jika tidak disebar mmaka akan mengalami kerugian, itu sudah tidak memiliki landasan dalil yang kuat.perlu diketahui bahwa itu adalah selebaran yang sudah disebarkan sejak puluhan tahun lalu. yakinlah jika kita berpegang teguh pada ajaran agama maka kita akan jaya dan jika kita bekerja sungguh-sungguh maka kita akan mendapat rizki yang cukup tanpa harus menyebarkan tulisan itu. banyak pengusaha kaya di dunia bukan karena menyebarkan tulisan itu. dan banyak orang menderita juga bukan karena tidak mau menyebarkan tulsan itu. tapi jika Anda ingin meyakini hal itu, tentu itu diserahkan pada keyakinann Anda. wallahu a'lam



Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:23   0 comments

Sikap terhadap istri pezina

assalamu'alaikum warohmatulloh wabarakatuh,

mohon bantuan pemikiran dan nasehatnya

saya Abdillah, di Jawa Barat,
laki-laki yang ditakdirkan Alloh memiliki kelainan genetik yang menyebabkan saya tidak bisa punya keturunan dan tidak bisa sempurna menafkahi istri (nafkah bathin) namun alhamdulillah saya dipertemukan dengan seorang gadis yang baik dan mau menerima saya apa adanya, sehingga kami memutuskan untuk menikah. Namun setelah menikah selama 4 tahun, istri mulai berubah, karena masalah ekonomi dan yang utama masalah dorongan kebutuhan biologis. lalu kami memutuskan untuk bercerai. Tapi kemudian istri ragu dan akhirnya kami setuju mempertahankan pernikahan, selama setahun kemudian hubungan kami berjalan kembali.

Namun ternyata, tanpa saya ketahui, selama setahun itu, dia selingkuh, bahkan sampai sering berbuat zina, saya marah dan kecewa namun berusaha mengerti alasannya dan berusaha mema'afkan dan saya merahasiakan aib ini.

Kini, setelah ketahuan, Istri saya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah bertobat namun saya masih ragu dan takut hal itu terulang kembali sehingga akhirnya kami tegaskan untuk berpisah saja. Dia sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dengan alasan keadaan saya, namun istri kembali bingung dan ragu-ragu, karena takut dengan kehidupannya kelak dan meminta saya mempertahankan pernikahan, tapi dengan syarat saya harus memberikan kompensasi sebagai pengganti kebutuhan biologisnya yang tidak terpenuhi

saya sudah sholat istikhoroh dan rasanya ketetapan hati cenderung menyudahi saja

Apakah tindakan saya yang merahasiakan dan mema'afkan perbuatan zina itu sudah benar? bagaimana menebus dosa zina?
lalu apakah boleh mempertahankan pernikahan seperti ini?

Mohon doa agar kami bersabar atas ketentuan Alloh ini
terima kasih

Jazakillah

waalaykumusslam wr wb
Kang Abdillah kami turut prihatin atas apa yang menimpa Akang dan Istri. Semoga Akang kuat menghadapi ujian ini.
Kang Ab, sebenarnya seseorang yang sudah menikh kemudian berzina dalam hukum Islamnya adalah dijatuhi hukuman rajam hingga mati. jika kegiatan itu telah dilakukannya berulang-ulang maka tentu sudah semakin besar dosanya.
idealnya, KAng Ab telah menceraikannya. karena memang dalam alquran disebutkan yang maknanya adalah bahwa pasangan dari wanita yang berzina adalah dengan lelaki yang berzina juga.
Sebenarnya kami ingin memberikan masukan pada Akang terkait dengan upaya perbaikan hubungan dengan istri. Tapi itu sudah tidak mungkin kami lakukan. karena Akang sendiri telah beristikharah. jadi ikutilah istikharah itu, karena itu adalah keputusan yang diberikan Allah untuk Akang. hasil dari istikharah itu adalah kita diberi kekuatan hati untuk memilih diantara dua pilihan sikap yang membimbangkan. tapi semestinya istikharah itu dilakukan pada kondisi kita bingung memilih dua pilihan yang sama-sama sulit dan sama-sama baik. tapi jika melihat kondisi Akang seperti itu, maka sebenarnya istikharah tidak perlu dilakukan. karena tentu lebih baik memilih berpisah dari pada hidup berumah tangga dengan wanita yang berkali-kali melakukan perzinaan. apalagi jika telah istikharah. insyaalla itu adalah pilihan terbaik dari ALlah. Akang tidak perlu mengkhawatirkan bagaimana keadaan istri nanti setelah cerai. karena segala akibat baik maupun buruk bagi masing-masing orang adalah merupakan tanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
Lalu setelah bercerai, maka jalanilah hidup Akang sesuai dengan keadaan diri Akang. yang penting dua hal harus diingat:
1- Akang harus Ridha pada takdir Allah bahwa Akang diciptakan dlam kondisi yang tidak sesuai dengan harapan. karena keridhoan kita akan membawa berkah hidup kita. insyaallah di akhirat akan digantikan dengan keadaan yang jauh lebih baik yang tiada bandingannya.sebaliknya jika tidak ridho, maka Allah akan mengazabnya, nauzu billah min zalik
2- Akang habiskan waktu untuk beribadah pada Allah, bekerja seperti biasa, dan bergabunglah dengan kelompok-kelompok da'wah Islam seperti Hizbut Tahrir, dll. Semoga Akang akan mendapat kesibukan yang dapat mengisi hari-hari Akang dengan penuh manfaat

Untuk sementara Akang perlu jauhkan diri dari keinginan untuk menikah. karena yang namanya seseorang (termasuk wanita) ingin menikah diantaranya karena ingin memenuhi kebutuhan biologis.jadi jika tidak terpenuhi, maka ia akan melakukan pelampiasan.jangan suami yang memiliki kelainan biologis, sedangkan suami yang normal saja namun jika ia tidak dapat memenuhi fantasi istrinya, maka istrinya akan mencari jalan keluar untuk penyaluran hasrat itu. kita sebagai suami tidak boleh memberi toleransi pada istri yang melakukan maksiyat dengan alasan kita maklum karena kita tidak bisa memenuhinya. yang namanya maksiyat tetap haram. kita jangan mentolerir yang Allah sendiri tidak mentolerirnya.
Apalagi akang sendiri sudah meengalami kepahitan berumah tangga dengan suasan seperti itu.
JAdi mohon maaf kalau kami sendiri punya solusi, biarlah untuk di sisa hidup akang, akang sebaiknya fokus pada pekerjaa, aktiv di bidang keagamaan, syiar dan da'wah, lalu buatlah karya-karya untuk masyrakat, isi hari-hari dengan kegiatan sosial, dlsb.
Ada saatnya di syurga nanti Akang akan menjadi lelaki dengan wujud yang jauh melebihi harapan Akang sendiri dengan hidup dikelilingi bidadari yang tidak akan pernah hilang keperawannya. ini memang masih lama, tapi akan terasa sebentar jika kita telah melewati masa hidup di dunia ini.
semoga Akang diberi ketabahan.
Dan berdoalah sungguh-sungguh, perbanyak sedekah, mudha-mudahan Allah dapat mendatangkan keajaiban bagi Akang dengan menyembuhkan dan memulihkan kondisi kelainan genetik akang, lalu dianugerahi istri yang sholehah. Amin
Salam kenal dari kami


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:21   0 comments

Membuat suami jatuh cinta

Assalamualaikum pak Ustadz,
Saya seorang ibu dari 2 anak. Saat ini saya sudah menikah hampir 15 tahun dengan suami. Beberapa bulan yang lalu suami saya (36 tahun usianya) tanpa sengaja membuka akun facebooknya dan disapa oleh pacar pertamanya.
Tadinya saya pikir tidak apa-apa karena mereka hanya chatting dan wanita itu tinggal di Kanada beserta suami dan dua anaknya. Tetapi ketika suami bercerita bahwa wanita itu menceritakan bahwa ia dijodohkan dengan suaminya, lalu memiliki masalah dengan suami saat ini, hati saya mulai tidak enak.
Ternyata firasat saya benar Pak Ustadz, suami saya tiba-tiba mengatakan bahwa selama ini dia tidak pernah bisa melupakan wanita itu dan bahwa dia tidak mencintai saya. Dia bahkan menganggap bahwa dia menikah dengan saya karena keharusan saja (karena ibunya meminta ia cepat menikahi saya). Padahal saya ingat betul bahwa suami meminta saya menjadi istrinya (bahkan menulis surat pada saya tentang itu) jauh sebelum ibunya meminta kami segera menikah. Tapi anehnya suami saya lupa dengan kejadian tersebut dan sayangnya saya tidak menyimpan surat itu.
Saat ini dia berkata bahwa dia tidak akan meninggalkan saya karena kami punya tanggung jawab pada anak. Dia bilang 5 -10 tahun lagi dia akan masih berada di sisi saya tetapi dia tak menjamin bahwa nanti dia tidak akan meninggalkan saya karena ia tidak mau membohongi perasaannya. Dia tahu bahwa dia tidak mungkin menikah dengan mantan pacarnya tapi dia merasa bahwa dia telah menipu.
Pak Ustadz, hati saya hancur karena selama 15 tahun sebelumnya suami saya adalah suami yang penuh perhatian dan bertanggung jawab dan saya pikir ia mencintai saya. Saat ini saya berusaha untuk menjadi istri yang baik. Mendekatkan diri pada Allah dengan tidak pernah meninggalkan shalat dhuha dan shalat sunat sebelum/sesudah shalat wajib. Tak henti-henti saya meminta pada Allah agar suami saya dibebaskan dari kenangan dan cinta masa lalunya. Suami saya sekarang selalu menolak membahas masalah ini, tapi luka hati saya sulit sekali untuk sembuh apalagi dia juga menolak untuk membahas masalah 5-10 tahun tersebut.
Pak Ustadz, mohon nasihat mengenai amalan apa yang bisa saya lakukan untuk melepaskan suami saya dari belenggu masa lalunya? Bagaimana saya harus bersikap padanya? Apakah saya akan bisa membuatnya melupakan cinta pertamanya tersebut?
Mohon bantuan Pak Ustadz karena hati saya saat ini sedih sekali, Pak. Walau suami masih bersikap baik tapi hati saya tidak tenang.
Terima kasih.

Wassalamualakum wr.wb.
Lia

Waalaykunmussalam
Mba Lia, terimakasih atas pertanyaannya. kami sebisa mungkin membantu Mba.
Namun mohon maaf kalau jawaban kami malah tidak sesuai dengan harapan Mba atau bahkan agak menggurui Mba. tapi demi Allah ini kami lakukan demi kebaikan Mba, bukan untuk kepentingan kami. Kalaupun kami punya kepentingan, maka hanya satu, yakni bagaimana membuat Mba Lia tidak lagi hatinya gusar. oke Mba
Begini Mba, dalam hidup berumah tangga, apalagi dalam posisi sebagai istri, maka kita sebaiknya perlu memhami betul bagaimana konsep Islam dalam hal berumah tangga.
Langsung saja Mba Lia ya, pada dasarnya setiap muslim bertanggung jawab sendiri-sendiri atas apa yang dilakukannya dihadapan Allah SWT. Jadi jika suami Anda berbuat kesalahan dan dosa maka ia sendirilah yang akan menanggung dosanya di akhirat nanti.kecuali jika kesalahan itu berdampak pada kerugian yang diderita oleh istri dan anak-anak, maka Istri harus ikut memberi nasehat. jika nasehat itu tidak mempan, maka mau tidak mau terpaksa istri menerima kenyataan suami jatuh pada kesalahan.
Misalnya kisah fir'aun. Istri fir'aun akhirnya masuk kategori wanita sholehah walau suaminya merupakan manusia terjahat sejagad raya.
Jadi kalau suami selingkuh, dlsb, maka ia sendirilah yang akan menanggung akibatnya. jadi berdoalah agar suami Anda, walaupun ia mencintai wanita lain agar ia tetap menjalankan syariat agama dalam berhubungan dengan wanita lain. misalnya dengan cara menikah sesuai tuntunan agama dan tidak berzina atau merampas istri orang lain. karena memang dalam agama Islam dibolehkan menikah lebih dari satu bagi seorang laki-laki. yang penting hak-hak Anda sebagai istri masih dipenuhi. jika hak-hak Anda tidak lagi dipenuhi maka bersabarlah. jika telah mencapai puncaknya, maka Anda bisa mengajukan cerai pada suami Anda.
jadi menurut hemat kami, jika persoalannya adalah cinta suami Anda masih melekat pada wanita itu masih wajar. yang tidak wajar adalah jika ia berzina dengannya.
dan agar Anda sendiri tidak terlalu diliputi oleh perasaan was-was dan gusar mendalam, maka isilah waktu Anda dengan kesibukan seperti pengajian, jalan ke toko buku, dll.jangan curhatkan masalah Anda kepada laki-laki terlalu sering.
berfikirnya harus dibuat sederhana dan penuh kekuatan Iman, meski ini berat, tapi perlu dilatih, bahwa jika memang ia jodoh Anda selamanya maka Allah akan buat hidup Mba dan suami rukun.insyaallah. jika tidak lagi berjodoh, maka yakinlah Allah SWT akan memberikan pilihan hidup yang jauh lebih baik. tapi teruslah berdoa bahwa ialah yang akan menjadi suami Anda hingga ke akhirat nanti.
Kami juga ingin menyarankan agar Mba cooling down dulu dan tidak perlu mengungkit-ungkit masalah ini dihadapan suami. be the best wife, jadilah istri sejati, dengan menyiapkan segala kebutuhan suami.selalu pasang wajah senyum jika berjuampa suami, apakah tatkala ia bangun tidur, pulang kerja, dll. jangan sekali-kali pasang wajah yang mencurigakan.jangan baca SMS yang masuk ke HP suami. jika ada telpon ke HP suami biar ia yang angkat. jika ada telpn masuk ke telp rumah dan mencari suami Anda langsung berikan padanya tanpa harus bertanya dari siapa dst.biarlah wajah sedih Mba hanya diperlihatkan pada Allah saat munajat ketika suami tidak dirumah. tapi selama suami dirumah, Anda harus cerah secerah--cerahnya. ikhlaskan niat Mba bahwa ini Mba lakukan demi mendapat ridho ALlah, bukan semata-mata membuat suami senang.
jika Mba punya uang yang masih tersisa dari pemberian suami, maka perbanyak bersedekah.bagus juga Mba ketika bersedekah minta doakan pada yang diberi sedekah agar keluarga Mba selalu diberi keberkahan oleh Allah, tanpa harus diceritakan bahwa Mba punya masalah.minta doa juga dari anak-anak Yatim.
Insyaallah, suami Anda lama-lama akan melihat dan merasakan secara langsung serta dapat membandingkan antara kehebatan Anda sebagai istri yang sudah memberikan segalanya untuk sang suami tercinta, sementara mantan pacar pertamanya itu hanya bisa memberikan 'kenangan'.
Jadi sebagai kesimpulan, Mba mulai dari menata fikiran dan perasaan Mba sebagaimana yang kami sarankan tadi, yakni berfikirlah secara sederhana. jangan terlalu takut kehilangan seseorang. takutlah jika kehilangan agama dan akidah.
Mba boleh mencintai suami sedalam-dalamnya bahkan memang harus mencintai sedalm-dalamya. tapi, jangan karena kecintaan itu Mba akhirnya juga bersikap diluar batas kemampuan dan kodrta Mba sendiri. Mohon maaf, kami hanya bermaksud mengarahkan agar Mba dapat menenangkan hati dan fikiran terlebih dahulu. karena kalau Mba kalut, frustrasi, dll, maka bisa jadi Mba bisa lepas kendali.
Setelah Mba mulai tenang, maka tempuhlah langkah berikutnya dan jadilah istri yang super hebat dalam memberi pelayanan pada suami dalam segala hal. selanjutnya serahkan semua pada Allah tanpa Mba harus dihantui oleh fikiran-fikiran tentang kejadian 5-10 tahun yang akan datang. Yakinlah, Allah akan bersama Mba.
singkatnya TENANG lalu JADI ISTRI YANG HEBAT, sambil IKHLASH dan TAWAKKAL (berserah diri pada Allah).
Kami doakan, semoga Mba dapat keluar dari permasalahn ini. insyaallah. Amin


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:17   1 comments

Sikap kepada tetangga dalam islam

Assalamualaikum.
Saya hendak bertanya bagaimana sikap menghadapi tetangga yang tidak toleran...
saya mempunyai tetangga yang gemar menyetel musik keras-keras,ironisnya lagi sambil berteriak-teriak dan minum-minum keras.....
kami pernah menegurnya tapi tidak lam kambuh lagi....kami benar2 capek menghadapinya....Pak RT juga takut karena keluarga mereka memang dikenal sebagai keluarga PREMAN yang gemar berkelahi dan berbuat onar...dibulan ramadhan lalu,mereka tidak malu-melau menggelar pesta minum minuman keras disiang hari saat yang lain sedang berpuasa,sambil mereka menyetel lagu2 dugem dan dangdut......bagaimana menghadapi tetangga yang begini pak ustanz..?adakah doa yang makbul menghadapi permasalahan ini..?terimakasih,wassalamualaikum.....

Assalamualaikum,saya hendak bertanya bagaimana sikap menghadapi tetangga yang tidak toleran...saya mempunyai tetangga yang gemar menyetel musik keras-keras,ironisnya lagi sambil berteriak-teriak dan minum-minum keras.....kami pernah menegurnya tapi tidak lam kambuh lagi....kami benar2 capek menghadapinya....Pak RT juga takut karena keluarga mereka memang dikenal sebagai keluarga PREMAN yang gemar berkelahi dan berbuat onar...dibulan ramadhan lalu,mereka tidak malu-melau menggelar pesta minum minuman keras disiang hari saat yang lain sedang berpuasa,sambil mereka menyetel lagu2 dugem dan dangdut......bagaimana menghadapi tetangga yang begini pak ustanz..?adakah doa yang makbul menghadapi permasalahan ini..?terimakasih,wassalamualaikum.....


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:12   0 comments

Bagaimana cara menahan pandangan (ghodul bashor)

Assalammu'alaikum wr wb.
Ustdz ana sangat susah menahan pandangan.sering kali mata ini berkhianat jika melihat aurat wanita.
Sering juga ana menyesal tapi sering kali pula kambuh

Ada niatan nikah tapi karena kondisi keuangan yang belum stabil, niatan itu segera luntur.
Bagaimana solusi yang ampuh agar tidak tobat sambal


Waalaykumussalam
Terimakasih atas pertanyaannya
Kami punya saran untuk Anda:
1- Usahakan tahajjud tiap malam dan shaum. kalau bisa shaum daud atau setidaknya senin kemis. karena Nabi bersabda yang artinya "...siapa yang tidak bisa menikah maka berpuasalah karena itu akan menjadi benteng baginya". Jika tahajjud, maka saat Anda berdoa munajatlah pada Allah. berbicaralah padaNya, adukan persoalan Anda. Insyaallah Anda akan diberi kekuatan
2- Anda usahakan membuat suatu usaha agar dapat penghasilan agar dapat segera menikah. selain itu,dengan bekerja Anda akan punya kesibukan bermanfaat. Nabi juga pernah bersabda yang artinya kira-kira begini maknanya "...ada tiga orang yang ditolong oleh Allah.....(diantaranya adalah) orang yang menikah dengan maksud menjaga kehormatannya..."
3- Jangan lagi nonton TV dan radio kecuali acara yang mendidik, mengandung informasi (berita) dan menumbuhkan suasana ruhiyah
4- Perbanyaklah membina pengajian. tapi pengajian khusus pria
5- Jika keluar rumah Anda upayakan bersama dengan teman-teman sesama aktivis, jangan sendiri.

Semoga ini cukup membantu. Insyaallah

Semoga Anda betul-betul dapat menjadi pengikut Imam Syafii sehinga dapat berjumpa beliau di akhirat nanti dan berjumpa dengan kakek beliau yakni Nabi Muhammad SAW. Amin


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:09   0 comments

Hukum berusuamikan non non muslim

assalamu'alaikum wr. wb

Saya dewi 18 thn,sya mau tanya.sya punya tman mempunyai pcar seorang nasrani,mereka dah pernah melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
si laki2 tidak mau masuk islam,bahkan dia mau menikah dgn tman saya asal di gereja. bagaimana menurut anda?
apa yang harus teman saya lakukan?
kemarin dia juga ikut merayakan natal di gereja bersama pacarnya itu,yang ingin saya tanyakan,apakah berdosa orang muslim masuk ke gereja dan menyaksikan perayaan natal?
lalu bagaimana dengan teman saya itu ustad?
mohon jawabannya....

Waalaykumusalam Mba Dewi.
Kita harus sadar bahwa orang-orang nasrani akan menggunakan berbagai macam cara untuk dapat memurtadkan orang-orang Islam. salah satu cara yang mereka biasa gunakan adalah dengan cara mendorong pria nasrani untuk menikah dengan wanita musalimah.
Teman Mba Dewi ini belum seberapa. yang lebih parah dari itu banyak. seperti yang juga diderita salah seorang keluarga jauh kami. ia dinikahi oleh proa nasrani. pria itu berpura-pura masuk islam. setelah mereka punya dua anak, maka wanita tadi diajak untuk masuk kristen. disitulah baru terbongkar siasat buruknya yang disembunyikan selama ini. oleh karena itu, dalam hal berhubungan dengan orang nasrani kita harus hati-hati. dalam hubungan yang biasa seperti aktivitas jual beli, studi, dll mungkin tidak menjadi masalah. tapi ketika sudah nyerempet ke urusan agama, maka kita kita harus sudah jauhi orang itu.
hukum masuk gereja jelas haram, termasuk temapt ibadah agama manapun. juga merayakan natal.
yang harus teman Mba lakukan itu adalah memutuskan hubungan dengan pria itu.
jangan terlalu termakan oleh perasaan cinta.
korbankanlah cinta, daripada agama yang dikorbankan.
insyaallah jika kita menjauhi pria itu karena Allah maka Allah SWT akan memberikan jalan yang lebih baik buat hidup kita.
bertaubatlah atas segala khilaf di masa lalu, insyaallah akan diampuni.
kami doakan semoga teman Mba itu kuat. kami juga doakan agar Mba dapat diberi kekauatan oleh Allah SWT untuk dapat dengan sabar mendampingi teman Mba itu hingga ia kembali ke jalan yang dibenarkan oleh Islam.
Wassalam


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 04:07   0 comments
Selasa, 2009 Februari 03

CALON ISTERI MENSYARATKAN CALON SUAMI PUNYA HARTA DULU

Tanya :

Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor).


Jawab :

Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku.

Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu antara lain sabda Nabi SAW :

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا، وَأَحَلَّ حَرَامًا

"Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507).

Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar'i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda :

كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja'liy dan syarat syar'iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).

Selain dalil umum di atas, terdapat pula dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW :

إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah]." (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).

Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, misal harus mempunyai uang Rp 10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami.

Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, maka syarat itu dianggap batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara'. Sebab syara' telah melarang memberikan beban kepada seseorang yang melampaui batas kemampuannya. Allah SWT berfirman :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]:286).

Di samping itu, persyaratan yang di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara' yang menganjurkan agar nikah itu dipermudah atau diperingan. Contohnya : (1) Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai harta apa-apa untuk mahar pernikahannya, Nabi SAW bersabda :

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

"Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi." (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad 21783).

(2) Mengenai mahar yang menjadi hak perempuan dan kewajiban laki-laki, Nabi SAW bersabda :

خُيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

"Sebaik-baik mahar, adalah mahar yang paling ringan [bagi laki-laki]." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no 2692; Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/152)..

Kesimpulannya, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara'. Wallahu a'lam [ ]

Yogyakarta, 4 Desember 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 18:11   0 comments

KHITBAH LEWAT SMS DAN BATAS WAKTU KHITBAH

Tanya :

Ustadz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah?

Jawab :

Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar'i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).

Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da'ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa'id Fiqhiyyah, hal. 52).

Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah : 282). Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.

Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah : (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah; dan (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain. (Nida Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).

Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,"Kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud & Tirmidzi). (Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59).

Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi & Ahmad). Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 18 Januari 2009

Muhammad Shiddiq Al Jawi


Read more!
posted by Pejuang Khilafah @ 18:11   0 comments
Diasuh oleh:

al-Ustadz
Abu Zandarr & Rahmat Miftah

Konsultan Islam
Assalamu'alaikum wr wb
Untuk memberi komentar,
tanggapan, atau ingin
berkonsultasi, silakan kirim e-mail ke :
admin@khilafet.co.cc .
Atau ke nomor hp :
085-254-863-214/0411-5279471.
cmplt prfl



tukeran link ? mail me