<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054</id><updated>2011-12-13T15:56:11.254-08:00</updated><category term='rakyat miskin'/><category term='zakat'/><category term='tragedi zakat pasuruan'/><category term='berita pasuruan'/><category term='Konsultasi'/><category term='tragedi pasuruan'/><title type='text'>.:Konsultasi Islam:.</title><subtitle type='html'>Anda Bertanya, Kami Menjawab dan Anda Puas</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>69</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-1828794892412509714</id><published>2011-04-15T07:18:00.000-07:00</published><updated>2011-04-15T07:52:42.069-07:00</updated><title type='text'>Pemberitahuan</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;Kepada seluruh pengunjung Rubrik Konsultasi ini, diberitahukan bahwa kini seluruh pertanyaan hanya akan dilayani melalui rubrik konsultasi kami di &lt;a href=http://facebook.com/konsultasi.islam&gt;Facebook&lt;/a&gt;. Silahkan di like dan bertanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima Kasih.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-1828794892412509714?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/1828794892412509714/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=1828794892412509714' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1828794892412509714'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1828794892412509714'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2011/04/pemberitahuan.html' title='Pemberitahuan'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-5781690900305956734</id><published>2010-10-15T16:30:00.001-07:00</published><updated>2010-10-15T16:30:37.973-07:00</updated><title type='text'>Hukum Menggabungkan Dua Akad dalam Satu Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah)</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum menggabungkan dua akad menjadi satu akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam fiqih kontemporer disebut al-uqud al-murakkabah (akad rangkap / multi akad). Menurut penggagasnya, akad rangkap adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dst, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. (Nazih Hammad, Al-Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7; Abdullah al-Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46).&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum menggabungkan dua akad menjadi satu akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam fiqih kontemporer disebut al-uqud al-murakkabah (akad rangkap / multi akad). Menurut penggagasnya, akad rangkap adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dst, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. (Nazih Hammad, Al-Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7; Abdullah al-Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46).&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-5781690900305956734?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/5781690900305956734/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=5781690900305956734' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5781690900305956734'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5781690900305956734'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2010/10/hukum-menggabungkan-dua-akad-dalam-satu.html' title='Hukum Menggabungkan Dua Akad dalam Satu Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah)'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7662138223526473892</id><published>2010-10-15T16:26:00.000-07:00</published><updated>2010-10-15T16:27:54.048-07:00</updated><title type='text'>Hukum Pembiayaan Talangan Haji</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, bagaimana hukumnya pembiayaan talangan haji?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti QS Al-Baqarah [2]:282).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut kami, akad qardh wa ijarah tidak sah menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena : Pertama, dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, penggabungan dua akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh. Memang sebagian ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hanabilah) dan Imam Asyhab (ulama Malikiyah). Namun yang rajih adalah pendapat yang tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 13/16; Hasyiah al-Dasuqi ‘Ala Al-Syarh al-Kabir, 3/66; Imam Nawawi, Al-Majmu’, 9/230; Al-Syarh al-Kabir, 11/230; M. Abdul Aziz Hasan Zaid, Al-Ijarah Baina Al-Fiqh al-Islami wa al-Tathbiq al-Mu’ashir, hal. 45).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, menurut ulama yang membolehkan penggabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hal. 24).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, akad qardh wa ijarah tidak memenuhi syarat ijarah. Sebab dalam akad ijarah, disyaratkan obyek akadnya bukan jasa yang diharamkan. (M. Abdul Aziz Hasan Zaid, ibid., hal. 17; Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal.93).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebutkan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf. (Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat). (M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Kesimpulannya, pembiayaan talangan haji hukumnya haram. Sebab fatwa DSN tentang akad qardh wa ijarah yang mendasarinya tidak sah secara syar’i. Dengan kata lain, fatwa DSN mengenai qardh wa ijarah menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan. Wallahu a’lam.&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 4 Oktober 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq al-Jawi&lt;br /&gt;Sourche : http://khilafah1924.org&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7662138223526473892?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7662138223526473892/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7662138223526473892' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7662138223526473892'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7662138223526473892'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2010/10/hukum-pembiayaan-talangan-haji.html' title='Hukum Pembiayaan Talangan Haji'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2232654829582965967</id><published>2009-11-29T19:43:00.000-08:00</published><updated>2010-05-22T22:02:04.875-07:00</updated><title type='text'>Hukum Menonton film 2012</title><content type='html'>Ustadz, apa hukumnya nonton film di bioskop? Bolehkah nonton film 2012? &lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh hukumnya menonton film, dengan syarat wajib infishal, yaitu penonton laki-laki dan perempuan terpisah. Jika penonton laki-laki dan perempuan bercampur aduk (ikhtilath) hukumnya haram. (Atha` Abu Rasytah, Ajwibah As’ilah 10 Oktober 2006, hlm. 3).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalil kebolehannya ialah dalil-dalil umum yang membolehkan perbuatan melihat (nazhar) secara umum. Misal firman Allah SWT (artinya),"Katakanlah,’Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi." (QS Yunus [10] : 101). Juga firman-Nya (artinya),"Katakanlah,’Dialah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati." (QS Al-Mulk [67] : 23).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat-ayat ini menunjukkan perbuatan melihat (nazhar) hukum asalnya boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkan melihat sesuatu, misal melihat aurat. Perbuatan melihat ini disebut perbuatan jibiliyyah, yakni perbuatan yang secara fitrah dilakukan manusia sejak penciptaannya, seperti berdiri, berjalan, tidur, makan, minum, melihat, dan mendengar. (Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, I/173; Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm. 260).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun syarat infishal, didasarkan pada sejumlah dalil. Di antaranya : Pertama, Nabi SAW telah menetapkan ketika shalat shaf laki-laki di depan sedang shaf perempuan di belakang. (HR Bukhari dari Anas). Kedua, pada masa Nabi SAW jika selesai shalat, jamaah perempuan keluar dari masjid lebih dulu, setelah itu jamaah laki-laki. (HR Bukhari dari Ummu Salamah). Ketiga, Nabi SAW memberi pengajaran kepada laki-laki dan perempuan pada hari yang berbeda. (HR Bukhari dari Abu Said Al-Khudri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil ini menunjukkan laki-laki dan perempuan pada asalnya wajib terpisah. Kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan oleh syara’, misalnya beribadah haji, berjual-beli, ijarah (sewa menyewa), belajar, berobat, merawat orang sakit, menjalankan bisnis pertanian, industri, dan yang semisalnya. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 37; An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 321; Abu Nashr Al-Imam, Al-Ikhtilath Ashl Al-Syarr, hlm. 39).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, kelompok penonton laki-laki dan perempuan di bioskop wajib terpisah, sebab keterpisahan ini merupakan prinsip asal dalam pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai film 2012, ia menggambarkan Kiamat akan terjadi tahun 2012. Ini bertentangan dengan Aqidah Islam, yang menegaskan tak ada siapapun pun yang tahu kapan terjadinya Kiamat, kecuali Allah itu sendiri. (QS Al-A’raf [7] : 187; QS Thaha [20] : 15).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, meskipun hukum asal menonton film itu boleh, namun menonton film 2012 tidak dibolehkan khususnya bagi mereka yang belum kuat./mantap keimanannya, seperti anak-anak atau muallaf. Sebab film tersebut dapat membahayakan Aqidah mereka. Sedang bagi mereka yang sudah kuat keimanannya, hukumnya boleh. Kaidah fiqih menyebutkan : Al-Syai’u al-mubah idza awshala fardun min afradihi ila dhararin, hurrima dzalika al-fardu wahdahu wa baqiya al-syai’u mubahan. (Sesuatu yang asalnya mubah jika ada satu kasus di antaranya yang berbahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah hukumnya). (An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 89). Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 30 Nopember 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2232654829582965967?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2232654829582965967/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2232654829582965967' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2232654829582965967'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2232654829582965967'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/11/hukum-menonton-film-2012.html' title='Hukum Menonton film 2012'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8977807692108035252</id><published>2009-11-29T19:24:00.001-08:00</published><updated>2009-11-29T19:26:19.549-08:00</updated><title type='text'>Calon suami mengulur waktu untuk menikah?</title><content type='html'>ass, ustadz..&lt;br /&gt;Saya mau nanya masalah jodoh, saya sudah pacaran selama 6 tahun tapi cowok saya baru 1 X kerumah dan saya ingin sekali berumah tangga, dan menjadi istri yang soleha. Cowok saya suka mengulurkan waktu katanya paling lambat november 2009, sementara ada laki 2 yang ingin melamar saya..tapi saya belum kenal sama dia cm lewt internet.. jd gmn tuh ustad..??? saya mohon gmn caranya karna umur saya udh 25 thn dan saya udah kerja.&lt;br /&gt;terimakasih&lt;br /&gt;Wassalam.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Wlkmussalam&lt;br /&gt;Mba Ria&lt;br /&gt;yang pertama kali harus dilakukan untuk mendapat jodoh adalah dengan menperbaiki diri. jauhi kemaksiyatan dan perbanyak ibadah, termasuk berinfaq.&lt;br /&gt;Mba harus jauhi pacaran. Krena pacaran mendekatkan pada perbuatan maksiyat seperti zina. na'uzu billahi min zalik&lt;br /&gt;Mba harus tegas menyatakan pada sang lelaki "kita menikah atau putus"&lt;br /&gt;Insyaallah Allah akan memberi kemudahan&lt;br /&gt;Jangan lupa banyak berdoa.&lt;br /&gt;Dan kalau sudah ada laki-laki yang datang yang Mba ketahui agamanya baik maka jangan ditolak. Krena agama adalah hal terpokok dan terpenting dalam kehidupan berumah tangga.&lt;br /&gt;Dan Mba tidak perlu khawatir dengan usia yang terus bertambah. Karena yang penting bukan harus segera menikah, tapi yang lebih penting adalah menikah saat yang tepat yakni saat kita siap mental dan pengetahuan agama serta sudah bertemu dengan calon pasangan yang sholeh.&lt;br /&gt;Tentu lebih baik lagi jika tidak lama-lama.&lt;br /&gt;Semoga mendapat pilihan yang terbaik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8977807692108035252?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8977807692108035252/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8977807692108035252' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8977807692108035252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8977807692108035252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/11/calon-suami-mengulur-waktu-untuk.html' title='Calon suami mengulur waktu untuk menikah?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8170146542364407397</id><published>2009-11-29T19:22:00.000-08:00</published><updated>2010-01-23T22:34:10.071-08:00</updated><title type='text'>Mertua jadi  beban?</title><content type='html'>Asslm. &lt;br /&gt;Saya mau bertanya,bgmn caranya biar saya bisa menerima kehadiran mertua perempuan di rumah sy. Sebulan yg lalu ayah suami sy meninggal dunia, jadi mertua perempn sy skg tinggal sendr dg dua org cucu &lt;anak dari adiknya suami sy&gt; yg msh kecil krna ibunya pergi bkerja keluar negri. Suami memaksa sy utk bs menerima mereka tinggal serumah.padahal mereka sudah punya rumah dkt rumah sy. Yang tidak sy suka, mertua sy itu malas, di rumah tidak mau mengerjakan apa2. Tetapi suami sy selalu membela ibunya. Sejak mertua tinggal drumah,sy dan suami sering cekcok &lt;beda pendapat&gt; dan suami sering marah2. Apa yg harus sy lakukan agar bs ikhlas menerimanya. Terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Aww.&lt;br /&gt;Ibu Icka, ada saja cara syetan/iblis untuk merusak rumah tangga seseorang. kadang maslah biasa nampak besar. atau kadang yang bukan masalah dibisikkan pada kita hingga akhirnya mnjadi masalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah Ibu Icka ada niat baik untuk berusaha merasa ikhlas.&lt;br /&gt;Begini Bu, Ibu harus berfikir jernih, bahwa Ibu mertua sepatutnya sudah berada pada masa 'pensiun' dalam mengurus rumah tangga.&lt;br /&gt;Coba ibu ingat baik-baik, siapakah yang membesarkan suami ibu Icka.&lt;br /&gt;Aapakah orang tua terus menerus kita tuntut untuk berbuat untuk kita (suami kita) mulai kita masih kecil hingga kita sudah berumah tangga.&lt;br /&gt;Apa salahnya jika kita sekarang yang mengurus ortang tua (mertua).&lt;br /&gt;Maaf, kami tidak bermaksud membela siapa-siapa lho.&lt;br /&gt;Jika Ibu ikhlas maka akan dapat pahala. dan Rumah tangga ibu akan semakin berkah. Beri kesempatan suami untuk berbakti pada orang tuanya.&lt;br /&gt;Tunjukkan pada suami bahwa Ibu adalah menantu yang baik. Karena kalau hal seperti ini memancing percekcokan, maka boleh jadi suami bisa tidak betah di rumah. dan kalau suami sudah tidak betah di rumah kira-kira apa yang terjadi.&lt;br /&gt;Jadi, yang menjadi akar maslaah menurut hemat kami bukanlah kehadiran mertua melainkan cara pandang kita terhadap kedudukan mertua dalam hidup kita.&lt;br /&gt;Orang tua bukan malas sebetulnya, tapi ia ingin merasakan hari tua yang lebih nyaman. Maklum, orang semakin tua semakin menjadi seperti anak-anak.&lt;br /&gt;Kemudian, Ibu Icka coba lihat hal positif apa yang ada pada diri ibu mertua. jangan focus pada sisi negatifnya karena akan menjadi tempat bersarang syaithan untuk menggoda Ibu hingga akhirnya muncul persoalan dalam RT.&lt;br /&gt;Ibu juga berdoa pada Allah agar Ibu mertua diketuk pintu hatinya untuk dapat meringankan pekerjaan rumah tangga. dan apabila  mertua masih seperti itu, maka minta pada Allah agar Ib Icka diberikan kesabaran.&lt;br /&gt;Ohya,usahakan seserin gmungkin baca al Quran ya.&lt;br /&gt;Kemudian, kalau ada rizki beli buku tentang bagaimana cara hidup bersama mertua. mudahan akan sedikit membantu dan membuka wawasan kita tentang hal ini.&lt;br /&gt;Semoga keluarga Ibu menjadi semakin tentram Insyaallah&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8170146542364407397?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8170146542364407397/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8170146542364407397' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8170146542364407397'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8170146542364407397'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/11/mertua-jadi-beban.html' title='Mertua jadi  beban?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7665103447279100757</id><published>2009-11-29T19:21:00.000-08:00</published><updated>2009-11-29T19:22:42.274-08:00</updated><title type='text'>Taubat apakah yang diterima?</title><content type='html'>Asalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saya mualaf ingin sekali mendapat penjelasan dari Ustad.&lt;br /&gt;Ayah teman saya sebelum meninggal dunia telah menyatakan penyesalannya dengan sungguh-sungguh bahwa beliau telah lama meninggalkan sholat wajib. Dengan menangis di hadapan isteri dan anaknya (teman saya), beliau mengakui dan menyesal sedalam-dalamnya, selama ini telah salah dan sombong, yakni tidak sholat wajib, selain itu beliau tidak mau meninggal serta minta diantar ke Masjid namun ternyata sebelum terlaksana niatnya untuk sholat, maut telah menjemputnya.&lt;br /&gt;Pertanyaan saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1. Apakah taubat ayah teman saya diterima oleh Allah SWT,  walaupun belum sempat  &lt;br /&gt;    memperbaiki kesalahannya ?&lt;br /&gt;2. Apa saja yang harus dilakukan oleh teman saya agar pahalanya dapat sampai kepada &lt;br /&gt;    ayahnya ?&lt;br /&gt;3. Apakah dengan membantu pembangunan masjid yang dananya diatas namakan &lt;br /&gt;    ayahnya, maka pahalanya dapat sampai kepada ayahnya ?&lt;br /&gt;Terimakasih, atas jawaban Ustad&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;- Erwin -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wlkmussalam&lt;br /&gt;Syarat taubat itu ada 3&lt;br /&gt;1- menyatakan penyesalan&lt;br /&gt;2- tidak mengulangi lagi&lt;br /&gt;3- tidak ingin kembali berbuat sebagaimana takut dilempar ke neraka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ini harus disusul dengan perbuatan baik, karena dalam alquran ada ayat yang bunyinya "innal hasanaati yudzhibnassayyi'aat" sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu akan menghapus keburukan-keburuakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, apabila menyatakan penyesalan sebelum wafat dan sempat disusul dengan ucapan istigfar, insyaallah akan diterima taubatnya&lt;br /&gt;Dan si mayyit akan berkesempatan mendapat pahala jika anaknya yang sholeh terus mendoakan ortunya. Makanya si anak harus berusaha memperbaiki diri agar tergolong anak sholeh.&lt;br /&gt;Adapun harta si mayyit, apabila ia infaqkan sebelum meninggal maka hal itu insyaallah akan terus mengalir selama dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih hidup untuk kebaikan. Insyallah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7665103447279100757?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7665103447279100757/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7665103447279100757' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7665103447279100757'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7665103447279100757'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/11/taubat-apakah-yang-diterima.html' title='Taubat apakah yang diterima?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8770844086306094667</id><published>2009-11-29T19:20:00.000-08:00</published><updated>2009-11-29T19:21:39.301-08:00</updated><title type='text'>Arti sebuah nama dalam islam?</title><content type='html'>Assalamu 'alaikum Warrahmatullahi wabarakatuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, saya memilik seorang putri yang berumur 3,5 tahun, alhamdulillah sehat selalu dan pintar malah melebihi teman lainnya dia juga periang dan cepat mengerti, saya memberi anak saya nama Aisyah Ame Febriani Aulia Putri ,beberapa hari yang lalu saya membaca terjemahan salah satu ayat dalam surat Al' Baqarah yang kurang lebih ( kalau saya ga salah ingat ) artinya " Allah sebagai pelindung (waliyu) orang orang yang beriman.....dan orang orang kafir,pelindungnya ( aulia) adalah setan.....( jika salah mohon di koreksi )..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sejak itu saya selalu merasa gelisah,apakah saya salah memberi nama pada anak saya ? karna jujur saya berencana untuk ke kantor catatan sipil untuk mengganti nama anak saya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mohon petunjuk &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Awliya adalah jamak dari kata WALI. Betul WALI atau AWLIYA berarti penolong.&lt;br /&gt;dan sebetulnya setelah kata Awliya atau Wali perlu ditambahkan Kata lain yang menunjukkan posessive atau kepemilikannya. Misal Awliyauddini, Atau AWliyaullah. Ini berarti positif. Awliya juga bisa bermakna negatif kalau diteruskan dengan kata seperti Awliyausyayatin, yang berarti wali syaithan. Na'uzu billah min zalik. Tapi kami yakin, semua orang tua pasti bermaksud baik tatkala memberi nama pada putra-putri mereka. Jadi tak apa jika tertulis Awliya di akhir nama, yang penting yang kita maksudkan adalah bahwa ia mnjadi salah satu Wali Allah, yakni penolong agama Allah. Insyaallah.&lt;br /&gt;Wasslam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8770844086306094667?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8770844086306094667/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8770844086306094667' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8770844086306094667'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8770844086306094667'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/11/arti-sebuah-nama-dalam-islam.html' title='Arti sebuah nama dalam islam?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2126113083129398289</id><published>2009-11-29T19:18:00.000-08:00</published><updated>2009-11-29T19:20:45.366-08:00</updated><title type='text'>Bagaimana menjalin hubungan yang baik dengan mertua?</title><content type='html'>Assalamualaikum wr wb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Ustadz , saya ingin menanyakan bagaimana hubungan antara mertua&lt;br /&gt;dan menantu menurut Islam. Saya sering melihat di menuntut terlalu&lt;br /&gt;banyak hal pada suami...suami  sebagai anak yg ingin berbakti berusaha&lt;br /&gt;memenuhinya samapi tidak memperdulikan kondisi diri sendiri dan rumah&lt;br /&gt;tangga kami.&lt;br /&gt;Selama ini saya memandang wajar, krn saya jg menganggap mertua adalah&lt;br /&gt;orang tua saya. Namun lain halnya dengan suami, dia hampir tidak&lt;br /&gt;pernah menganggap orang tua saya. Berkunjung saja bisa dihitung dengan&lt;br /&gt;jari. Apalagi ikut sumbangsih kepada orang tua saya. Semua untuk orang&lt;br /&gt;tua dan keluarganya saja.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Saya merasa suami tidak adil, krn semua untuk keluarga mertua,&lt;br /&gt;keluarga saya dan rumah tangga kami diprioritaskan belakangan.&lt;br /&gt;Saya sedih sekali, sampai saya tidak bisa berbicara dari hati ke hati&lt;br /&gt;dengannya, habis waktunya untuk keluarga mertua...Belum lagi saya&lt;br /&gt;melihat dia tidak bisa mencontohkan yg baik kepada anak dalam hal&lt;br /&gt;beribadah kepada Allah SWT. Sehingga bila saya mengajak anak belajar&lt;br /&gt;sholat, anak menjawab ...: " ayah saja jarang sholat, kok aku sholat&lt;br /&gt;melulu?"...sedih rasanya pak mendengar jawaban itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini saya berusaha menjalankan kewajiban sorang istri menurut&lt;br /&gt;Islam, tapi suami sangat kurang, hampir tidak. Seringkali lalai&lt;br /&gt;beribadah.&lt;br /&gt;Padahal, jika seorang laki-laki sholeh akan mendapatkan&lt;br /&gt;bidadari-bidadari  di syurga nanti. Bagaimana dengan halnya perempuan&lt;br /&gt;shalihah nanti? mengapa yang selalu saya dengar ceramah-ceramah agama&lt;br /&gt;Islam, perempuan adalah ahli neraka, walaupun kami telah berusa&lt;br /&gt;semaksimal mungkin dalam bertakwa kepada Allah, dan patuh pada suami&lt;br /&gt;serta menjalankan segala akidah Islam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sangat memohon kepada pak Ustadz segera membantu memberikan&lt;br /&gt;solusi terbaik untuk saya&lt;br /&gt;Terima Kasih sebelumnya&lt;br /&gt;Wassalamualaikum wr wb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walkmussalam, Bu Maya&lt;br /&gt;wanita yang banyak menghuni neraka adalah tentu mereka yang banyak bermaksiat. tapi wanita yang taat pada ajaran agama, dan berusa membangun rumah tangga secara islami insyaallah tidak akan terjerumus ke dalam neraka. dan kami doakan Ibu termasuk yang diselamatkan dari api neraka. Amin&lt;br /&gt;Ibu Maya, bahwa suami memberi perhatian pada orang tua atau keluarganya, itu adalah hal yang lumrah. karena, bagaimana mungkin seorang anak yang dibesarkan orang tuanya mudah melupakan begitu saja orang tuanya. sebenarnya dalam tataran ini Ibu patut bersyukur. karena ada juga suami yang justru tidak cocok dengan ortunya sendiri.&lt;br /&gt;Adapun bila ia kurang memberi perhatian pada keluarga/ortu Ibu Maya, mungkin ini hanya soal waktu. saran kami, ibu Maya tidak usah mempermasalahkannya. tidak usah melontarkan pada suami kenapa ia berlaku seolah tidak adil..&lt;br /&gt;KAmi sarankan, ibu langsung saja mengajak suami untuk datang ke rumah orang tua ibu,. jika suami menolak, jangan dipersoalkan. kita maklumi saja. Terus saja ajak hingga ia suatu saat bersedia, walaupun mungkin agak berat.. Kemudian, jika ada waktu ssantai dan suasana hati suami lagi nyaman, tanyakan padanya "kapan ya kita jalan-jalan ke tempat ibu?" atau pertnyaan lain, seperti "Ibu rindu lho sama kita", atau "eh, Ibu masak enak lho hari ini"....dlsb.&lt;br /&gt;Adapun soal beliau yang kadang tidak ibadah, ibu doakan saja.&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa setiap orang akan diminta pertanggung jawaban masing-masing di akhirat nanti akan amalnya. juga akan diminta pertanggung jawaban di akhirat apakah ia mengajak pada kebaikan, mencontohkan kebaikan atau tidak.&lt;br /&gt;Jadi apabila ibu sudah beramal, kemudian memberi teladan pada anak dan suami, kemudian mengajak mereka ibadah, maka itu sudah cukup membebaskan ibu dari beban berat di akhirat nanti. Doakan dalam hati "yaa ALlah aku telah sampaikan...berilah petunjuk pada anak-anak dan suamiku".&lt;br /&gt;Barangkali Allah ingin uji kesabaran ibu. Insyaallah dengan rajin ibadah dan sabar, maka Allah akan berikan kemudahan.&lt;br /&gt;Kami doakan, akan ada saatnya nanti keluarga ibu menjadi kluarga sakinah. Amin&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2126113083129398289?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2126113083129398289/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2126113083129398289' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2126113083129398289'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2126113083129398289'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/11/bagaimana-menjalin-hubungan-yang-baik.html' title='Bagaimana menjalin hubungan yang baik dengan mertua?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-3912248798633396982</id><published>2009-11-29T19:16:00.000-08:00</published><updated>2009-11-29T19:18:31.271-08:00</updated><title type='text'>Tips Mendapatkan Jodoh yang Sholeh dan Sholehah</title><content type='html'>assalamu'alaikum wr.wb &lt;br /&gt;Saya haris 29 th,saya mau tanya.ustadz adakah doa untuk mendapatkan jodoh istri yang solehah,trimakasih,wassalamualaikum.......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Walkmussalam.&lt;br /&gt;Tips untuk mendapatkan jodoh&lt;br /&gt;1- niatkan bukan sekedar dapat jodoh. tapi niatkan, bismillah, untuk mendapat jodoh yang sholehah, yang bisa bersama-sama membangun keluarga pembela Islam&lt;br /&gt;2- kuatkan ibadah, jaga diri dari perbuatan dosa, tingkatkan ilmu pengetahuan agama. ini adalah kriteria orang sholeh. dan orang sholeh akan mendapatkan wanita sholehah&lt;br /&gt;3- jika telah benar-benar telah siap menikah, jangan ragu untuk mengajukan diri. tiada perlu malu dalam kebaikan. bisa minta bantuan orang tua, senior, guru ngaji, dll untuk menemukan pilihan terbaik&lt;br /&gt;4- berdoalah yang sugguh2 "rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriiyyaatina qurrata a'yunin waj'alnaa lilmuttaqiina imaama"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat mencoba, semoga dimudahkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-3912248798633396982?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/3912248798633396982/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=3912248798633396982' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3912248798633396982'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3912248798633396982'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/11/tips-mendapatkan-jodoh-yang-sholeh-dan.html' title='Tips Mendapatkan Jodoh yang Sholeh dan Sholehah'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-76595657057816018</id><published>2009-09-14T07:54:00.000-07:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.829-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Cara Mendidik Anak Dalam Islam</title><content type='html'>assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh&lt;br /&gt;alhamdulillah yang tak terhingga selalu dipersembahkan untuk Allah penguasa semesta.&lt;br /&gt;Salam dan shalawat kepada junjungan Muhammad SAW.&lt;br /&gt;saya sukma ardiansyah,&lt;br /&gt;14 hari yang lalu, saya dianugerahi Allah SWT seorang anak perempuan yang cantik, tidak berbeda dengan anak lainnya, hanya anak saya memiliki kelebihan jari tangan kiri dan kanannya ada 6, serta kaki kanannya jarinya juga 6, seperti mimpi rasanya, tapi saya tetap bersyukur.&lt;br /&gt;yang ingin saya tanyakan bagaimanakah cara terbaik saya membesarkannya dari segi moral dan kepribadian,&lt;br /&gt;terima kasih, saya gembira sekali jika pertanyaan ini tidak dipublikasikan dulu,&lt;br /&gt;billahi fie sabilil haq&lt;br /&gt;assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaikumsalam&lt;br /&gt;alhamdulillah kami ikut gembira mendengar kelahiran putri Anda b erdua. semoga menambah kebahgaiaan rumah tangga.&lt;br /&gt;menhghadapi keadaan putri anda, maka beberapa hal yang harus diingat.&lt;br /&gt;1- kehadiran seorang anak adalah anugerah yang luar  biasa diberikan Allah SWT pada hambaNya. tidak semua orang yang dapat merasakan kebahgiaan serupa. dari alasan ini saja, semstinya kita sudah dapat melupakan kekurangan apapun yang ada pada anak kita&lt;br /&gt;2- banyak orang tua dianugerahi anak yang ' s empurna'.   tapi justru dengan itu mereka melupakan rasa syukur. dan mereka lupa memberikan pemberian terbaik buat anak  mereka, yaitu pendidikan&lt;br /&gt;3-  Anda juga harus merasa bahwa kondisi anak Anda bukanlah kelainan. tapi itu merupakan keunikan. Anda harus memunculkan istilah apapun yang dapat memotivasi Anda dalam  membesarkan, melindungi dan menjaga anak  Anda yang luar  biasa itu&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;ketika ia sudah besar nanti, jangan tanamkan sikap mendendam pada dirinya jika suatu saat ada orang yang menghinanya. kare&lt;br /&gt;Salam dari kami untuk anak Anda yang luar b iasa itu. insyaallah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-76595657057816018?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/76595657057816018/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=76595657057816018' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/76595657057816018'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/76595657057816018'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/09/cara-mendidik-anak-dalam-islam.html' title='Cara Mendidik Anak Dalam Islam'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8498528918909287001</id><published>2009-09-14T07:51:00.000-07:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.830-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>KEWAJIBAN MENUNAIKAN NADZAR vs KEWAJIBAN MEMATUHI SUAMI</title><content type='html'>Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bapak/ibu ustadz/ustadzah yang saya cintai, saya menikah satu tahun yang lalu,&lt;br /&gt;setelah setahun berjalan, ternyata istri saya punya nadzar, dan saya keberatan dengan nadzar itu.&lt;br /&gt;Istri saya bernadzar jauh-jauh hari sebelum kami berdua menikah, dan dia tidak pernah menceritakan&lt;br /&gt;nadzarnya itu kepada saya hingga kami melakukan akad nikah, baru setelah satu tahun berjalan&lt;br /&gt;dia menceritakan nadzarnya kepada saya. ekstrimnya ibarat beli kucing dalam karung!&lt;br /&gt;pertanyaannya adalah, apakah menunaikan nadzarnya itu masih wajib hukummya atau tidak,&lt;br /&gt;karena disisi lain istri saya juga wajib mentaati suami yang keberatan dengan nadzar tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada ustadz/ustadzah yang berkenan menjawab pertanyaan ini saya ucapkan banyak terimakasih,&lt;br /&gt;mudah-mudahan Allah SWT. membalas kebaikan bapak/ibu. dan saya mohon sertakan pula dasar hukum yng jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya hanya berdo'a mudah2an Allah SWT. memperlihatkan kepada kita yang benar itu benar adanya,&lt;br /&gt;dan yang salah itu salah.... amin..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wassalamu'alaikum Wr.Wb...&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumussalam&lt;br /&gt;Hamba Allah yg dirahmati Allah.&lt;br /&gt;Pada dasarnya, nadzar itu bersifat mengikat. artinya, harus tetap ditunaikan. jika ia tidak menunaikannya maka akan menjadi tanggungan yang berat di akhirat nanti.&lt;br /&gt;Tentu dengan catatan bahwa nadzar itu bukanlah perkara yang diharamkan.&lt;br /&gt;Misalkan ia bernadzar untuk umrah. atau bernadzar untuk memberi makan fakir miskin. Atau bernazar untuk tinggal bersama orang tua seumur hidup.. Maka semua jenis nadzar ini wajib ditunaikan.&lt;br /&gt;Kalau nadzar istri Anda itu untuk kemaksiyatan maka otomatis gugur dengan sendirinya. Tanpa Anda larangan pun maka istri memang tidak boleh menunaikan itu. Misalkan ia bernadzar untuk melepas jilbabnya. Bernadzar untuk menjadi foto model. dlsb&lt;br /&gt;Jadi selama nadzar istri Anda itu bersifat mubah, atau malah sunnah, maka sifatnya wajib ditunaikan.&lt;br /&gt;Saran kami, Anda mesti mendukung keputusan istri Anda tersebut. Anda bahkan harus mensupport dia.&lt;br /&gt;Insyaallah dengan begitu hubungan Anda dan istri akan semakin harmonis.&lt;br /&gt;Kami doakan, semoga Anda akan dimudahkan untuk menunaikan nadzar itu. dan agar kehidupan rumah tangga Anda dan istri semakin baik. Insyaallah. Amin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8498528918909287001?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8498528918909287001/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8498528918909287001' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8498528918909287001'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8498528918909287001'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/09/kewajiban-menunaikan-nadzar-vs.html' title='KEWAJIBAN MENUNAIKAN NADZAR vs KEWAJIBAN MEMATUHI SUAMI'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-293174151283097121</id><published>2009-09-14T07:37:00.000-07:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.830-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Bagaimana Mencapai Perkawinan Barokah?</title><content type='html'>Saya perempuan berusia 27 th, saya menikah pada usia 21 th tanpa pacaran dengan harapan cinta akan tumbuh ketika menikah akan tetapi sampai dengan 6 th menikah cinta sejati tidak pernah hadir, setelah menikah selama 6 th hidup saya sangat tersiksa, suami saya ternyata jauh dari yg sy perkirakan, sudah beberapa kali saya tidak tahan dan mencoba utk bunuh diri. Selama 6 th tsb hampir dari malam pertama setiap hari kami bertengkar, karena tidak tahan sudah berkali-kali saya pulang ke rumah orang tua saya dan karena dibujuk-bujuk saya balik sama dia, hingga suatu saat saya sudah tidak tahan maka saya dan anak2 kembali tinggal di rumah orang tua saya. Upaya merujukkan kami sudah ada dari pihak keluarga tapi tetap tidak bisa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saat ini sudah 10 bulan saya tinggal bersama orang tua saya dan karena hati saya sdh hancur dan tidak ada cinta makasaya sudah berkali-kali meminta cerai dengan dia tapi dia tidak mau menceraikan saya.  Dan akhirnya karena saya tidak bisa menjalankan kewajiban saya sebagai isteri saya berencana menggugat cerai suami saya tetapi Ibu saya menentang keras rencana gugat cerai saya,  dan saya diancam akan disumpahi dan dicap anak durhaka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yang saya tanyakan :&lt;br /&gt;1. Apakah dengan saya tetap menggugat suami saya yg berarti tidak sejalan dengan kemauan orang tua saya termasuk anank yang durhaka?&lt;br /&gt;2. Adakah hukum orang tua menyumpahi anak?&lt;br /&gt;3. Selama ini saya berpendapat bhw untuk urusan menentukan rumah tangga saya dengan suami adalah mutlak saya dan suami saya apakah org tua juga&lt;br /&gt;    punya hak mengatur saya?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terima kasih&lt;br /&gt;Hamba Allah&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Wa'alaykumussalam.&lt;br /&gt;Kami turut prihatin atas keadaan rumah tangga Anda.&lt;br /&gt;Melihat situasi keluarga besar Anda, kami menyimpulkan--maaf--bahwa semua pihak masih lebih mengedapankan emosionalitas.&lt;br /&gt;Dari fakta bahwa Anda dan suami selalu ribut sejak awal-awal pernikahan saja ini mudah disimpulkan.&lt;br /&gt;Demikian juga, ketika orang tua Anda mensikapi sikap Anda lantas berjanji untuk menyumpahi Anda na'udzu billah min dzalik.&lt;br /&gt;Sebetulnya pihak orang tua boleh saja membeci keputusan anaknya.. Tapi kalau standarnya adalah syariat Islam, mestinya orang tua bersikap seperti ini:&lt;br /&gt;1- Membenci perilaku anak kalau memang melanggar syariat Islam&lt;br /&gt;2- Hadir di tengah rumah tangga anak guna untuk memberi pengertian, bukan mendikte, atau mengancam meyumpahi.&lt;br /&gt;3- Hadir untuk memberi solusi&lt;br /&gt;4- Menerima keputusan anak untuk berpisah jika memang itu adalah solusinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kami dapat faham mengapa orang tua ANda bersikap demikian. barangkali saja, mereka sulit menerima keputusan Anda untuk tinggal bersama mereka lagi, di tengah kondisi perekonimian mereka yang mungkin boleh jadi tak terlalu memadai.&lt;br /&gt;Atau bisa jadi orang tua memang melihat menantunya itu adalah orang yang baik sehingga mereka tidak habis fikir kenapa Anda sampai mendesak minta pisah dari suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, pernikahan harus didasari oleh rasa saling RIDHO dan atas PILIHAN SENDIRI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi dari kami seperti ini, mudah-mudahan dapat sedikit membantu:&lt;br /&gt;1- Semua pihak, dimulai dari Anda, mencoba untuk berusaha menahan kesabaran. karena sabar adalah kunci dari segalanya untuk membuka pintu pemecahan masalah&lt;br /&gt;2- Anda coba pikirkan baik-baik lagi, apa kira-kira akar masalah dalam rumah tangga Anda, kemudian Anda coba fikirkan cari solusinya&lt;br /&gt;3- Anda analisis baik-baik untuk ruginya kalau tetap mempertahankan rumah tangga dan dibanding jika bercerai&lt;br /&gt;4- Anda munajat kepada Allah saat tahajjud minta diberikan kekuatan untuk menghadapi situasi ini. Anda juga minta untuk diberikan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak, walaupun mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak&lt;br /&gt;5- Anda susun planning ke depan tentang hal-hal positif apa yang akan Anda lakukan jika harus kembali rujuk pada suami&lt;br /&gt;6- Ingatlah kembali keyakinan kita bahwa hidup ini hanya sebentar. sehingga lakukan semua hal yang positif dalam hidup Anda dan kehidupan berumah tangga Anda&lt;br /&gt;7- Jika Anda emosional menyikapi perlakuan suami, maka suami akan semakin kasar. tapi jika Anda menyikapinya dengan dingin, insyaallah iapun akan lunak suatu saat. sejahat apapun manusia, ada saatnya ia luluh dan mengakui kesalahannya, setidak diakuinya dihapadan Allah. Bukankah manusia paling kejam di dunia adalah Fir'aun. tapi tokh ia tetap didampingi oleh istri yang sangat sabar.&lt;br /&gt;8- Jika Anda sampai akhir hayat dengan penuh kesabaran menemani suami yang zhalim sekalipun, insyaallah Anda akan mendapat ganjaran pahala yang sangat besar di akhirat nanti. Berdoalah kepada ALlah agar suami Anda menjadi Imam ANda di dunia dan sekaligus dapat menjadi kekasih Anda di akhirat nanti&lt;br /&gt;9- Kalau Anda kembali pada suami nanti, biarkan ia mencaci maki Anda atas keputusan Anda lari ke rumah orang tua. mulut Anda harus Anda kunci untuk tidak mengeluarkan kata-kata balasan. biarkan airmata Anda deras mengalir sebagai pelampiasan kesabaran Anda. biarkan ia menyakiti bathin ANda, hingga ia lelah sendiri. teruslah melayani ia sepenuh jiwa raga Anda. Biarlah airmata Anda menetes sambil terus menyediakan makan untuk dia, mencucikan bajunya, mendidik anak-anaknya.teruslah beribadah. ajari anak-anak Anda baca al quran. ajari meraka tentang kebaikan, akhlaq mulia. bukalah majelis pengajian di rumah Anda untuk anak-anak di sekitar rumah Anda, juga untuk remaja, dan juga mungkin Ibu-ibu. Jangan persoalkan jika suami kurang dalam memberikan biaya untuk keperluan rumah tangga. rajinlah berpuasa. rajinlah juga bersedekah. bersikap lembutlah kepada siapa saja. YAKINLAH, hidup ini hanya sebentar. tak ada kesempatan lain untuk melatih kesabaran kecuali di dunia ini. INGAT, doa orang yang dizhalimi itu dikabulkan oleh ALlah, maka jangan doakan keburukan untuk suami Anda. doakanlah kebaikan untuk dia.&lt;br /&gt;10- Mulai sekarang Anda jangan lagi menonton sinetron. jangan lagi dengarkan musik-musik prcintaan. Jangan lagi nonton infotaintment. Rajinlah baca buku hadits dan pelajaran agama lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin saran-saran kami ini terasa berpihak kepada Anda.&lt;br /&gt;Tapi yakinlah, Demi Allah, ini kami tawarkan kepada Anda sebagai tanda bahwa kami sangat memuliakan Anda. karena Anda pada dasarnya adalah mulia.&lt;br /&gt;tapi kemuliaan itu niscaya luntur bahkan mungkin sirna jika Anda tidak menunjukkan sikap-sikap sebagai orang mulia.&lt;br /&gt;Berat memang jika harus memilih untuk mengikuti saran kami. Tapi kalau Anda jalani itu semua dibarengi dengan Munajat, Baca Quran, Sabar, Jauhi Tontonan tak berguna, rajin Sedekah, Aktif Majelis Pengajian, dan Puasa, serta tidak membalas dengan Emosional tindakan suami, insayaallah ini akan sangat membantu Anda&lt;br /&gt;Tapi insyaallah, kami sekarang sedang mendoakan Anda.&lt;br /&gt;Kami sekarang berada di pihak Anda. Semoga ALlah beri Anda kemudahan&lt;br /&gt;Salam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-293174151283097121?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/293174151283097121/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=293174151283097121' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/293174151283097121'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/293174151283097121'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/09/bagaimana-mencapai-perkawinan-barokah.html' title='Bagaimana Mencapai Perkawinan Barokah?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4436409140896124352</id><published>2009-02-08T04:28:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.830-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Kapankah sholat istikhara diterima?</title><content type='html'>Assalamualaikum. Wr. Wb. &lt;br /&gt;Bagaimana cara kita tau hasil istiharah kita? jika yang kita maksudkan untuk di beri petunjuk apa yang terbaik, tapi mimpi kita samar-samar gak jelas, lalu bagaimana kita tentukan keputusan kita? wassalam&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumussalam&lt;br /&gt;Mba nana terimakasih atas pertanyaannya.&lt;br /&gt;Ada yang perlu difahami terlebih dahulu tentang istikharah. dan dalam hal ini ada dua pendapat.&lt;br /&gt;pertama, pendapat yang mengatakan bahwa istikharah dilakukan ketika berhadapan dengan dua pilihan yang sama-sama baik dan kita kesulitan untuk menentukan pilihan. dalam hal ini perlu diingat bahwa ketika kita dihadapkan pada dua pilihan dimana yang satu lebih baik daripada yang lain, maka tidak perlu istikharah, melainkan langsung saja dipilih yang lebih baik itu. misalkan mba nana berhadapan dengan dua pria yang hendak mba tentukan mana yang akan dipilih. maka yang dipilih adalah yang lebih sholeh.tapi jika sama-sama sholeh dan disamping sama-sama memiliki kesamaan dalam aspek lainnya maka barulah istikharah dilakukan&lt;br /&gt;kedua, ada yang berpendapat bahwa istikharah itu selalu dilakukan tanpa memperhatikan apakah kita dihadapkan pada pelihan yang membingungkan atau tidak. pihak yang berpendapat seperti ini berkeyakinan bahwa istikharah dilakukan dalam rangka mendukung keyakinan dan tercapainya cita-cita.&lt;br /&gt;kedua pendapat ini sama-sama dapat digunakan. tapi yang mba nana tanyakan sepertinya adalah soal yang pertama, yaitu kebingungan pada dua pilihan.&lt;br /&gt;menurut apa yang kami fahami, hasil istikharah itu lebih kepada berupa semakin kuatnya keyakinan kita untuk memilih salah satunya, baik melalui mimpi ataukah tidak.dan kita diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk cenderung pada satu pilihan yang terbaik menurut bimbingan Allah SWT.dan Allah SWT akan memberikan kemudahan pada kita untuk menempuh pilihan yang kita pilih itu.artinya, segala kemudahan demi kemudahan akan dirasakan dalam menjalaninya.&lt;br /&gt;yang juga harus diperhatikan, bahwa jika mba telah memiliki perasaan cenderung pada salah satu pilihan setelah melakukan istikharah, maka yakinilah bahwa itu merupakan hasil bimbingan Allah, asalkan mba ikhlas dan siap akan pilihan Allah itu.maka jangan ditunda&lt;br /&gt;Semoga ini bermanfaat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4436409140896124352?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4436409140896124352/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4436409140896124352' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4436409140896124352'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4436409140896124352'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/kapankah-sholat-istikhara-diterima.html' title='Kapankah sholat istikhara diterima?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8418037228367210553</id><published>2009-02-08T04:27:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.830-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Hukum memakamkan mayat dalam satu tempat</title><content type='html'>Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Kami mempunyai orangtua yang kedua-nya telah almarhum.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ayah saya meninggal tahun 1995, kemudian Ibu saya yang menjanda menikah kembali dengan pria lain.&lt;br /&gt;Pada tahun 2005 Ibu saya meninggal dunia.Kemudian kami makamkan ibu kami dalam satu makam dengan Ayah kami.Apakah ada hukumnya dari cara memakamkan tersebut? Apakah diperbolehkan atau tidak?&lt;br /&gt;Demikian, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dika Sumantri&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumusslam&lt;br /&gt;Insyaallah tidak ada masalah jika menguburkan di lahan yang sudah ada kuburannya tapi lebih baik lagi jika dipisah jika masih ada lahan kosong. wallaahu a'lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8418037228367210553?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8418037228367210553/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8418037228367210553' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8418037228367210553'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8418037228367210553'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/hukum-memakamkan-mayat-dalam-satu.html' title='Hukum memakamkan mayat dalam satu tempat'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-3312296219468713492</id><published>2009-02-08T04:26:00.001-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.830-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Hukum valuta asing</title><content type='html'>assalamualaykum wr wb&lt;br /&gt;ustadz, saya mau bertanya, bagaimana hukum bisnis valuta asing&lt;br /&gt;(pertukaran nilai tukar mata uang).&lt;br /&gt;Terima kasih sebelumnya,,&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumussalam.&lt;br /&gt;Bang Aslam yang kami hormati&lt;br /&gt;hukum pertukaran mata uang itu boleh jika nilainya sama. tapi jika tidak maka itu termasuk riba dan itu diharamkan. adapun untuk kasus valuta asing yang berkembang sekarang kami sependapat dengan yang mengharamkannya, karena itu bisnis spekulatif. wallaahu a'lam bishshowab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-3312296219468713492?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/3312296219468713492/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=3312296219468713492' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3312296219468713492'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3312296219468713492'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/hukum-valuta-asing.html' title='Hukum valuta asing'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7632044541478450852</id><published>2009-02-08T04:24:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.831-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Zakat dan idul fitri</title><content type='html'>Assalamu'alaikum wr.wb&lt;br /&gt;Pak Ustadz Abu Zandarr &amp; Rahmat Miftah&lt;br /&gt;Saya ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal di benak saya pak...&lt;br /&gt;Ada beberapa hal yang ingin saya ketahui dengan jelas dan dengan alasan yang dapat diterima oleh akal dan hati saya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengapa kita tidak boleh melakukan zakat fitrah setelah sholat 'Ied? bukannya secara fisik itu adalah sama...&lt;br /&gt;    Bukannya itu semua hanya Allah dan kita yang tahu ( berdasarkan keikhlasan kita)... Tetapi mengapa kalo kita melakukan zakat &lt;br /&gt;    fitrah tsb setelah sholat 'Ied maka tidak dapat dikatakan sebagai zakat fitrah tetapi hanya sebagai shodaqoh. Dan kita telah&lt;br /&gt;    berdosa  karena telah meninggalkan rukun islam yang ke-4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mengapa ketika kita berpuasa pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha hukumnya haram. Apakah hukum 'haram' ini sama dengan&lt;br /&gt;    ketika makan daging babi....&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Begini pak.. Ketika kita melaksanakan ibadah haji di tanah suci Makkah, bahwasanya kita tidak boleh mengenakan pakaian yang&lt;br /&gt;    berjahit.. Benarkah itu pak? Kata teman saya hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesenjangan sosial antara umat Islam yang&lt;br /&gt;    melaksanakan ibadah haji... Benarkah alasan tsb pak? Karena saya juga kurang jelas.. Apakah karena alasan seperti yang&lt;br /&gt;    teman  saya ucapkan tersebut sehingga kita tidak boleh memakai pakaian berjahit selama ibadah haji. Apakah ada alasan yang&lt;br /&gt;    lain&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih pak sebelumnya&lt;br /&gt;Mohon konfirmasinya&lt;br /&gt;Informasi yang bapak berikan mungkin sangat membantu saya dan meningkatkan keimanan saya...&lt;br /&gt;Amin...&lt;br /&gt;Walaikum salam wr.wb.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumussalam Revi.&lt;br /&gt;Terimakasih atas pertanyaanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu ada pernah kisah Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib&lt;br /&gt;kisahnya begini, tentang Umar r.a:&lt;br /&gt;ketika beliau mencium hajar aswad di ka'bah beliau mengatakan pada hajar aswad yang kira-kira begini bunyinya "wahai hajar aswad, kau sebanarnya hanya batu hitam biasa. jika seandainya aku tidak pernah melihat baginda Nabi SAW menciummu aku juga tidak akan pernah menciummu..."&lt;br /&gt;kisah Ali adlah soal tata cara berwudhu dengan menggunakan khuff (sejenis sepatu berbentuk kaus kaki, seperti sepatunya orang kungfu tapi menutup sampai ke betis). tata caranya adalah jika berwudhu sambil mengenakan khuff, maka yang diusapkan air adalah bagian atas kaki bukan telapak kaki. lalu Imam Ali mengatakan "jika agama itu pakai akal, maka yang lebih 'logis' adalah seharusnya yang diusap adalah yang bagian telapak kakinya'''&lt;br /&gt;dari kisah ini kita bisa ambil kesimpulan bahwa soal Ibadah adalah soal tawqifi (amalan yang sudah ditentukan oleh ALlah SWT mengenai bentuk dan tatacaranya). seperti halnya jika kita bertanya kenapa sholat ada 5 waktu. kenpa ada jumlah rakaat sholat berbeda-beda satu dengan lain, kenapa harus thawaf mengelilingi ka'bah, dlsb. jadi memang sudah ada keterangan hukum syariat dan dalilnya terutama dalam hadits nabi saw bahwa zakat fitrah harus sebelum ied, dan haram puasa di hari raya dan pakaian ihram itu harus tidak boleh berjahit.&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang masuk akal. jadi semua ajaran yang ada di dalamnya harus diterima secara lapang dada. Anda kami sarankan untuk membaca buku berjudul Peraturan Hidup Dalam Islam karangan Syaikh Taqiyuddin an Nabhani. teman-teman dari Hizbut Tahrir biasa melakukan kajian buku itu. disitu dijelaskan pada kita betapa logis dan masuk akalnya ajaran Islam sehingga membuat kita dapat menerima apapun bentuk perintah dan larangan dari Allah dan RasulNya tanpa ada rasa berat sedikitpun.&lt;br /&gt;Semoga ini cukup menjawab pertanyaan Anda&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7632044541478450852?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7632044541478450852/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7632044541478450852' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7632044541478450852'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7632044541478450852'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/zakat-dan-idul-fitri.html' title='Zakat dan idul fitri'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7958411922861775536</id><published>2009-02-08T04:23:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.831-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Tentang Sholat</title><content type='html'>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkenalkan nama saya robin terlahir sebagai muslim yang mana semasa&lt;br /&gt;saya dulu jarang sekali melakukan shalat. dengan Rahmat Alloh saya&lt;br /&gt;merasa terlahir kembali sebagai muslim yang mencari tau ajaran Alloh&lt;br /&gt;dan Rossul-Nya (Islam) yang sebenar-benarnya. Disaat pencarian tentang&lt;br /&gt;Islam saya dibingunkan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang membuat&lt;br /&gt;saya bertambah semangat untuk mencari sesuatu itu. maka dari itu saya&lt;br /&gt;memerlukan bimbingan dari ahli agama islam untuk menjawab pertanyaan&lt;br /&gt;didalam benak saya.&lt;br /&gt;Ustad saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan tentang&lt;br /&gt;berwudhu,shalat,dan hadist.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,&lt;br /&gt;maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah&lt;br /&gt;kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika&lt;br /&gt;kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan&lt;br /&gt;atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,&lt;br /&gt;lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang&lt;br /&gt;baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah&lt;br /&gt;tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan&lt;br /&gt;menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al-Quran&lt;br /&gt;5:6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan di perkuat oleh hadits&lt;br /&gt;Hadis riwayat Usman bin Affan ra.:&lt;br /&gt;Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Beliau membasuh kedua&lt;br /&gt;telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari&lt;br /&gt;hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan&lt;br /&gt;kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah&lt;br /&gt;itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata&lt;br /&gt;kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: Aku pernah&lt;br /&gt;melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau&lt;br /&gt;bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu&lt;br /&gt;salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara&lt;br /&gt;dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.&lt;br /&gt;(Shahih Muslim No.331)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Dari pengalaman saya, ada yang mengajarkan (di TPQ semasa kecil saya&lt;br /&gt;dan melihat di sekitar saya) urutan wudhu "muka, ke 2 tangan, kening, ke 2&lt;br /&gt;telinga, dan ke 2 kaki" dan diperkuat dari buku "tuntunan shalat&lt;br /&gt;lengkap plus terjemah juz amma" Drs. Moh.Rifa'i dan Drs. Abu Hanifah .&lt;br /&gt;yang saya tayakan kenapa ada urutan membasuh ke 2 telinga (jelas di&lt;br /&gt;Al-Quran tidak ada)? mana wudu yang baik sebenarnya (menurut Al-Quran&lt;br /&gt;dan hadits atau kebiasaan dari terdahulu/adat)? sedangkan didalam&lt;br /&gt;hadits "Akan terdapat dalam umat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan&lt;br /&gt;dalam berwudhu dan berdo'a". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).&lt;br /&gt;siapa diantara umat itu? yang dimaksut berlebih - lebihan itu seperti&lt;br /&gt;apa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. sebenarnya Shalat berjamaah yang benar menurut Islam itu bagaimana?&lt;br /&gt;Dari pengalaman saya waktu melakukan shalat ashar ditempat umum. saya&lt;br /&gt;shalat lebih dahulu tanpa berniat "imam dan makmum" didalam niat saya&lt;br /&gt;(shalat sendiri). 1 rokaat selesai ada orang yang menyentuh bahu saya&lt;br /&gt;dan saya berpaling (berpikir) dalam shalat saya "orang ini mungkin&lt;br /&gt;saja ingin sholat berjamaah dengan saya" lantas saya menjadi "imam"&lt;br /&gt;dishalat itu tanpa ada niat "imam" diawal shalat saya. Apakah shalat&lt;br /&gt;saya sah (sedangkan didalam shalat saya berpikir)? jika diperbolehkan oleh&lt;br /&gt;agama lantas saat saya shalat apakah harus berliat lagi (sebagai imam)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Apakah "sesat" orang itu kalau tidak mempercayai hadits (hanya&lt;br /&gt;percaya Al-Quran) dimana didalam hadits tidak ada di Al-quran? Apakah&lt;br /&gt;Alloh menjamin hadits tidak diubah - ubah oleh orang yang tidak&lt;br /&gt;bertanggung jawab seperti layaknya Al-Quran (yang selalu di jaga oleh Alloh)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Apakah sah shalat orang jika imamnya tanpa membaca bissmilah diawal&lt;br /&gt;membaca ayat dari Al-Quran? sedangkan bacaan bissmilah selalu terterah&lt;br /&gt;pada tiap - tiap awal surah? dan apa hukumnya jika tidak dibacakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. jika ada orang yang mengaku pernah mimpi bertemu dengan Rossulluloh&lt;br /&gt;S.A.W dan menuliskan surat seperti berikut :&lt;br /&gt;“BERITA PENTING”&lt;br /&gt;Surat ini datangnya dari “Shek Ahmad” di Saudi Arabia.&lt;br /&gt;Aku bersumpah demi nama ALLAH S.W.T dan Nabi Mohamad S.A.W.&lt;br /&gt;Kasih untuk semua umat islam seluruhnya Shek Ahmad.&lt;br /&gt;Seorang panjang makam Rossullaloh S.A.W di Madinah yaitu “Masjid&lt;br /&gt;Nabawi” di Saudi Arabia. Pada makam tarala “Hamba“ membaca Al-Quran di&lt;br /&gt;makam Rossullaloh dan hingga tertidur, lalu hamba “bermimpi” didalam&lt;br /&gt;mimpi hamba bertemu Rossullaloh S.A.W. Beliau berkata “Dari 30.000&lt;br /&gt;orang yang meninggal dunia, diantara mereka yang meninggal tidak ada&lt;br /&gt;orang yang beriman. Dikarenakan seorang istri tidak mendengarkan&lt;br /&gt;(mendengar dan melaksanakan yang baik – baik) kata – kata suami, ayah&lt;br /&gt;dan ibu mereka. 5 Orang yang kaya (hartanya/yang mampu) tidak lagi&lt;br /&gt;merasa kasihan kepada orang – orang yang “MISKIN” padahal mereka mampu&lt;br /&gt;untuk melaksanakannya. Oleh sebab itu Wahai! Shek Ahmad hendaklah&lt;br /&gt;engkau sabdakan kepada semua umat Islam didunia supaya membuat&lt;br /&gt;kebajikan dan menyembah kepada ALLAH S.W.T ” demikian pesan&lt;br /&gt;Rossullaloh kepada hamba maka diperdengarkan pesan Rossullaloh&lt;br /&gt;tersebut.&lt;br /&gt;namun diujung surat itu berisikan untuk menyebarkan minimal 20 lembar&lt;br /&gt;dan jika tidak menyebarkan akan mendapat bencana, sedangkan yang&lt;br /&gt;menyebarkan mendapat kebaikan.&lt;br /&gt;dimana terterah pada hadist riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:&lt;br /&gt;Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa melihatku dalam mimpi, maka dia&lt;br /&gt;benar-benar telah melihatku. Sesungguhnya setan tidak dapat menjelma&lt;br /&gt;sepertiku. (Shahih Muslim No.4206)&lt;br /&gt;terusterang dalam benak saya "tidak begitu" percaya terhadap beliau&lt;br /&gt;(yang mimpi) maka saya mencari latarbelakang beliau mungkin saja&lt;br /&gt;beliau benar dan mungkin saja beliau mengada-ngada. namun yang saya&lt;br /&gt;dapatkan nihil. jika ustad pernah mendengar siapa beliau sebenarnya&lt;br /&gt;bisa memberi tau saya seperti apa latarbelakangnya beliau? dan bagai&lt;br /&gt;mana saya harus bersikap (menyebarkan atau tidak)?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;kemungkinan masih banyak pertanyaan - pertanyaan saya saat mendalami&lt;br /&gt;islam.&lt;br /&gt;Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.&lt;br /&gt;wassalamu'alikum warahmatullahi wabarakaatuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumusslam&lt;br /&gt;Mas Robin, kami turut bahagia dengan perubahan orientasi hidup Anda. semoga Allah beri anda kekuatan untuk terus istiqomah. Amin&lt;br /&gt;Yang kami perhatikan semua pertanyaan anda berada dalam wilayah ikhtilah atau biasa disebut khilafiyah yakni para ulama telah berbeda pendapat dalam perkara itu.&lt;br /&gt;JAdi yang penting anda lakukan pertama kali adalah menghilangkan kebingungan. caranya, anda harus fahami dulu hal-hal berikut:&lt;br /&gt;1- ayat dan hadits menggunakan bahasa Arab dan oleh karenanya harus difahami dari sudut pandang bahasa Arab.&lt;br /&gt;2- bahasa al quran dan hadits memungkinkan untuk bermakna ganda. seperti kata MENYENTUH wanita (LAAMASTUMUNNISAA) dalam ayat yang anda sebutkan.itu bisa bermakna bersetubuh, atau bersentuhan kulit, atau menyentuh dengan telapak tangan. dan ketiga makna ini sangat memungkinkan untuk dipilih salah satunya tergantung ulama yang menimpulkannya mana yang lebih kuat.jadi perbedaan sangat wajar terjadi di sini&lt;br /&gt;3- kita boleh mengikuti pendapat manapun yang kita anggap lebih kuat. karena kita bukan seorang mujtahid melainkan muqallid. paling tinggi kita ini muqallid muttabi' (menikuti pendpat ulama dengan mengetahui dalilnya). jadi sederhana saja persoalannya, yakni cukup kita ikut mana yang kita lihat lebih kuat dalilnya. lalu kita tinggalkan pendapat yng tidak kuat dalilnya menurut pandangan kita.dan lebih baik jika kita percaya pada salah satu guru&lt;br /&gt;3- setiap pendapat ada dalilnya. jadi jangan buru-buru menyatakan bahwa pendapat seseorang tidak berdalil atau dalilny lemah hanya karena kita belm tahu dalil yang ia pergunakan. ada baiknya kita hormati pendapat orang dan pegang teguh pendapat kita jika ada dalil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jadi mohon maaf kalau kami di sini tidak secara langsung menjawab pertanyaan MAs Robin, karena perkara itu sudah lama didiskusikan. sudah belasan abad bahkan menjadi diskusi yang tak berkesudahan. intinya, sikap kita ikut pndapat yang kita yakini benar dengan disertai dalil dan sambil kita belajar ilmu ushul fiqh,oke.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda bisa baca buku Adab BErbeda PEndapat atau Bidayatul Mujtahid kaarangan Ibnu Rusydi. disitu anda dapat belajar bagaimana ulama-ulama dulu bisa berbeda pendapat dan bagaimana mereka memperlihatkan sikap yang mulia dalam berbeda pendapat.&lt;br /&gt;adapun mengenai mimpi bertemu Rasul SAW itu memang NAbi pernah bersabda seperti itu yang maknanya bahwa jika kita mimpi bertemu beliau berarti itu benar-benar beliau.tapi kalau soal apakah tulisan itu harus disebar dan jika tidak disebar mmaka akan mengalami kerugian, itu sudah tidak memiliki landasan dalil yang kuat.perlu diketahui bahwa itu adalah selebaran yang sudah disebarkan sejak puluhan tahun lalu. yakinlah jika kita berpegang teguh pada ajaran agama maka kita akan jaya dan jika kita bekerja sungguh-sungguh maka kita akan mendapat rizki yang cukup tanpa harus menyebarkan tulisan itu. banyak pengusaha kaya di dunia bukan karena menyebarkan tulisan itu. dan banyak orang menderita juga bukan karena tidak mau menyebarkan tulsan itu. tapi jika Anda ingin meyakini hal itu, tentu itu diserahkan pada keyakinann Anda. wallahu a'lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7958411922861775536?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7958411922861775536/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7958411922861775536' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7958411922861775536'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7958411922861775536'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/tentang-sholat.html' title='Tentang Sholat'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-3832148125751395740</id><published>2009-02-08T04:21:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.831-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Sikap terhadap istri pezina</title><content type='html'>assalamu'alaikum warohmatulloh wabarakatuh,&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;mohon bantuan pemikiran dan nasehatnya&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;saya Abdillah, di Jawa Barat,&lt;br /&gt;laki-laki yang ditakdirkan Alloh memiliki kelainan genetik yang menyebabkan saya tidak bisa punya keturunan dan tidak bisa sempurna menafkahi istri (nafkah bathin) namun alhamdulillah saya dipertemukan dengan seorang gadis yang baik dan mau menerima saya apa adanya, sehingga kami memutuskan untuk menikah. Namun setelah menikah selama 4 tahun, istri mulai berubah, karena masalah ekonomi dan yang utama masalah dorongan kebutuhan biologis. lalu kami memutuskan untuk bercerai. Tapi kemudian istri ragu dan akhirnya kami setuju mempertahankan pernikahan, selama setahun kemudian hubungan kami berjalan kembali.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun ternyata, tanpa saya ketahui, selama setahun itu, dia selingkuh, bahkan sampai sering berbuat zina, saya marah dan kecewa namun berusaha mengerti alasannya dan berusaha mema'afkan dan saya merahasiakan aib ini.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kini, setelah ketahuan, Istri saya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah bertobat namun saya masih ragu dan takut hal itu terulang kembali sehingga akhirnya kami tegaskan untuk berpisah saja. Dia sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dengan alasan keadaan saya, namun istri kembali bingung dan ragu-ragu, karena takut dengan kehidupannya kelak dan meminta saya mempertahankan pernikahan, tapi dengan syarat saya harus memberikan kompensasi sebagai pengganti kebutuhan biologisnya yang tidak terpenuhi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;saya sudah sholat istikhoroh dan rasanya ketetapan hati cenderung menyudahi saja&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Apakah tindakan saya yang merahasiakan dan mema'afkan perbuatan zina itu sudah benar? bagaimana menebus dosa zina?&lt;br /&gt;lalu apakah boleh mempertahankan pernikahan seperti ini?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mohon doa agar kami bersabar atas ketentuan Alloh ini&lt;br /&gt;terima kasih&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jazakillah &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;waalaykumusslam wr wb&lt;br /&gt;Kang Abdillah kami turut prihatin atas apa yang menimpa Akang dan Istri. Semoga Akang kuat menghadapi ujian ini.&lt;br /&gt;Kang Ab, sebenarnya seseorang yang sudah menikh kemudian berzina dalam hukum Islamnya adalah dijatuhi hukuman rajam hingga mati. jika kegiatan itu telah dilakukannya berulang-ulang maka tentu sudah semakin besar dosanya.&lt;br /&gt;idealnya, KAng Ab telah menceraikannya. karena memang dalam alquran disebutkan yang maknanya adalah bahwa pasangan dari wanita yang berzina adalah dengan lelaki yang berzina juga.&lt;br /&gt;Sebenarnya kami ingin memberikan masukan pada Akang terkait dengan upaya perbaikan hubungan dengan istri. Tapi itu sudah tidak mungkin kami lakukan. karena Akang sendiri telah beristikharah. jadi ikutilah istikharah itu, karena itu adalah keputusan yang diberikan Allah untuk Akang. hasil dari istikharah itu adalah kita diberi kekuatan hati untuk memilih diantara dua pilihan sikap yang membimbangkan. tapi semestinya istikharah itu dilakukan pada kondisi kita bingung memilih dua pilihan yang sama-sama sulit dan sama-sama baik. tapi jika melihat kondisi Akang seperti itu, maka sebenarnya istikharah tidak perlu dilakukan. karena tentu lebih baik memilih berpisah dari pada hidup berumah tangga dengan wanita yang berkali-kali melakukan perzinaan. apalagi jika telah istikharah. insyaalla itu adalah pilihan terbaik dari ALlah. Akang tidak perlu mengkhawatirkan bagaimana keadaan istri nanti setelah cerai. karena segala akibat baik maupun buruk bagi masing-masing orang adalah merupakan tanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.&lt;br /&gt;Lalu setelah bercerai, maka jalanilah hidup Akang sesuai dengan keadaan diri Akang. yang penting dua hal harus diingat:&lt;br /&gt;1- Akang harus Ridha pada takdir Allah bahwa Akang diciptakan dlam kondisi yang tidak sesuai dengan harapan. karena keridhoan kita akan membawa berkah hidup kita. insyaallah di akhirat akan digantikan dengan keadaan yang jauh lebih baik yang tiada bandingannya.sebaliknya jika tidak ridho, maka Allah akan mengazabnya, nauzu billah min zalik&lt;br /&gt;2- Akang habiskan waktu untuk beribadah pada Allah, bekerja seperti biasa, dan bergabunglah dengan kelompok-kelompok da'wah Islam seperti Hizbut Tahrir, dll. Semoga Akang akan mendapat kesibukan yang dapat mengisi hari-hari Akang dengan penuh manfaat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk sementara Akang perlu jauhkan diri dari keinginan untuk menikah. karena yang namanya seseorang (termasuk wanita) ingin menikah diantaranya karena ingin memenuhi kebutuhan biologis.jadi jika tidak terpenuhi, maka ia akan melakukan pelampiasan.jangan suami yang memiliki kelainan biologis, sedangkan suami yang normal saja namun jika ia tidak dapat memenuhi fantasi istrinya, maka istrinya akan mencari jalan keluar untuk penyaluran hasrat itu. kita sebagai suami tidak boleh memberi toleransi pada istri yang melakukan maksiyat dengan alasan kita maklum karena kita tidak bisa memenuhinya. yang namanya maksiyat tetap haram. kita jangan mentolerir yang Allah sendiri tidak mentolerirnya.&lt;br /&gt;Apalagi akang sendiri sudah meengalami kepahitan berumah tangga dengan suasan seperti itu.&lt;br /&gt;JAdi mohon maaf kalau kami sendiri punya solusi, biarlah untuk di sisa hidup akang, akang sebaiknya fokus pada pekerjaa, aktiv di bidang keagamaan, syiar dan da'wah, lalu buatlah karya-karya untuk masyrakat, isi hari-hari dengan kegiatan sosial, dlsb.&lt;br /&gt;Ada saatnya di syurga nanti Akang akan menjadi lelaki dengan wujud yang jauh melebihi harapan Akang sendiri dengan hidup dikelilingi bidadari yang tidak akan pernah hilang keperawannya. ini memang masih lama, tapi akan terasa sebentar jika kita telah melewati masa hidup di dunia ini.&lt;br /&gt;semoga Akang diberi ketabahan.&lt;br /&gt;Dan berdoalah sungguh-sungguh, perbanyak sedekah, mudha-mudahan Allah dapat mendatangkan keajaiban bagi Akang dengan menyembuhkan dan memulihkan kondisi kelainan genetik akang, lalu dianugerahi istri yang sholehah. Amin&lt;br /&gt;Salam kenal dari kami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-3832148125751395740?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/3832148125751395740/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=3832148125751395740' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3832148125751395740'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3832148125751395740'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/sikap-terhadap-istri-pezina.html' title='Sikap terhadap istri pezina'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-1554474839732967729</id><published>2009-02-08T04:17:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.831-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Membuat suami jatuh cinta</title><content type='html'>Assalamualaikum pak Ustadz,&lt;br /&gt;Saya seorang ibu dari 2 anak. Saat ini saya sudah menikah hampir 15 tahun dengan suami. Beberapa bulan yang lalu suami saya (36 tahun usianya) tanpa sengaja membuka akun facebooknya dan disapa oleh pacar pertamanya.&lt;br /&gt;Tadinya saya pikir tidak apa-apa karena mereka hanya chatting dan wanita itu tinggal di Kanada beserta suami dan dua anaknya. Tetapi ketika suami bercerita bahwa wanita itu menceritakan bahwa ia dijodohkan dengan suaminya, lalu memiliki masalah dengan suami saat ini, hati saya mulai tidak enak.&lt;br /&gt;Ternyata firasat saya benar Pak Ustadz, suami saya tiba-tiba mengatakan bahwa selama ini dia tidak pernah bisa melupakan wanita itu dan bahwa dia tidak mencintai saya. Dia bahkan menganggap bahwa dia menikah dengan saya karena keharusan saja (karena ibunya meminta ia cepat menikahi saya). Padahal saya ingat betul bahwa suami meminta saya menjadi istrinya (bahkan menulis surat pada saya tentang itu) jauh sebelum ibunya meminta kami segera menikah. Tapi anehnya suami saya lupa dengan kejadian tersebut dan sayangnya saya tidak menyimpan surat itu.&lt;br /&gt;Saat ini dia berkata bahwa dia tidak akan meninggalkan saya karena kami punya tanggung jawab pada anak. Dia bilang 5 -10 tahun lagi dia akan masih berada di sisi saya tetapi dia tak menjamin bahwa nanti dia tidak akan meninggalkan saya karena ia tidak mau membohongi perasaannya. Dia tahu bahwa dia tidak mungkin menikah dengan mantan pacarnya tapi dia merasa bahwa dia telah menipu.&lt;br /&gt;Pak Ustadz, hati saya hancur karena selama 15 tahun sebelumnya suami saya adalah suami yang penuh perhatian dan bertanggung jawab dan saya pikir ia mencintai saya. Saat ini saya berusaha untuk menjadi istri yang baik. Mendekatkan diri pada Allah dengan tidak pernah meninggalkan shalat dhuha dan shalat sunat sebelum/sesudah shalat wajib. Tak henti-henti saya meminta pada Allah agar suami saya dibebaskan dari kenangan dan cinta masa lalunya. Suami saya sekarang selalu menolak membahas masalah ini, tapi luka hati saya sulit sekali untuk sembuh apalagi dia juga menolak untuk membahas masalah 5-10 tahun tersebut.&lt;br /&gt;Pak Ustadz, mohon nasihat mengenai amalan apa yang bisa saya lakukan untuk melepaskan suami saya dari belenggu masa lalunya? Bagaimana saya harus bersikap padanya? Apakah saya akan bisa membuatnya melupakan cinta pertamanya tersebut?&lt;br /&gt;Mohon bantuan Pak Ustadz karena hati saya saat ini sedih sekali, Pak. Walau suami masih bersikap baik tapi hati saya tidak tenang.&lt;br /&gt;Terima kasih.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Wassalamualakum wr.wb.&lt;br /&gt;Lia&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykunmussalam&lt;br /&gt;Mba Lia, terimakasih atas pertanyaannya. kami sebisa mungkin membantu Mba.&lt;br /&gt;Namun mohon maaf kalau jawaban kami malah tidak sesuai dengan harapan Mba atau bahkan agak menggurui Mba. tapi demi Allah ini kami lakukan demi kebaikan Mba, bukan untuk kepentingan kami. Kalaupun kami punya kepentingan, maka hanya satu, yakni bagaimana membuat Mba Lia tidak lagi hatinya gusar. oke Mba&lt;br /&gt;Begini Mba, dalam hidup berumah tangga, apalagi dalam posisi sebagai istri, maka kita sebaiknya perlu memhami betul bagaimana konsep Islam dalam hal berumah tangga.&lt;br /&gt;Langsung saja Mba Lia ya, pada dasarnya setiap muslim bertanggung jawab sendiri-sendiri atas apa yang dilakukannya dihadapan Allah SWT. Jadi jika suami Anda berbuat kesalahan dan dosa maka ia sendirilah yang akan menanggung dosanya di akhirat nanti.kecuali jika kesalahan itu berdampak pada kerugian yang diderita oleh istri dan anak-anak, maka Istri harus ikut memberi nasehat. jika nasehat itu tidak mempan, maka mau tidak mau terpaksa istri menerima kenyataan suami jatuh pada kesalahan.&lt;br /&gt;Misalnya kisah fir'aun. Istri fir'aun akhirnya masuk kategori wanita sholehah walau suaminya merupakan manusia terjahat sejagad raya.&lt;br /&gt;Jadi kalau suami selingkuh, dlsb, maka ia sendirilah yang akan menanggung akibatnya. jadi berdoalah agar suami Anda, walaupun ia mencintai wanita lain agar ia tetap menjalankan syariat agama dalam berhubungan dengan wanita lain. misalnya dengan cara menikah sesuai tuntunan agama dan tidak berzina atau merampas istri orang lain. karena memang dalam agama Islam dibolehkan menikah lebih dari satu bagi seorang laki-laki. yang penting hak-hak Anda sebagai istri masih dipenuhi. jika hak-hak Anda tidak lagi dipenuhi maka bersabarlah. jika telah mencapai puncaknya, maka Anda bisa mengajukan cerai pada suami Anda.&lt;br /&gt;jadi menurut hemat kami, jika persoalannya adalah cinta suami Anda masih melekat pada wanita itu masih wajar. yang tidak wajar adalah jika ia berzina dengannya.&lt;br /&gt;dan agar Anda sendiri tidak terlalu diliputi oleh perasaan was-was dan gusar mendalam, maka isilah waktu Anda dengan kesibukan seperti pengajian, jalan ke toko buku, dll.jangan curhatkan masalah Anda kepada laki-laki terlalu sering.&lt;br /&gt;berfikirnya harus dibuat sederhana dan penuh kekuatan Iman, meski ini berat, tapi perlu dilatih, bahwa jika memang ia jodoh Anda selamanya maka Allah akan buat hidup Mba dan suami rukun.insyaallah. jika tidak lagi berjodoh, maka yakinlah Allah SWT akan memberikan pilihan hidup yang jauh lebih baik. tapi teruslah berdoa bahwa ialah yang akan menjadi suami Anda hingga ke akhirat nanti.&lt;br /&gt;Kami juga ingin menyarankan agar Mba cooling down dulu dan tidak perlu mengungkit-ungkit masalah ini dihadapan suami. be the best wife, jadilah istri sejati, dengan menyiapkan segala kebutuhan suami.selalu pasang wajah senyum jika berjuampa suami, apakah tatkala ia bangun tidur, pulang kerja, dll. jangan sekali-kali pasang wajah yang mencurigakan.jangan baca SMS yang masuk ke HP suami. jika ada telpon ke HP suami biar ia yang angkat. jika ada telpn masuk ke telp rumah dan mencari suami Anda langsung berikan padanya tanpa harus bertanya dari siapa dst.biarlah wajah sedih Mba hanya diperlihatkan pada Allah saat munajat ketika suami tidak dirumah. tapi selama suami dirumah, Anda harus cerah secerah--cerahnya. ikhlaskan niat Mba bahwa ini Mba lakukan demi mendapat ridho ALlah, bukan semata-mata membuat suami senang.&lt;br /&gt;jika Mba punya uang yang masih tersisa dari pemberian suami, maka perbanyak bersedekah.bagus juga Mba ketika bersedekah minta doakan pada yang diberi sedekah agar keluarga Mba selalu diberi keberkahan oleh Allah, tanpa harus diceritakan bahwa Mba punya masalah.minta doa juga dari anak-anak Yatim.&lt;br /&gt;Insyaallah, suami Anda lama-lama akan melihat dan merasakan secara langsung serta dapat membandingkan antara kehebatan Anda sebagai istri yang sudah memberikan segalanya untuk sang suami tercinta, sementara mantan pacar pertamanya itu hanya bisa memberikan 'kenangan'.&lt;br /&gt;Jadi sebagai kesimpulan, Mba mulai dari menata fikiran dan perasaan Mba sebagaimana yang kami sarankan tadi, yakni berfikirlah secara sederhana. jangan terlalu takut kehilangan seseorang. takutlah jika kehilangan agama dan akidah.&lt;br /&gt;Mba boleh mencintai suami sedalam-dalamnya bahkan memang harus mencintai sedalm-dalamya. tapi, jangan karena kecintaan itu Mba akhirnya juga bersikap diluar batas kemampuan dan kodrta Mba sendiri. Mohon maaf, kami hanya bermaksud mengarahkan agar Mba dapat menenangkan hati dan fikiran terlebih dahulu. karena kalau Mba kalut, frustrasi, dll, maka bisa jadi Mba bisa lepas kendali.&lt;br /&gt;Setelah Mba mulai tenang, maka tempuhlah langkah berikutnya dan jadilah istri yang super hebat dalam memberi pelayanan pada suami dalam segala hal. selanjutnya serahkan semua pada Allah tanpa Mba harus dihantui oleh fikiran-fikiran tentang kejadian 5-10 tahun yang akan datang. Yakinlah, Allah akan bersama Mba.&lt;br /&gt;singkatnya TENANG lalu JADI ISTRI YANG HEBAT, sambil IKHLASH dan TAWAKKAL (berserah diri pada Allah).&lt;br /&gt;Kami doakan, semoga Mba dapat keluar dari permasalahn ini. insyaallah. Amin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-1554474839732967729?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/1554474839732967729/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=1554474839732967729' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1554474839732967729'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1554474839732967729'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/membuat-suami-jatuh-cinta.html' title='Membuat suami jatuh cinta'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2679943436356500321</id><published>2009-02-08T04:12:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.831-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Sikap kepada tetangga dalam islam</title><content type='html'>Assalamualaikum.&lt;br /&gt;Saya hendak bertanya bagaimana sikap menghadapi tetangga yang tidak toleran...&lt;br /&gt;saya mempunyai tetangga yang gemar menyetel musik keras-keras,ironisnya lagi sambil berteriak-teriak dan minum-minum keras.....&lt;br /&gt;kami pernah menegurnya tapi tidak lam kambuh lagi....kami benar2 capek menghadapinya....Pak RT juga takut karena keluarga mereka memang dikenal sebagai keluarga PREMAN yang gemar berkelahi dan berbuat onar...dibulan ramadhan lalu,mereka tidak malu-melau menggelar pesta minum minuman keras disiang hari saat yang lain sedang berpuasa,sambil mereka menyetel lagu2 dugem dan dangdut......bagaimana menghadapi tetangga yang begini pak ustanz..?adakah doa yang makbul menghadapi permasalahan ini..?terimakasih,wassalamualaikum.....&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Assalamualaikum,saya hendak bertanya bagaimana sikap menghadapi tetangga yang tidak toleran...saya mempunyai tetangga yang gemar menyetel musik keras-keras,ironisnya lagi sambil berteriak-teriak dan minum-minum keras.....kami pernah menegurnya tapi tidak lam kambuh lagi....kami benar2 capek menghadapinya....Pak RT juga takut karena keluarga mereka memang dikenal sebagai keluarga PREMAN yang gemar berkelahi dan berbuat onar...dibulan ramadhan lalu,mereka tidak malu-melau menggelar pesta minum minuman keras disiang hari saat yang lain sedang berpuasa,sambil mereka menyetel lagu2 dugem dan dangdut......bagaimana menghadapi tetangga yang begini pak ustanz..?adakah doa yang makbul menghadapi permasalahan ini..?terimakasih,wassalamualaikum.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2679943436356500321?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2679943436356500321/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2679943436356500321' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2679943436356500321'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2679943436356500321'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/sikap-kepada-tetangga-dalam-islam.html' title='Sikap kepada tetangga dalam islam'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4510805791445144056</id><published>2009-02-08T04:09:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.832-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Bagaimana cara menahan pandangan (ghodul bashor)</title><content type='html'>Assalammu'alaikum wr wb.&lt;br /&gt;Ustdz ana sangat susah menahan pandangan.sering kali mata ini berkhianat jika melihat aurat wanita.&lt;br /&gt;Sering juga ana menyesal tapi sering kali pula kambuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada niatan nikah tapi karena kondisi keuangan yang belum stabil, niatan itu segera luntur.&lt;br /&gt;Bagaimana solusi yang ampuh agar tidak tobat sambal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumussalam&lt;br /&gt;Terimakasih atas pertanyaannya&lt;br /&gt;Kami punya saran untuk Anda:&lt;br /&gt;1- Usahakan tahajjud tiap malam dan shaum. kalau bisa shaum daud atau setidaknya senin kemis. karena Nabi bersabda yang artinya "...siapa yang tidak bisa menikah maka berpuasalah karena itu akan menjadi benteng baginya". Jika tahajjud, maka saat Anda berdoa munajatlah pada Allah. berbicaralah padaNya, adukan persoalan Anda. Insyaallah Anda akan diberi kekuatan&lt;br /&gt;2- Anda usahakan membuat suatu usaha agar dapat penghasilan agar dapat segera menikah. selain itu,dengan bekerja Anda akan punya kesibukan bermanfaat. Nabi juga pernah bersabda yang artinya kira-kira begini maknanya "...ada tiga orang yang ditolong oleh Allah.....(diantaranya adalah) orang yang menikah dengan maksud menjaga kehormatannya..."&lt;br /&gt;3- Jangan lagi nonton TV dan radio kecuali acara yang mendidik, mengandung informasi (berita) dan menumbuhkan suasana ruhiyah&lt;br /&gt;4- Perbanyaklah membina pengajian. tapi pengajian khusus pria&lt;br /&gt;5- Jika keluar rumah Anda upayakan bersama dengan teman-teman sesama aktivis, jangan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga ini cukup membantu. Insyaallah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Anda betul-betul dapat menjadi pengikut Imam Syafii sehinga dapat berjumpa beliau di akhirat nanti dan berjumpa dengan kakek beliau yakni Nabi Muhammad SAW. Amin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4510805791445144056?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4510805791445144056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4510805791445144056' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4510805791445144056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4510805791445144056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/bagaimana-cara-menahan-pandangan-ghodul.html' title='Bagaimana cara menahan pandangan (ghodul bashor)'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2638149070303923643</id><published>2009-02-08T04:07:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.832-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Hukum berusuamikan non non muslim</title><content type='html'>assalamu'alaikum wr. wb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya dewi 18 thn,sya mau tanya.sya punya tman mempunyai pcar seorang nasrani,mereka dah pernah melakukan hubungan suami istri di luar nikah.&lt;br /&gt;si laki2 tidak mau masuk islam,bahkan dia mau menikah dgn tman saya asal di gereja. bagaimana menurut anda?&lt;br /&gt;apa yang harus teman saya lakukan?&lt;br /&gt;kemarin dia juga ikut merayakan natal di gereja bersama pacarnya itu,yang ingin saya tanyakan,apakah berdosa orang muslim masuk ke gereja dan menyaksikan perayaan natal?&lt;br /&gt;lalu bagaimana dengan teman saya itu ustad?&lt;br /&gt;mohon jawabannya....&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaykumusalam Mba Dewi.&lt;br /&gt;Kita harus sadar bahwa orang-orang nasrani akan menggunakan berbagai macam cara untuk dapat memurtadkan orang-orang Islam. salah satu cara yang mereka biasa gunakan adalah dengan cara mendorong pria nasrani untuk menikah dengan wanita musalimah.&lt;br /&gt;Teman Mba Dewi ini belum seberapa. yang lebih parah dari itu banyak. seperti yang juga diderita salah seorang keluarga jauh kami. ia dinikahi oleh proa nasrani. pria itu berpura-pura masuk islam. setelah mereka punya dua anak, maka wanita tadi diajak untuk masuk kristen. disitulah baru terbongkar siasat buruknya yang disembunyikan selama ini. oleh karena itu, dalam hal berhubungan dengan orang nasrani kita harus hati-hati. dalam hubungan yang biasa seperti aktivitas jual beli, studi, dll mungkin tidak menjadi masalah. tapi ketika sudah nyerempet ke urusan agama, maka kita kita harus sudah jauhi orang itu.&lt;br /&gt;hukum masuk gereja jelas haram, termasuk temapt ibadah agama manapun. juga merayakan natal.&lt;br /&gt;yang harus teman Mba lakukan itu adalah memutuskan hubungan dengan pria itu.&lt;br /&gt;jangan terlalu termakan oleh perasaan cinta.&lt;br /&gt;korbankanlah cinta, daripada agama yang dikorbankan.&lt;br /&gt;insyaallah jika kita menjauhi pria itu karena Allah maka Allah SWT akan memberikan jalan yang lebih baik buat hidup kita.&lt;br /&gt;bertaubatlah atas segala khilaf di masa lalu, insyaallah akan diampuni.&lt;br /&gt;kami doakan semoga teman Mba itu kuat. kami juga doakan agar Mba dapat diberi kekauatan oleh Allah SWT untuk dapat dengan sabar mendampingi teman Mba itu hingga ia kembali ke jalan yang dibenarkan oleh Islam.&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2638149070303923643?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2638149070303923643/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2638149070303923643' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2638149070303923643'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2638149070303923643'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/hukum-berusuamikan-non-non-muslim.html' title='Hukum berusuamikan non non muslim'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2765514224630193286</id><published>2009-02-03T18:11:00.002-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.832-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>CALON ISTERI MENSYARATKAN  CALON SUAMI PUNYA HARTA DULU</title><content type='html'>Tanya : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu antara lain sabda Nabi SAW :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا، وَأَحَلَّ حَرَامًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar'i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja'liy dan syarat syar'iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dalil umum di atas, terdapat pula dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah]." (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, misal harus mempunyai uang Rp 10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, maka syarat itu dianggap batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara'. Sebab syara' telah melarang memberikan beban kepada seseorang yang melampaui batas kemampuannya. Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]:286). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, persyaratan yang di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara' yang menganjurkan agar nikah itu dipermudah atau diperingan. Contohnya : (1) Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai harta apa-apa untuk mahar pernikahannya, Nabi SAW bersabda : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi." (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad 21783). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Mengenai mahar yang menjadi hak perempuan dan kewajiban laki-laki, Nabi SAW bersabda : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;خُيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebaik-baik mahar, adalah mahar yang paling ringan [bagi laki-laki]." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no 2692; Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/152).. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara'. Wallahu a'lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 4 Desember 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2765514224630193286?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2765514224630193286/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2765514224630193286' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2765514224630193286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2765514224630193286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/calon-isteri-mensyaratkan-calon-suami.html' title='CALON ISTERI MENSYARATKAN  CALON SUAMI PUNYA HARTA DULU'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2466666920455000473</id><published>2009-02-03T18:11:00.001-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.832-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>KHITBAH LEWAT SMS DAN BATAS WAKTU KHITBAH</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar'i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da'ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa'id Fiqhiyyah, hal. 52).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah : 282). Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah : (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah; dan (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain. (Nida Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,"Kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud &amp; Tirmidzi). (Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi &amp; Ahmad). Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 18 Januari 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2466666920455000473?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2466666920455000473/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2466666920455000473' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2466666920455000473'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2466666920455000473'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/khitbah-lewat-sms-dan-batas-waktu.html' title='KHITBAH LEWAT SMS DAN BATAS WAKTU KHITBAH'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4759573502223894881</id><published>2009-02-03T18:10:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.832-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>HUKUM JUAL BELI KREDIT (CICILAN) DAN UANG MUKA (DP)</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Juga berdasar sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 2 Pebruari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4759573502223894881?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4759573502223894881/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4759573502223894881' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4759573502223894881'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4759573502223894881'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2009/02/hukum-jual-beli-kredit-cicilan-dan-uang.html' title='HUKUM JUAL BELI KREDIT (CICILAN) DAN UANG MUKA (DP)'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-6068303982052612152</id><published>2008-12-27T05:37:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.832-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Hukum Melibatkan Diri dalam Perayaan Natal dan Perayaan Agama Lainnya</title><content type='html'>Perayaan Natal Bersama yang melibatkan umat Islam masih saja marak terjadi. Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haramnya umat Islam terlibat dalam perayaan Natal, namun banyak yang tidak mengindahkan fatwa itu. Bahkan, hampir tidak ada perayaan Natal Bersama yang tidak dihadiri pejabat publik atau tokoh politik. Toleransi dan persatuan kerapkali dijadikan sebagai dalihnya. Keadaan semakin runyam ketika ada sejumlah ’ulama’ atau ’tokoh Islam’ yang melegitimasi sikap tersebut dengan berbagai dalil yang telah disimpangkan sedemikian rupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana sesunguhnya hukum melibatkan diri dalam perayaan natal dan hari raya agama-agama lainnya?&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Haram Hadir dalam Perayaan Kufur&lt;br /&gt;Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik (Imam al-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz 4, hal. 89). Beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, tidak menghadirinya (Imam al-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz 4, hal. 89). Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikatagorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Dalam frasa berikutnya disebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS al-Furqan [25]: 72).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun oleh nya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. “ (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan,”Kaum Mmuslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Qadhi Abu Ya’la al-Fara’ berkata, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik”. (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal. 201)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal. 201).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan, “Sebagaimana mereka (kaum Musyrik) tidak diperbolehkan menampakkan syiar-syiar mereka, maka tidak diperbolehkan pula bagi kaum Muslim menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, juz 1. hal. 235).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu al-Qasim al-Thabari mengatakan, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridhai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, juz 1. hal. 235).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Malik bin Habib, salah seorang ulama Malikiyyah menyatakan, “Mereka tidak dibantu sedikit pun pada perayaan hari mereka. Sebab, tindakan merupakan penghormatan terhadap kemusyrikan mreka dan membantu kekufuran mereka. Dan seharusnya para penguasa melarang kaum Muslim melakukan perbuatan tersebut. Ini adalah pendapat Imam Malik dan lainnya. Dan aku tidak mengetahui perselisihan tentang hal itu” (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatâwâ, juz 6 hal 110).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah saw –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah saw datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Adha.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَا تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الْأَعَاجِمِ وَلَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqiy).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umar bin al-Khaththtab ra juga mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melenyapkan Syubhat&lt;br /&gt;Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS Maryam [19]: 33).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang dalam ayat ini disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Sejak abad keempat Masehi, pesta atau perayaan natal ditetapkan tanggal 25 Desember, menggantikan perayaan Natalis Solis Invioti (kelahiran matahari yang yang tak terkalahkan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Isa as –yang mereka sebut Yesus– adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini menjadi salah satu penyebab kekufuran mereka. Banyak sekali ayat menegaskan hal ini, seperti firman Allah Swt:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun.” (QS al-Maidah [5]: 72).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Maidah [5]: 73-74).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemunkaran besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan. Padahal Allah Swt berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS Hud [11]: 113).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridha. Artinya ridha terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Sedangkan menurut al-Zamakhsyari, al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan). Ini berarti, setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab. Wal-Lâh a’lam bi al-Shawâb. (Syamsuddin Ramadlan &amp; Rokmat S. Labib).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-6068303982052612152?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/6068303982052612152/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=6068303982052612152' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6068303982052612152'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6068303982052612152'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/hukum-melibatkan-diri-dalam-perayaan.html' title='Hukum Melibatkan Diri dalam Perayaan Natal dan Perayaan Agama Lainnya'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-5402574309367418210</id><published>2008-12-04T03:22:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.833-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Kapankah status cerai berlaku?</title><content type='html'>Assalammu'alaikum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz saya dhani umur 25 tahun sudah menikah selama 5 tahun silam, awal saya menikah MBA (married by accident) lantas tahun pertama kita dikaruniai seorang anak laki , hingga pernikahan kami tahun ketiga rumah tangga kami tergoncang karena saya khilaf dalam keimanan saya (selingkuh) tp cuma 3 jam setelah pulang kerja itupun saya tdk melakukan apa apa , (syukurlah) sy ketahuan oleh istri saya , kemudian dia bisa memaafkan saya hingga tahun kelima yaitu tahun ini awal bulan juni kami bertengkar hebat hingga saya tidak sengaja melakukan KDRT karna saya cemburu istri saya duduk dengan saudara saya yang bisa dibilang orang pintar mslah ga'ib., yg pernah mengancam saya dengan kata " mas Dhani kalo macam macam sama istrinya , aku isi paku lho perutnya mas dhani ". kemudian malamnya istri saya duduk dan selonjor dengan menampakkan bagian auratnya yaitu pahanya dan duduknya berdua berhadapan sangat dekat , disitulah terjadi KDRT kemudian , istri saya minta bercerai , setelah kejadian itu ,saya tidak mau bercerai mengingat anak saya membutuhkan ibunya masalahnya istri saya sekarang kabur meninggalkan anak dan saya, hingga keputusan saya menceraikannya.padahal pernah selama 3 bulan saya minta berhubungan intim istri saya tidak memberinya, dan saya terus bersabar, demi mengingat anak saya. kalo dibilang ekonomi rendah tidak juga , karena seminggu penghasilan rata2 saya kurang lebih Rp 800.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan saya :&lt;br /&gt;1. Apakah bisa secara agama dan hukum negara gugatan perceraian yang diajukan istri saya bisa terlaksanakan , sedangkan saya tidak memutuskan perceraian?&lt;br /&gt;2. Langkah saya sebaiknya bagaimana mempertahankan istri saya, atau menceraikannya ?&lt;br /&gt;3. Kalo menceraikannya, bagaimana anak saya membutuhkan saya sedangkan ia juga membutuhkan ibunya....?&lt;br /&gt;Saya bingung harus bagaimana , terima kasih Wassalammu'alaikum Wr. Wb&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Walaykumussalam&lt;br /&gt;Mas Dhani, perceraian adalah salah satu pilihan jalan keluar atas amsalah yang dihadapi dalam berumah tangga.&lt;br /&gt;Jadi bisa jadi perceraian adalah solusi dalam krisis rumah tangga. Karena bisa jadi ada salah satunya yang ingin hidup baik-baik tapi yang lainnya tidak, maka terjadi ketidakcocokan. Maka perceraian adalah jalan satu-satunya.&lt;br /&gt;Tapi kalau melihat masalah Mas Dhani ini, sebenarnya akar masalahnya ada pada suami. Idealnya, suami adalah seperti berikut ini:&lt;br /&gt;1. rajin ibadah dan taat pada agama secara utuh&lt;br /&gt;2. tidak berbuat maksiyat&lt;br /&gt;3. mengjarkan istri untuk menutup aurat &lt;br /&gt;4. menanamkan anak-anak kcintaan pada agama dari pada kecintaan pada dunia&lt;br /&gt;5. sering memberi hadiah pada istri&lt;br /&gt;6. sering mengajak istri jalan-jalan, terutama jalan-jalan ke perpustakaan, ke masjid, dll&lt;br /&gt;7. sering mengajak istri ke majlis ta’lim bersama&lt;br /&gt;8. tidak membiarkan dan membiasakan diputarnya tayangan televisi yang mengundang birahi atau mengajarkan hal-hal tidak benar pada keluarga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hal-hal di atas tidak dipenuhi maka kehangatan rumah tangga akan membeku.&lt;br /&gt;Dan kalau ada masalah susah teratasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini sengaja kami kemukakan di awal agar menjadi bahan refleksi atau renungan untuk Mas Dhani. &lt;br /&gt;Apalagi memang dalam agama kita ada azab bagi pelaku kemaksiyatan. Ada azab di dunia dan ada azab di akhirat.&lt;br /&gt;Boleh jadi Allah SWT memberi teguran pada Mas Dhani untuk segera bertaubat atas segala kesalahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istri yang baik, tentu tidak akan meninggalkan suami yang baik dan sholeh. &lt;br /&gt;Sekarang Mas tulis dalam daftar di kertas, apa sisi positif dan negatif jika tetap mempertahankan rumah tangga dengan istri Mas itu. Mas yang tahu keadaan rumah tangga Mas sendiri.&lt;br /&gt;Sekarang Mas Dhani juga perlu memikirkan bagaimana agar istri tidak sampai terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan.&lt;br /&gt;Maka Mas Dhani perlu lakukan hal-hal berikut ini:&lt;br /&gt;1. Terus berdoa secara tulus. Mas Dhani juga sering lakukan sholat dhuha dan tahajjud&lt;br /&gt;2. Pertimbangkan dengan istikhoroh apakah Mas Dhani perlu rujuk dengannya atau tidak. &lt;br /&gt;3. Mas Dhani datang ke rumah keluarga istri dan menyampaikan permintaan maaf bahwa Mas Dhani kurang bisa menjadi Imam bagi keluarga. Jika Mas memutuskan untuk rujuk dengannya, maka sampaikan juga bahwa  Mas Dhani mohon mereka menyampaikan pada istri untuk diberi kesempatan membina rumah tangga lagi dengannya. Jangan lupa menitip salam untuknya ke keluarganya&lt;br /&gt;4. Mungkin Mas juga perlu bernazar, misalnya jika kembali rukun lagi maka tidak akan pernah memukulnya lagi atau berkata kasar padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika upaya ini berhasil, maka segera bersyukur pada Allah. Dan jadilah suami ideal sebagaimana yang kami sebutkan di atas tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika memang segala upaya telah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil, maka yakinlah bahwa inilah jalan hidup yang harus Mas jalani. Sembari mengambil hikmahnya. Setidaknya kalu kelak Mas berkeluarga lagi dengan wanita lain, ini bisa menjadi pengalaman berharga. Artinya, Mas bertekad tidak akan mengulangi kesalahan dua kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang anak, yang penting adalah pembinaan. Apakah dengan kedua orang tua ataukah single parent sangat tergantung dari pendidikan. &lt;br /&gt;Ada orang tua yang tidak broken home, tapi anak-anaknya gagal masa depannya. Ada juga yang single parent yang gagal. &lt;br /&gt;Dan kita sudah sring mendengar banyak anak-anak berhasil meski tanpa orang tua sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kami mendoakan bahwa yang terbaiklah yang kita dapatkan.&lt;br /&gt;Jadi prinsipnya, janganlah kita teralu berharap bahwa segala keinginan kita tercapai. Tapi berharaplah bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik untuk kita.&lt;br /&gt;Semoga bermanfaat&lt;br /&gt;Sekian. &lt;br /&gt;Wassalamua’laykum&lt;br /&gt;Ustadz Zamroni Ahmad (Abu Zendarr)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-5402574309367418210?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/5402574309367418210/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=5402574309367418210' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5402574309367418210'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5402574309367418210'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/kapankah-status-cerai-berlaku.html' title='Kapankah status cerai berlaku?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8809268771282261130</id><published>2008-12-04T03:19:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.833-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Ditawari pekerjaan, tapi harus bayar, bolehkah?</title><content type='html'>Assalamualaikum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin mengetahui pandangan islam dalam hal keraguan saya dalam mendapatkan pekerjaan. Saya seorang yang sedang mencari pekerjaan, suatu ketika saya mendapat tawaran pekerjaan dari teman untuk bekerja di suatu instansi pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, yang menjadi keraguan saya adalah teman saya yang menawarkan pekerjaan tersebut, meminta uang jasa atas usahanya mencarikan kerja untuk saya. Apalagi dia juga menetapkan jumlah yang harus saya bayar setelah dia berhasil mencarikan pekerjaan untuk saya. Sepertinya dia pamrih menolong saya karena hanya mengharapkan imbalan. Kemudian, pekerjaan yang ditawarkan tersebut melalui jalur khusus, sehingga saya ragu untuk mengambilnya karena saya takut tindakan seperti itu adalah tindakan "penyuapan" walaupun saya tidak meminta dan hanya ditawarkan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sudah berkonsultasi dengan 2 orang ulama di daerah saya, ulama tersebut menyatakan hal tersebut tidak apa-apa dilakukan asal kedua belah pihak melakukannya dengan ikhlas dan memang dalam keadaan yang benar-benar darurat (keadaan seperti sekarang dimana sulit sekali untuk mencari pekerjaan). Pertanyaan saya, apakah mendapatkan kerja seperti yang saya uraikan tadi dibenarkan dalam islam ? Atau apakah hal seperti ini harus dihindari, karena merupakan perbuatan dosa ? Apakah pada saat ini memang benar dapat dikatakan sebagai keadaan yang darurat ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya harapkan tanggapannya segera atas permasalahan saya ini. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;Sigit Aribowo &lt;frozenflea@gmail.com&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaykumussalam.&lt;br /&gt;Mas Sigit, Islam hadir sebagai pambawa rahmat. Ketika Islam dijalankan maka akan membawa kenyamanan dan  keberkahana hidup.&lt;br /&gt;Sebaliknya jika Islam dilanggar maka akan membawa malapetaka kehidupan. Mas Sigit, saat ini banyak sekali bentuk-bentuk bisnis yang kelihatannya sesuai dengan Islam tapi sebenarnya tidak. Termasuk cara-cara mendapatkan pekerjaan yang kelihatannya baik padahal tidak baik.&lt;br /&gt;Dan banyak ulama kita yang sebenarnya berpandangan bahwa pekerjaan yang ada ini banyak haramnya. Seperti keberadaan bank-bank yang ada sekarang. Itu kan riba. Tapi dengan alasan darurat atau alasan lain yang dibuat-buat maka itu bisa jadi halal. &lt;br /&gt;Kalau semua hukum syariat Islam dilanggar dengan alasan darurat, akhirnya tidak ada lagi ajaran Islam yang bisa dijalankan.&lt;br /&gt;Kalau kita perhatikan, kenapa dalam Islam dibolehkan makan Babi misalkan, itu dibolehkan saat kita terancam nyawanya. Kalau tidak dimakan maka akan mati. Tapi cukup untuk sekali makan itu saja. Tidak boleh dijadikan bekal perjalanan dengan alasan takut di tengah jalan ngga dapat makanan lagi. Seperti juga kita boleh mencuri sekedar untuk makan, bukan untuk disimpan. Jadi Islam membolehkan Mas Sigit misalkan ketika sedang lapar yang bersangatan untuk mencuri saat kebetulan tidak ada uang dan tidak ada perbekalan. Tapi tidak boleh dijadikan profesi. Dan bukan hasil curian untuk ditabung, tapi curian yang langsung untuk dimakan ketika lapar menyerang. Setelah kenyang, maka kita berusaha lagi mencari kerja yang halal.&lt;br /&gt;Mas Sigit, sebenarnya saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan yang halal. Seperti menyemir sepatu, menjual koran, menjadi tukang kebun, mencuci kendaraan, dan lain-lain. Dan rasanya lebih banyak yang halal dari pada yang haram. &lt;br /&gt;Jadi tidak benar jika kondisi sekarang membolehkan kita memperoleh pekerjaan dari jalan yang haram, itu prinsipnya.&lt;br /&gt;Nah, sekarang apakah pekerjaan seperti yang Mas Sigit ceritakan itu shah atau tidak.&lt;br /&gt;Menurut hemat kami, itu sudah termasuk suap. Coba Mas Sigit langsung datang ke instansi itu, kemudian tanya (1) apakah ada lowongan pekerjaan?, (2) apa syarat diterima di instansi tersebut?. Jika dijawab tidak ada lowongan pekerjaan, tapi ada orang yang bisa memasukkan Mas lewat jalur khusus, maka itu curang namanya. Juga jika ada persyaratan yang harus dipenuhi tapi Mas Sigit diiming-imingi bisa diterima walau tidak memenuhi persyaratan itu, maka itu juga curang namanya. Jika ada imbalan yang harus diberikan, maka itu suap namanya. Walu sama-sama ikhlas. &lt;br /&gt;Mas Sigit, seorang pelacur dengan dan pelanggannya ketika melakukan hubungan intim itu kan juga sama-sama ikhlas. Lalu apakah karena dengan alasan itu lantas dibolehkan. Kan tidak. Karena perbuatan maksiyat tetap saja haram walaupun dilakukan dengan ikhlas.&lt;br /&gt;Jadi saran kami, Mas coba saja ajukan lamaran seperti biasa kepada instansi tersebut. Lalu ikuti semua persyaratan dan tes yang dibutuhkan. Jika memang sudah rizki Mas insyaallah akan diterima. Jika tidak diterima, tentu ada hikmahnya. Dan yakinlah bahwa memang pekerjaan disitu tidak cocok buat Mas dan Allah akan memberikan pekerjaan yang lebih cocok, baik dari sisi gaji, suasana, dan kemampuan Mas sendiri.&lt;br /&gt;Begitu ya Mas Sigit ya.&lt;br /&gt;Kami doakan nih semoga segera dapat pekerjaan yang pantas.&lt;br /&gt;Perlu diingat baik-baik: bukanlah yang menentramkan dan membahagiakan kita ketika kita mendapat pekerjaan. Tapi yang mesti adalah ketika kita dapat pekerjaan, maka pekerjaan itu bisa menentramkan dan membahagiakan kita.&lt;br /&gt;Ngga tentram lho Mas rasanya kalau dapat pekerjaan yang ditempuh melalui jalan yang ngga normal. Sekarang saja buktinya, belum lagi bekerja di situ Mas sudah galau. Apalagi jika sudah diterima. Hari-hari Mas akan dihantui dengan rasa bersalah. Dan perasaan bersalah itu akan ada pada diri orang beriman. &lt;br /&gt;Ya, kalau orangnya kurang Iman tentu anteng-anteng aja.&lt;br /&gt;Semoga Mas Sigit terus terjaga keistoqomahan imannya. Amin&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8809268771282261130?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8809268771282261130/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8809268771282261130' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8809268771282261130'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8809268771282261130'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/ditawari-pekerjaan-tapi-harus-bayar.html' title='Ditawari pekerjaan, tapi harus bayar, bolehkah?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2966461664598146190</id><published>2008-12-04T03:14:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.833-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Istri selikungkuh, bagaiamana pandangan Islam?</title><content type='html'>Ass. Wr. Wbr.&lt;br /&gt;Pa Ustadz, perkenalkan saya seorang suami sudah 7 tahun menikah, dan dikarunia seorang putra (6 tahun). Akhir-akhir ini isteri sering tidak ada di rumah, anak dititipkan di mertua saya. Atas pertolongan Allah SWT, Awal Januari 2008 saya mendapatkan bukti bahwa isteri saya "Main Hati" dengan seorang pria, itu saya temukan melalui sms dan register telp masuk-maupun keluar, alangkah terkejutnya bahwa isteri saya mengakui perselingkuhan itu, setelah saya desak ternyata isteriku berselingkuh hanya sebatas salam-sapa dan telp saja, nampaknya hati saya saat itu percaya dan mau memaafkan segala perbuatannya.&lt;br /&gt;Namun setelah 1 tahun berjalan ini, atas pertolongan Allah SWT pula saya mendapatkan bukti lagi bahwa isteri ku benar-benar selingkuh dengan seorang pria (menyambung) kembali, setelah saya selidiki ternyata pria itu seorang nasrani (non-muslim), itu juga atas kejujuran isteri saya, alangkah sakit hati saya, menyakitkan, selama 1 tahun ini isteriku telah menjalin kembali hubungannya dengan pria itu, maaf telah melakukan hub-sebadan (sepeti di hotel, tempat karaoke, tempar parkir, dsb), hingga saat ini saya terpuruk, galau, marah, bengong, hancur...................... namun saya ikhlas dan memberi maaf kepada isteri saya krn memang saya sangat mencintainya, dan isteri saya berjanji bertobat tdak akan melakukannya lagi. Akan tetapi perasaan hatik kecil saya tidak bisa melupakan, terbayang-bayang selalu bahwa isteri saya disetubuhi oleh orang itu, tersiksa sekali, sakit, hati ini, (sampai saya 2 minggu tdk bisa makan teratur), menyendiri, melamun....... namun saya harus tetap hidup demi keluarga yang saya cintai ini.&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;1. Bagaimana saya menyikapi perselingkuhan yang terjadi pada diri saya?&lt;br /&gt;2. Bagaimana caranya seorang isteri bertobat.&lt;br /&gt;3. Bagaimana doa saya kepada Allah SWT untuk mempertanggung jawabkan keluarga yang saya bina ini, "Munajat do'a kepada Allah SWT agar diberikan ketegaran, kekuatan, kesabaran"&lt;br /&gt;Syukron - Wass Wb Wbr.&lt;br /&gt;Hamba Allah Datuk Bhakti &lt;br /&gt;Assalamu’alaikum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum &lt;br /&gt;Mas Bhakti...semoga Anda selalu istiqomah dalam memegang prinsip-prinsip Islam.&lt;br /&gt;Sebelumnya, kami turut prihatin atas musibah yang menimpa Mas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, jika perselingkuhan istri sudah sampai pada perzinahan, maka memang pilihan yang paling tepat adalah menceraikannya. Dan kita harus berbesar hati memutuskan sikap seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasannya ada tiga:&lt;br /&gt;1. dalam ketentuan agama Islam bahwa seorang pezina hanya layak berpasangan dengan seorang pezina pula&lt;br /&gt;2. seorang yang telah menikah kemudian berzina, maka hukuman dalam Islamnya adalah dirajam (dibunuh dengan cara ditanam seluruh tubuhnya kecuali kepalanya saja yang terlihat, dan lalu orang-orang melempari kepalanya itu dengan batu hingga mati). Namun yang melakukannya haruslah negara dan didahului dengan proses persidangan di pengadilan Islam, bukan kita anggota masyarkat atau keluarganya yang mengeksekusi atau menjatuhkan sanksi. Jadi mestinya Istri Mas itu sekarang ini—mohon maaf—TELAH TIADA menurut ketentuan ajaran Islam. Lalu bagaimana mungkin mas beristrikan orang yang telah tiada. Sekali lagi mohon maaf agak sedikit tegas berbicaranya. Karena memang yang dilakukan oleh istri Anda ini adalah dosa yang teramat besar di sisi Allah. Maka sikap terhadap perbuatan seperti itupun memang harus tegas pula. Bahkan jika Mas baca al quran surat an nur (surat ke 24) ayat-ayat pertama, maka disitu disebutkan bahwa TIDAK BOLEH ADA BELAS KASIHAN dalam menjatuhkan sanksi bagi pelaku zina seperti itu. Akan tetapi, jika memang sanksi rajam itu dijatuhkan oleh Negara Islam maka dosa-dosa sang pezina akan terhapuskan.&lt;br /&gt;3. Mas akan terbayang-bayang terus perselingkuhan istri. Dan secara psikologis itu akan mengganggu hubungan intim Anda karena hal itu akan menjadi trauma yang berkepanjangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Anda masih cinta, itu adalah soal perasaan. Dan itu memang lumrah. Karena, tentu sulit menghilangan perasaan cinta pada orang telah sekian lama hidup bersama kita. Apalagi sudah membuahkan keturunan.&lt;br /&gt;Tapi bukankah ketika kita mengambil tindakan atau berbuat apa saja itu tidak hanya didasari oleh perasaan, melinkan juga harus melibtakan proses berfikir (akal) bahkan harus dengan akal sehat. Seperti contoh kasus, ada orang MERASA IA INGIN MEMBERLI HP BAGUS DENGAN HARGA DIATAS 5 JUTA. Tapi akal sehatnya mengatakan bahwa TIDAK MUNGKIN MEMBELINYA KARENA GAJI SAJA SEBULAN HANYA 1 JUTA, BELUM LAGI KEBUTUHAN HIDUP SELAMA SEBULAN RATA-RATA 1-2 JUTA.&lt;br /&gt;Jadi jika Anda lebih mengedapankan rasionalitas, niscaya Anda akan memilih jalan ini, yakni menceraikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika Mas memlilih sikap untuk memepertahankan rumah tangga, maka itu juga merupakn pilihan yang dapat diambil. Meskipun untuk itu, Mas harus kerja keras.&lt;br /&gt;Baiklah, jika Mas betul-betul siap dengan pilihan untuk meneruskan pernikahan dengannya. Maka Mas harus lakukan langkah-langkah berikut ini:&lt;br /&gt;1. Mas harus segera gabungkan diri dengan komunitas-komunitas pergerakan Islam. Karena komunitas itu yang akan menjadi wadah bagi kita untuk mengembangkan kemampuan diri. Banyak teori menjelaskan bahwa rumah tangga sakinah lebih banyak bergantung pada kesalehan suami. Dan dalam Islam, kesalehan itu tiada lain adalah bahwa kita menjalankan seluruh ajaran Islam dan ikut memajukan syiar dan da;wah agama Islam. Dan itu, hanya bisa didapatkan pada pergerakan (harokah Islam). Banyak harokah yang bisa Mas ikuti, misalnya HTI, dlsb. Semoga dengan Mas mengikuti kegiatan-kegiatan di komunitas itu, Mas akan memiliki teman-teman yang mampu memotivasi untuk terus beramal sesuai tuntunan syariah yang lurus.&lt;br /&gt;2. Ajak juga istri Anda untuk mengikuti kegiatan pengajian dan syiar bersama Anda. Karena ini akan membangun daya tahan tubuh dari godaan. Ulama katakan bahwa JIKA ANDA TIDAK SIBUK DENGAN KETAATAN MAKA ANDA AKAN DISIBUKKAN DENGAN MAKSIYAT. Dan tidak ada jalan lain untuk menyibukkan diri dengan ketaatan kecuali dengan mengisi hari-hari dengan kegiatan keagamaan, syiar dan da’wah. Dan keberadaan kita bersama komunitas pergerakan Islam akan sangat membantu. Begitu juga dengan istri.&lt;br /&gt;3. Bicara baik-baik dengan istri bahwa Anda memaafkan segala kesalahan dia selama ia bertekan untuk membenahi diri. Dan bahwa Anda akan bersedia membantunya menuju perbaikan diri. &lt;br /&gt;4. Minta istri Anda untuk menuliskan penyesalannya di atas kerta atau dalam sebuah buku. Tulisan itu berisi permohonan ampun pada Allah dan permintaan maaf pada suami dan anak-anak. Tapi tulisan itu tidak perlu mengisahkan tentang perselingkuhannya. Cukup disebutkan bahwa ia telah melakaukan dosa besar. Tapi Anda berjanji bahwa tulisan itu hanya Istri yang pegang. Andapun tidak perlu membacanya, kecuali jika istri mengizinkan.&lt;br /&gt;5. Tidak perlu mengungkit-ungkit lagi perbuatan itu, terutama ketika Anda sedang marah-marah. Karena itu akan mengingatkannya kembali akan perbuatannya dan bukan tidak mungkin ia akan mengulanginya lagi. Na’uzu billah min zalik.&lt;br /&gt;6. Belikan istri Anda HP yang baru berikut nomor yang baru. Dan minta ia agar sungguh-sungguh untuk tidak memberikan nomor HPnya pada teman-temannya atau keluarganya. Jika teman-teman atau keluarganya meminta nomornya, maka harus diberikan nomor HP Anda saja. Istri hanya boleh memberikan nomor Hpnya pada teman pengajian tempat komunitas harokah itu ia bergabung. Sebenarnya lebih baik, jika istri Anda tidak lagi memiliki HP sama sekali&lt;br /&gt;7. Minta kepada istri agar tidak lagi memutar acara di TV atau radio kecuali acara-acara yang berupa BERITA dan KEAGAMAAN. Baik ketika Anda dirumah atau ketika Anda diluar rumah. Jadi tidak lagi boleh menonton infotaintment, sinetron, film, drama, dlsb. Lebih bagus jika tidak punya TV atau radio. Tapi tentu sulit rasanya jika tidak memiliki TV dan radio. Tapi ada seorang Ustaz. Fauzil Azhim namanya. Beliau adalah salah satu tokoh nasional. Dirumah beliau tidak ada TV, tapi beliau dan istri beserta anak-anaknya tidak ketinggalan informasi.&lt;br /&gt;8. Minta istri untuk tidak membaca majalah, atau koran atau tabloid yang tidak ada hubungannya dengan agama.&lt;br /&gt;9. Anda harus sering mengajak istri ke masjid, toko buku Islami, dan tempat bermanfaat lainnya. Agar ia selalu berada dalam suasan keagamaan. Paling sedikit seminggu sekali Anda ajak istri jalan ke tempat-tempat yang bernafaskan Islam tadi&lt;br /&gt;10. Usahakan seminggu sekali ada pengajian di rumah Anda yang pesertanya hanya Ibu-ibu. Tapi bukan majelis ta’lim sebagaimana yang selama ini banyak berkembang yang hanya diisi dengan arisan, ibu-ibu yang hadir bersolek mencolok, kemudian pengajian diisi oleh Ustadz yang lebih banyak melawaknya. Tapi yang kami maksud adalah pengajian yang diisi juga oleh akhowat aktivis harokah tadi, dan psertanya adalah ibu-ibu tetangga sekitar rumah.&lt;br /&gt;11. Anda usahakan mengadakan pengajian di rumah Anda untuk anak-anak tetangga sekitar rumah Anda. Minta istri Anda juga untuk membantu mengisi pengajian itu, mulai dari pelajaran membaca al quran, kisah-kisah sahabat Nabi, dll. Intinya, rumah Anda harus dijadikan pusat kegiatan keagamaan untuk masyarakat sekitar. Tapi perlu diingat agar dalam setiap kegiatan harus dibedakan antara waktu pengajian untuk laki dan perempuan.&lt;br /&gt;12. Usahakan dalam setiap minggu ada buku baru tentang agama yang Anda beli. Dan lebih bagus jika istri Anda yang memilihkan buku apa yang hendak dibeli. Buku-bukunya haruslah yang dapat menggugah semangat beragama. Diantara buku yang penting untuk dibeli adalah buku yang mengisahkan tentang istri-istri Nabi, juga buku tentang keluarga skinah, buku tentang mendidik anak, dll.&lt;br /&gt;13. Ajak istri Anda untuk silaturahmi ke rumah para aktivis harokah. Minimal dalam seminggu ada satu rumah yang dikunjungi. Jika tidak sempat minimal sebulan dua kali. Dan sebelum berkunjung itu, minta istri Anda untuk membuatkan makanan rigan (kue) atau lauk-pauk seadanya untuk dihadiahkan apda sahabatyang dikunjungi itu&lt;br /&gt;14. Anda ajak istri dan anak Anda untuk terbiasa berinfaq. Makanya, usahakan setiap bepergian bersama keluarga, Anda harus membawa uang pecahan. Dan setiap menemukan kotak infaq, atau peminta-minta maka jangan sungkan-sungkan untuk memberi. Kebiasaan berinfaq ini akan menumbuhkan ketajaman mati dan sekaligus kepekaan sosial.&lt;br /&gt;15. Minta istri Anda untuk menyusun target ibadah harian, misal: baca al quran minimal satu halaman setiap hari. Sholat dhuha minimal dua rakaat, sholat tahajjud paling tidak seminggu 2 atau 3 kali; puasa sunnah senin-kemis, dlsb&lt;br /&gt;16. Anda barus berlanganan koran, tabloid, atau majalah yang Islami.&lt;br /&gt;17. Anda uapayakan sholat lima waktu di masjid&lt;br /&gt;18. Jangan lupa berdoa agar Allah mengampuni dosa istri.&lt;br /&gt;19. Jauhkan dari rumah kita berbagai asesoris, poster, gambar dll yang bertentangan dengan agama. Seperti kalender bergambar wanita, dll&lt;br /&gt;20. Kalau perlu Anda pindah rumah untuk menciptakan suasana baru. Atau paling tidak, lakukan penataan ulang di rumah Anda. Ini juga bagus untuk mendinamisasi kehidupan berumah tangga. Jadi anda perlu sering melakukan variasi dalam menata ruang tamu, ruang tidur, dlsb. Tidak mesti membeli barang baru, tapi perawatan dan penataan ulangnya itu yang lebih penting&lt;br /&gt;21. Yang paling penting dari ini semua adalah bahwa Anda jangan pernah menyakiti hati istri Anda. Buat ia merasa bahagia bersama Anda. Maka untuk itu, Anda perlu melakukan hal-hal berikut:&lt;br /&gt;a. Jangan pernah marahi istri Anda jika ia punya kesalahan, misal karena memecahkan gelas, karena rumah berantakan, karena Anda terlambat disediakan masakan. Dlsb. Setiap kali Anda melihat ada ketidakberesan dalam rumah seperti ruang tamu kotor, piring belum dicuci, anak belum dimandikan, dlsb maka Andalah langsung yang mengambilalih tugas itu. Jika istri meminta maaf karena melakukan kesalahan itu, maka segeralah memberi maaf. Katakan “gapapa, nanti saya yang beresi”&lt;br /&gt;b. Sering-sering beri hadiah istri Anda. Jangan lewatkan satu minggu tanpa ada hadiah untuknya. Jangan pikirkan besar kecil atau mahal murahnya hdiah, tapi pikirkan nilai cinta yang ditumbuhkan dari pemberian itu.&lt;br /&gt;c. Jika Anda pulang dari kerja, maka langsung segera mandi dan gunakan parfum (ingat jangan yang beralkohol)&lt;br /&gt;d. Sesekali Anda perlu masak untuk istri&lt;br /&gt;e. Kalau Anda lagi diluar rumah, Anda haru mengirim SMS pada istri, minimal bertanya keadaan kesehatnnya, tanya kabar anak-anak, tanya apakah anak-anak sudah sholat. Atau kirimkan kata-kata mutiara baik dari hadits, ayat quran atau pesan para ulama. &lt;br /&gt;f. Setiap bangun tidur, kecuplah pipi atau kening istri Anda&lt;br /&gt;g. Buatlah kata-kata cinta padanya lalu tempel di dinding kamar. Misalkan “Rumahku adalah Syurgaku”. Atau “Semoga Allah membuat kita selalu bersama hingga akhirat kelak di syurga Allah”. Dlsb&lt;br /&gt;h. Perlu juga Anda memperhatikan soal bagaimana memberikan rasa puas pada istri ketika melakukan hubungan intim. Terutama dalam hal variasi posisi. Maaf, ini terpaksa kami singgung. Meskipun sebenarnya kami enggan untuk membicarakannya karena ini soal privat. Tapi sering kali hal ini cukup membantu. Tapi untuk itu, tidak dengan cara menonton film dengan adegan mesum. Cukup Anda mencoba melakukan hal baru dalam setiap kali melakukan hubungan, baik dari sisi tempat, suasana, keadaan, maupun posisi. Misalkan, sekali lagi mohon maaf, Anda bisa menginap bersama di sebuah penginapan. Tapi usahakan cari tempat penginapan Islami. Banyak koq. Atau apa sajalah yang menunjukkan adanya variasi. Dan yang terpenting, Anda harus memberikan kesempatan kepada istri untuk mencapai ‘puncak’ terlebih dahulu baru kemudian Anda menyusulnya. Bahkan kalau perlu berilah ksempatan pada istri untuk merasakan puncak itu beberapa kali. Dan barangkali pencapaian puncak istri itu dapat dicapai sebelum ada penetrasi dari Anda. Sekali mohon maaf, astagfirullahal ‘azim.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda harus yakinkan istri bahwa untuk menjalankan ini semua memang berat. Tapi begitulah jalan menuju syurga memang sangat berat. Sementara jalan menuju neraka dipenuhi dengan berbagai kesenangan.&lt;br /&gt;Dan Andapun harus memenuhi hal-hal di atas meskipun terasa berat. &lt;br /&gt;Semua upaya diatas intinya hanya satu, yakni ingin menghadirkan suasana agama pada keseharian kita. &lt;br /&gt;Mungkin Mas perlu merenungkan sekaligus mengevaluasi diri, bahwa boleh jadi apa yang terjadi ini disebabkan kita sebagai suami selama ini telah keliru menakhodai rumah tangga. Kita lebih sering mengukur kebahagiaan dari materi. Kita lebih sering menghadirkan suasana tidak islami di rumah kita. Yah, dengan sering menonton sinetron, dlsb, misalkan, itu cukup mempengaruhi dan mendorong untuk berbuat maksiyat.&lt;br /&gt;Insyaallah jika beberapa langkah di atas tadi kita tempuh, itu cukup membantu peningkatan smangat hidup dan hidup islami.&lt;br /&gt;Tapi sebenarnya, tetaplah pilihan untuk menceraikannya itu masih lebih tepat kalau menurut hemat kami. Tapi mungkin Anda takut ia semakin rusak moral jika bercerai dari Anda. Tapi itulah resiko yang ia pribadi harus tanggung. Seperti Nabi Nuh, istri dan anaknya harus menaggung sendiri resiko akibat tidak mau mengikuti ajakan da’wah Nabi Nuh as.&lt;br /&gt;Mudah-mudahan jika Anda menceraikannya, itu justru akan membuatnya merasa bersalah dan bertaubat. Jika ia telah taubat, barulah Mas dapat menikahinya lagi.&lt;br /&gt;Tapi pilihan ada di tangan Mas Bhakti. Silahkan renungkan dan fikirkan yang matang.&lt;br /&gt;Jika betul-betul bingung, Anda juga dapat sholat istikharah untuk meminta petunjuk dari Allah, mudah-mudahan Anda diberi kemudahan untuk menentukan dan diberi kekuatan untuk menjalankan pilihan yang ditentukan itu. insyaallah  &lt;br /&gt;Walau a’lam (hanya Allah yang Maha Mengetahui). Tapi inilah pandangan yang dapat kami berikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Smoga suatu saat kita bisa bersilaturahmi. &lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2966461664598146190?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2966461664598146190/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2966461664598146190' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2966461664598146190'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2966461664598146190'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/istri-selikungkuh-bagaiamana-pandangan.html' title='Istri selikungkuh, bagaiamana pandangan Islam?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-1666800238501897574</id><published>2008-12-04T03:09:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.833-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Sahkah menikahi gadis hasil hubungan luar nikah?</title><content type='html'>Assalamu ‘alaikum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menikahi gadis dari hub diluar nikah. Saya mengetahuinya setelah 2 th menikah. Ternyata mertua saya bukan ayah kandung istri saya. Pada saat akad nikah mertua saya mewakilkan kepada naib, tapi tetap menyatakan bahwa istri saya adalah anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah pernikahan saya sah ?&lt;br /&gt;Bagaimanakah setatus anak saya ?&lt;br /&gt;Apakah anak saya mengikuti nasab saya ?&lt;br /&gt;Apakah saya harus menikah lagi dg istri saya ?&lt;br /&gt;Mohon jawaban dan penjelasan seluas-luasnya. Saat ini saya masih setres dan binggung. Selanjutnya saya harus bagaimana ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih&lt;br /&gt;Tommy, Hamba Allah&lt;br /&gt;Wass wr wb&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaykum&lt;br /&gt;Mas Tommi (maaf kalau salah menyebut nama), semoga Anda selalu dalam lindungan Allah. &lt;br /&gt;Salah satu tanda orang muttaqin (bertaqwa) adalah bahwa ia selalu ingin mengetahui status hukum atas setiap perbuatan yang dilakukannya.&lt;br /&gt;Dan kami salut atas sikap Mas Tomi yang berkeinginan untuk menanyakan persoalan Mas Tommi dalam rangka nmengetahui status hukum atas kondisi Mas.&lt;br /&gt;Kami doakan semoga Mas Tommi selalu berada dalam lindungan Allah SWT dan dijaga keistiqomahan, serta diberi limpahan karunia yang banyak, serta diberi kemudahan olehNya untuk mencapai husnul khatimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baiklah...Mas Tommi, sebuah pernikahan disebut sebagai setengah dari agama. Maka memang mulai dari proses pernikahan hingga jalannya bahtera rumah tangga tentu kita semua mengharapkan bahwa itu semua ditempuh dalam suasana yang penuh kebahagiaan HAKIKI. Dan terasa sulit untuk mencapai kebahagiaan hakiki kecuali orang-orang yang pernikahannya diberkahi Allah SWT. Lalu bagaimana agar pernikahan kita barokah. Jawabannya tidak lain adalah bahwa kita harus menempuh roda pernikahan dari awal dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Garis besar ketentuan syariat Islam tentang kehidupan berumah tangga adalah:&lt;br /&gt;1. Tidak mendahului pernikahan dengan berpacaran (melakukan interaksi/hubungan yang tidak dihalalkan dalam Islam)&lt;br /&gt;2. Menjalani proses pernikahan yang sesuai syariat Islam dengan memenuhi syarat syah dan rukun-rukunnya. Termasuk juga ketika mengadakan walimah atau resepsi pernikahan maka tidak boleh ada acara yang melanggar syariat seperti menghadirkan Biduwan yang tampil mengundang syahwat sebagaimana yang selama ini menjadi kebiasaan buruk masyarakat kita&lt;br /&gt;3. Suami-istri menjalankan seluruh tata cara kehidupan Islam dalam menjalankan kehidupan berumah tangga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini kami hanya ingin fokus untuk point yang kedua saja dulu. Karena point inilah yang berhubungan dengan masalah yang Mas hadapi.&lt;br /&gt;Secara baku, dalam Islam telah ditentukan mengenai proses pernikahan, termasuk yang kita kenal dengan rukun pernikahan yakni:&lt;br /&gt;1. Kedua Mempelai&lt;br /&gt;2. Ijab qabul&lt;br /&gt;3. Wali bagi wanita&lt;br /&gt;4. Dua orang Saksi yang adil&lt;br /&gt;5. Mahar (mas kawin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu saja dari lima ini tidak terpenuhi maka tidak syahlah pernikahannya.&lt;br /&gt;Jadi dalam sebuah forum pernikahan maka secara simpel cukup dihadiri oleh Calon mempelai pria; wali bagi wanita; dan dua orang saksi yang adil tadi itu. Dan akad nikah berlangsung antara wali dengan mempelai pria.&lt;br /&gt;Subhanallah, simpel sekali kan.&lt;br /&gt;Namun yang cukup mengherankan justru pola yang simpel ini malah tidak menjadi kebiasaan masyarakat kita sekarang.&lt;br /&gt;Masyarakat kita justru malah membuat tradisi yang baru dan aneh-aneh yang sebelumnya tidak dikenal dalam Islam.&lt;br /&gt;Misal, calon mempelai wanita diwajibkan hadir saat akad nikah; wali mewakilkan pembacaan akad ijab kabul pada penghulu; ada juga pembacaan shigat ta’liq (ancaman permohonan cerai dari istri jika suami menyakitinya); dlsb.&lt;br /&gt;Berbagai hal yang tidak sesuai dengan syariat itu juga terjadi dan dialami oleh Mas sendiri, yakni tidak dihadirkannya wali asli bagi si wanita dan pernikahannya pun diserahkan pada wali hakim (penghulu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, menggunakan wali hakim (penghulu) itu bisa dilakukan manakala memang secara nasab wanita itu tidak lagi memiliki jalur orang yang dapat ditunjuk sebagai wali dari kalangan keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ada rukhsah (keringanan) bagi orang yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuannya. Seperti yang Mas Tommi alami.&lt;br /&gt;Jadi insyaallah Allah akan memaafkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun perkara syariat tetap mesti dijalankan.&lt;br /&gt;Memang ada dua pendapat tentang wali hakim:&lt;br /&gt;1. pendapat yang mengatakan bahwa boleh langsung menggunakan wali hakim (penghulu) tanpa sepengetahuan wali asli&lt;br /&gt;2. pendapat yang mengatakan boleh walaupun tidak seizin wali asli dikarenakan keberadaannya tidak diketahui. Setelah diupayakan dicari juga tidak kunjung berjumpa.&lt;br /&gt;3. pendapat yang mengatakan boleh asalkan wali aslinya mengizinkan atau memberi kuasa. &lt;br /&gt;Jika Mas Tomi termasuk yang setuju dengan pendapat yang pertama (boleh langsung dengan wali hakim tanpa seizin wali nasab) maka tentu pernikahan Mas Tomi tak perlu digugat lagi.&lt;br /&gt;Jika Mas Tomi setuju dengan pendapat yang kedua (pakai wali hakim karena wali nasab tidak diketahui keberadaannya) ini juga berarti bahwa pernikahan Anda tidak perlu juga digugat. Termasuk jika di kemudian hari wali nasab baru diketahui keberadaanya setelah pernikahan telah berlangsung beberapa lama, maka pernikahan tidak perlu diulang. Dan jika pendapat yang kedua ini Mas pegang, maka pernikahan Mas sebelumnya (yang menggunakan point pertama) tidaklah syah. Dan oleh karena itu harus diulang akadnya.&lt;br /&gt;Jika pendapat yang ketiga yang Mas pegang, maka pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali nasab jelaslah tidak syah, kecuali wali nasab telah wafat semua dan wali nasab tidak kunjung ditemukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara ketiga pendapat ini, kami sendiri berpegang pada pendapat yang kedua atau yang ketiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kalau kami boleh menduga bahwa Mas sekarang sedang merasa bahwa pernikahan Mas ada masalah, karena waktu akad nikah tidak dihadiri oleh wali.&lt;br /&gt;Namun permasalah lainnya adalah bahwa ternyata istri Mas pun bukan merupakan hasil pernikahan yang syah. Kalaupun ketika menikah dulu dihadiri oleh orang tuanya, ternyata walinya pun bukan wali sebenarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau menurut hemat kami, segera Mas Tommi datang ke KUA atau Ustadz yang Mas Tommi kenal untuk segera konsultasi mengenai keabsahan &lt;br /&gt;Kami sendiri terus terang karena keterbatasan pengetahuan tidak dapat memberikan jawaban pasti.&lt;br /&gt;Tapi kammi hanya dapat menyarankan bahwa jika memang menurut pendapat yang Anda dengar dari KUA atau Ustadz itu ternyata pernikhannya syah, maka alhamdulillah. Intinya jangan ungkit-ungkit lagi itu dihadapan istri mengenai status itu. Karena itu akan menyakitkannya.&lt;br /&gt;Tapi jika dianggap tidak shah, maka Anda tanyakan bagaimana solusinya. &lt;br /&gt;Mungkin hanya ini yang dapat kami berikan jawabannya. &lt;br /&gt;Mohon maaf atas kekurangan&lt;br /&gt;Wassalamu’alaykum   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-1666800238501897574?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/1666800238501897574/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=1666800238501897574' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1666800238501897574'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1666800238501897574'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/sahkah-menikahi-gadis-hasil-hubungan.html' title='Sahkah menikahi gadis hasil hubungan luar nikah?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7683448016378448765</id><published>2008-12-04T03:06:00.000-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.833-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Guru jatuh cinta pada murid, bolehkah?</title><content type='html'>assalammualaikum.&lt;br /&gt;ustadz ana iwan (nama samaran). ana seorang guru di aceh. ustadz ana mau konsultasi tentang keluarga. ustadz, ana sedang mengalami cobaan. hati ana sekarang sedang menyukai salah seorang siswi di sekolah ana. sebenarnya, dalam interaksi kami di sekolah, insya ALLAH sesuai dengan tuntunan Islam.&lt;br /&gt;ana sendiri selalu mencoba untuk menangkal dan melawan semua perasaan ini. di kelas, setiap kali ana ngajar, ana selalu berusaha untuk tidak berbicara dan memandang dia, tapi sayangnya perasaan itu tetap ada, dan akhir-akhir ini perasaan itu mencuat dalam mimpi-mimpi ana.&lt;br /&gt;ustadz, bagaimana ana harus bersikap dan menghadapi ini semua?&lt;br /&gt;ustadz ana sudah menikah dan memiliki seorang putri&lt;br /&gt;syukran.&lt;br /&gt;wassalammualaikum&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaykumussalam&lt;br /&gt;Bang Iwan, pertemuan laki dengan perempuan akan menimbulkan perasaan saling cinta. Karena memang naluri ketertarikan pada lawan jenis itu diciptakan oleh Allah. Tinggal kita yang memilih apakah akan mengekspresikannya secara benar atau secara salah. Dan sebagai seorang muslim, tentu kita ingin mengekspresikannya sebenar-benarnya sesuai tuntunan Islam.&lt;br /&gt;Untuk kasus yang Bang Iwan hadapi, sebenarnya jika sistem budaya di masyarakat kita ini berjalan seperti yang digariskan oleh Islam maka akan berlangsung dengan sangat indah. Seperti ini:&lt;br /&gt;1. Kelas laki dan perempuan dipisah. Begitu juga pengajar laki-laki diprioritaskan mengajar di kalangan laki-laki saja, begitu juga sebaliknya. Tapi hukum asalnya mubah alias boleh lelaki mengjara wanita. Dengan syarat menjaga pandangan, tidak campur baur , dlsb&lt;br /&gt;2. Dalam Islam dibolehkan poligami. Jadi, sebenarnya jika Abang tertarik pada wanita lain itu bukan hal yang aneh. Itu adalah lumrah. Dan jika lelaki beristri memiliki hubungan dengan wanita lain itu tidak bisa dikatakan selingkuh, yang penting ssesuai hukum syara’.&lt;br /&gt;3. Dalam Islam, orang yang masih dalam masa belajar atau berstatus pelajar boleh berkeluarga. Tapi sekarang tidak. Kalau ada wanita menikah maka ia akan dikeluarkan dari sekolahnya&lt;br /&gt;Kalau saja kondisi ideal yang terjadi, maka apa yang Bang Iwan alami bukanlah masalah besar. Artinya, jika istri mengizinkan menikah lagi, kemudian si murid tadi juga bersedia menjadi istri kedua, kemudian pihak sekolah juga tak mempermasalahkan siswinya sambil sekolah sambil berkeluarga, maka semua akan berjalan baik.&lt;br /&gt;Tapi beginilah hidup di dalam wadah sistem budaya yang jauh dari agama seperti sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi baiklah kami akan mmberikan tips kepada Bang Iwan, sekedar bagaimana mengatasi perasaan Bang Iwan ini:&lt;br /&gt;1. Bang Iwan cobalah sesekali atau sesering mungkin membawa istri dan anak ke sekolah. Dengan begitu ada muncul rasa bangga pada diri Bang Iwan pada keluarga. Sehingga ini akan mengurangi keinginan untuk ’membuka cabang’&lt;br /&gt;2. Bang Iwan tidak usah terlalu berusaha menghalau rasa suka pada siswi tadi. Jadi bersikap biasa saja. Tapi juga jangan sampai diekspresikan. Jadi dalam urusan akademis, Bang Iwan harus bersikap obyektif. Jangan memberi perhatian khusus padanya. Biarkan saja rasa itu ada hingga hiilang dengan sendirinya atau semakin tumbuh mekar, hingga suatu saat istri Anda menyetujui pernikahan kedua Bang Iwan, di saat yang tepat ketika gadis itu telah lulus sekolah dan siap menjadi istri kedua, meskipun ini kemungkinannya kecil.&lt;br /&gt;3. Bang Iwan coba berusaha membelikan untuk istri berbagai perlengkapan, kosmetik, dlsb yang membuat istri nampak lebih menarik bagi Bang Iwan. Tapi agar istri tidak terseinggung, Bang Iwan jangan kelihatan mengatur. Mungkin cukup mengajak istri jalan-jalan ke toko kosmetik agar istri berminat untuk membeli.&lt;br /&gt;4. Setiap hari Bang Iwan usahakan SMS istri. Kalau perlu telpon. Terutama saat Bang Iwan ada di sekolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudah-mudahan ini akan cukup membantu&lt;br /&gt;Jadi kata kuncinya adalah: tidak mengapa punya perasaan seperti itu, asal jangan diekspresikan secara bertentangan dengan syariat islam. perasaan itu jangan dipaksakan dihalau tapi jangan juga dibiarkan tumbuh secara liar dalam diri kita. jadi bersikaplah yang wajar. bang iwan harus obyektif terhadap gadis itu dalam urusan akademis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Bang Iwan terselamatkan dari hal-hal yang dilarang agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7683448016378448765?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7683448016378448765/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7683448016378448765' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7683448016378448765'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7683448016378448765'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/guru-jatuh-cinta-pada-murid-bolehkah.html' title='Guru jatuh cinta pada murid, bolehkah?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-566377521021106943</id><published>2008-12-04T02:54:00.000-08:00</published><updated>2010-01-16T14:19:53.168-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Buat Pertanyaan</title><content type='html'>Silakan mengirimkan pertanyaan anda melalui e-mail kami di admin@khilafet.co.cc atau menuliskan langsung pada kolom comment di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-566377521021106943?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/566377521021106943/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=566377521021106943' title='6 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/566377521021106943'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/566377521021106943'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/bagaiamana-hukum-tentang-zakat.html' title='Buat Pertanyaan'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-1066792389475433596</id><published>2008-12-03T03:08:00.000-08:00</published><updated>2010-01-16T14:18:37.766-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>Buat Komentar</title><content type='html'>Silakan anda mambuat komentar pada menu ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-1066792389475433596?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/1066792389475433596/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=1066792389475433596' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1066792389475433596'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1066792389475433596'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/12/daging-kurban-dibuat-kornet-bolehkah.html' title='Buat Komentar'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-3046797529750737789</id><published>2008-11-22T22:19:00.002-08:00</published><updated>2009-09-14T08:12:20.834-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>HUKUM PERNIKAHAN DINI (KASUS SYEKH PUJI)</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;Ustadz, bolehkah seorang laki-laki dewasa menikahi seorang anak perempuan yang masih kecil dan belum haidh (seperti kasus Syekh Puji)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumnya boleh (mubah) secara syar'i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS Ath-Thalaq [65] : 4).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,"Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar'i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari 'Aisyah RA, dia berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahwa Nabi SAW telah menikahi 'A`isyah RA sedang 'A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat 'Aisyah berumur 9 tahun, dan 'Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun." (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi 'A`isyah RA ketika 'Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan 'Aisyah ketika 'Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara' hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib). Wallahu a'lam. [  ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 16 Nopember 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-3046797529750737789?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/3046797529750737789/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=3046797529750737789' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3046797529750737789'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3046797529750737789'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/11/hukum-pernikahan-dini-kasus-syekh-puji.html' title='HUKUM PERNIKAHAN DINI (KASUS SYEKH PUJI)'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4004820881260041327</id><published>2008-11-22T22:19:00.001-08:00</published><updated>2008-11-22T22:19:31.180-08:00</updated><title type='text'>BEKERJA MENJUAL PAKAIAN SEKSI</title><content type='html'>Tanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, apa hukumnya kerja di factory outlet yang menjual pakaian yang jelas tidak syar’i, khususnya pakaian perempuan. (Gani, Bandung, 081802173391)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum pekerjaan Anda bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada perusahaan, yaitu menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih yang menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Laa tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan." (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 93).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menerapkan kaidah fiqih itu pada kasus yang ditanyakan, harus diketahui lebih dulu hukum menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang telah diharamkan syara’?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawabnya ada sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kullu bai`in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setiap-tiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram" (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kaidah itu, haram hukumnya menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr, misalkan. Haram juga hukumnya menjual pisau kepada orang yang akan menggunakannya untuk membunuh atau merampok. Sebaliknya, tidaklah haram menjual anggur kepada orang yang akan memakannya secara langsung, tidak dibuat menjadi khamr. Tidak haram pula menjual pisau kepada orang yang akan menjadikannya sebagai alat memasak, bukan sebagai alat kejahatan. Demikian seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini cukup ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian (qath’i), melainkan cukup dengan dugaan (zhann) saja (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, [Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, jika pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab [jubah] dan khimar [kerudung], berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan baju seksi yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang wanita yang cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya mengenakan kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga kuat dia akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun mengingat manath (1) yang ada, yaitu fakta masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak, dimana lebih banyak perempuan muslimah yang tidak taat daripada yang taat, serta Anda sebagai pegawai factory outet tidak diberi otoritas memilah-milah pembeli, maka kuat dugaan kami bahwa hukum menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya. Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam ketaatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hukum haram dan halal berkumpul dalam satu keadaan (dalam hal ini menjual baju seksi perempuan), dan ada dugaan kuat lebih banyak haramnya daripada halalnya, maka kami tegaskan bahwa menjual baju seksi perempuan saat ini adalah haram hukumnya secara syar’i. Kaidah fiqih menyebutkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat]." (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 74).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hukum menjual baju seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi jelas bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya secara umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan dia mendapat dosanya." (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim). Wallahu a’lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 13 Pebruari 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- - - - -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Manath adalah fakta yang akan menjadi sasaran penerapan hukum (al-waqi` alladziy yuthabbaqu 'alayhi al-hukm). Lihat definisi ini dalam Imam Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, Juz II hal 34.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4004820881260041327?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4004820881260041327/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4004820881260041327' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4004820881260041327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4004820881260041327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/11/bekerja-menjual-pakaian-seksi.html' title='BEKERJA MENJUAL PAKAIAN SEKSI'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4057426157376737800</id><published>2008-11-22T22:16:00.000-08:00</published><updated>2008-11-22T22:18:35.919-08:00</updated><title type='text'>JUAL BELI LELANG</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah jual beli lelang dalam Islam? Mohon dijelaskan (Hawari, Yogya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelang adalah salah satu jenis jual beli di mana pembeli menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan harga lebih tinggi sampai pada batas harga tertinggi dari salah satu pembeli, lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual (Abdullah al-Mushlih &amp; Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa’u al-Taajir Jahlahu), Jakarta : Darul Haq, 2004, hal. 110).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Lelang ada dalam Islam dan hukumnya boleh (mubah). Ibnu Abdil Barr berkata,"Sesungguhnya tidaklah haram menjual barang kepada orang yang menambah harga, demikianlah menurut kesepakatan ulama." (innahu laa yahrumu al-bai’u mimman yaziidu ittifaaqan) (Subulus Salam, Juz III/23).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/23; Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1044-1045, hadits no. 2211; Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz II/257).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil bolehnya lelang adalah as-Sunnah. Imam Bukhari telah membuat bab dengan judul Bab Bai’ Al-Muzaayadah dan di dalamnya terdapat hadits Anas bin Malik RA yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Musnad, III/100 &amp; 114), Abu Dawud, no. 1641; an-Nasa`i, VII/259, at-Tirmidzi, hadits no. 1218 (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/23; Abdullah al-Mushlih &amp; Shalah ash-Shawi, ibid., hal. 111).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi SAW dan dia meminta sesuatu kepada Nabi SAW. Nabi SAW bertanya kepadanya,"Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?" Lelaki itu menjawab,"Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air." Nabi SAW berkata,"Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku." Lelaki itu datang membawanya. Nabi SAW bertanya,"Siapa yang mau membeli barang ini?" Salah seorang sahabat beliau menjawab,"Saya mau membelinya dengan harga satu dirham." Nabi SAW bertanya lagi,"Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?" Nabi SAW menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,"Aku mau membelinya dengan harga dua dirham." Maka Nabi SAW memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikanya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi) (Lihat Abdullah al-Mushlih &amp; Shalah ash-Shawi, ibid., hal. 111).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas adalah satu dalil di antara dalil-dalil yang membolehkan jual beli lelang (bai’ al-muzaayadah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,"Aku mendengar Rasulullah SAW melarang jual beli lelang." (sami’tu rasulallah SAW nahaa ‘an bai’ al-muzayadah). (HR Al-Bazzar). (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, Juz II/191).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pendapat itu lemah karena dalam isnad hadits ini terdapat perawi bernama Ibnu Lahi’ah sedang dia adalah perawi yang lemah (dha`if) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/23; Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1045). Wallahu a’lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 8 Pebruari 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4057426157376737800?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4057426157376737800/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4057426157376737800' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4057426157376737800'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4057426157376737800'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/11/tanya-adakah-jual-beli-lelang-dalam.html' title='JUAL BELI LELANG'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8569747269470117989</id><published>2008-11-22T22:15:00.000-08:00</published><updated>2008-11-22T22:18:02.864-08:00</updated><title type='text'>DALIL HARAMNYA POLIANDRI</title><content type='html'>Tanya : Ustadz, apa dalil dilarangnya poliandri? Soalnya ada feminis yang tanya saya (Ivan, 08132847323)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami (Lihat : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygyny). Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4] : 24)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 7 Pebruari 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- - - -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Dalalatul iqtidha` adalah makna yang tidak terucap dalam lafal teks ayat atau hadits, namun merupakan keharusan makna yang mesti ada agar makna-makna lafal itu bernilai benar, baik bernilai benar karena tuntutan akal maupun tuntutan syara’. Pembahasan dalalatul iqtidha` lebih mendalam dan contoh-contohnya lihat kitab-kitab ushul fiqih (Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 178; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, hal. 150; Syaikh al-Hudhari Bik, Ushul al-Fiqh, hal. 121; Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz I/355; Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz III/177; ‘Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ilaa al-Ushul, hal. 161).&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8569747269470117989?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8569747269470117989/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8569747269470117989' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8569747269470117989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8569747269470117989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/11/dalil-haramnya-poliandri.html' title='DALIL HARAMNYA POLIANDRI'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-6640564173486705325</id><published>2008-10-27T22:44:00.001-07:00</published><updated>2008-10-27T22:44:54.156-07:00</updated><title type='text'>BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, isteri saya meninggal dan ahli warisnya hanyalah saya dan anak perempuan kami satu-satunya (anak tunggal). Isteri saya yang meninggal itu anak tunggal. Ayah ibunya telah meninggal. Tak ada ahli waris yang lain. Bagaimana pembagian harta warisnya? (Humaedi, Bondowoso)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudaraku Humaedi,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian waris Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu'). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 7 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin disebutkan bahwa bagian harta waris suami (az-zauj) adalah 1/4 (seperempat, rubu') jika isteri yang meninggal mempunyai anak (ahli waris). Dalilnya adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"...jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu (suami) mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dpenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (QS An-Nisaa` [4] : 12)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sedang bagian harta waris anak tunggal perempuan Anda adalah 1/2 (setengah, nishfu). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 10 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin dikatakan bahwa bagian harta waris anak tunggal perempuan adalah 1/2 (setengah, nishfu) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;وإن كانت واحدة فلها النصف&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"...jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta." (QS An-Nisaa` [4] : 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa bagian Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu') sedang bagian anak tunggal perempuan Anda adalah adalah 1/2 (setengah, nishfu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan berikutnya, sisa harta yang 1/4 (seperempat, rubu') dibagikan kepada siapa? Jawaban kami adalah sebagai berikut : hukum asal dari harta yang tak ada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) adalah menjadi milik Baitul Mal dari Daulah Khilafah Islamiyah. Namun karena saat ini Daulah Khilafah Islamiyah belum berdiri kembali setelah hancur pada tahun 1924 di Turki, maka menurut kami --wallahu a'lam-- yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta yang tiada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) hukum asalnya adalah hak milik Baitul Mal, sesuai sabda Rasulullah SAW :&lt;br /&gt;من ترك مالا فلورثه وأنا وارث من لا وارث له&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang meninggalkan harta (warisan) maka itu adalah hak milik para ahli warisnya, dan aku (Rasul) adalah ahli waris dari orang yang tidak punya ahli waris." (HR Ahmad, Ibnu Majah, At Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1215, hadits no. 2558).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas menunjukkan pengertian (dalalah) yang jelas, bahwa jika seseorang meninggal dan tidak ada ahli warisnya, atau jika ada sisa harta ketika harta waris telah dibagikan kepada semua ahli warisnya, maka ahli warisnya adalah Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah SAW wafat maka ahli warisnya adalah para khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW dan harta waris itu berubah dari milik individu menjadi milik negara yang diletakkan dalam Baitul Mal. (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, hal. 129).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja sayang kini hukum asal ini tak dapat diamalkan, karena Baitul Mal tidak ada lagi setelah tiadanya Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah sejak runtuhnya Khilafah di Turki pada tahun 1924. Lalu bagaimana menyalurkan sisa harta waris kepada Baitul Mal jika Baitul Malnya sendiri tidak ada? Lalu siapa yang berhak atas harta itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berusaha keras memecahkan persoalan tersebut dan alhamdulillah kami mendapatkan dalil dari As-Sunnah, yang menunjukkan bahwa yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal. Dalilnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن عائشة : ان مولى النبي صلى الله عليه وسلم خرمن عذق نخلة فمات فأتي به النبي صلى الله عليه وسلم فقال : هل له من نسيب او رحم؟ قالوا لا قال اعطوا ميراثه بعض اهل قريته.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 'A'isyah RA : Bahwa maula (bekas budak) Nabi SAW terjatuh dari cabang pohon kurma lalu meninggal. Lalu dia dibawa kepada Nabi SAW dan bertanyalah Nabi SAW,"Apakah dia punya keturunan atau kerabat (dzawil arham)?" Mereka (para shahabat) menjawab,"Tidak." Berkata Nabi SAW,"Berikanlah harta warisnya kepada sebagian penduduk desanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i. Hadits ini hadits hasan menurut Imam Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1216-1217, hadits no. 2562).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani –rahimahullah-- mensyarah hadits di atas dengan mengatakan :&lt;br /&gt;فيه دليل على جوازصرف ميراث من لا وارث له معلوم إلى واحد من أهل بلده&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya menyalurkan harta waris dari orang yang tak punya ahli waris yang diketahui kepada satu orang dari penduduk desanya." (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1217).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian qaryah dalam hadits di atas adalah desa atau kampung (Inggris : village). Dalam kitab Mu'jam Lughah Al-Fuqaha karya Prof. Dr. Muhammad Rawas Qa'ahjie dan Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, hal. 269, disebutkan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;القرية ...ما تقاربت فيه الأبنية المتخذة للسكن&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Qaryah adalah tempat yang di dalamnya saling berdekatan bangunan-bangunan yang dijadikan tempat tinggal... (village)."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan di atas, menurut pemahaman kami (wallahu a'lam), boleh hukumnya sisa harta waris itu, yaitu sebesar 1/4 (seperempat, rubu') diberikan kepada seseorang dari penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit tinggal. Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 21 Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-6640564173486705325?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/6640564173486705325/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=6640564173486705325' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6640564173486705325'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6640564173486705325'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/bagian-waris-untuk-suami-dan-anak.html' title='BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-5949921627993780922</id><published>2008-10-27T22:43:00.002-07:00</published><updated>2008-10-27T22:44:24.270-07:00</updated><title type='text'>MUSLIM BEKERJA MEMBANGUN VIHARA</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa hukumnya menjadi pekerja bangunan untuk pembangunan tempat ibadah orang kafir, khususnya gereja dan vihara? (Wahyudi, Banjarmasin).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak boleh seorang muslim bekerja untuk membangun tempat ibadah orang kafir, seperti gereja atau vihara. Sebab akad ijarah (kontrak tenaga kerja) yang ada antara dirinya dengan orang kafir itu adalah akad batil (tidak sah). Dalil-dalilnya adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, firman Allah SWT :&lt;br /&gt;ولا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5] : 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini telah melarang perbuatan tolong-menolong (at-ta'awun) dalam dosa (al-itsm), yaitu maksiat (al-ma'ashiy) atau kekufuran (al-kufr) (Tafsir Al-Baghawi, 2/9). Maka akad ijarah untuk membangun tempat ibadah orang kafir tidak dibolehkan, karena termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kekufuran. (Lihat Wasim Mahmud Fathullah, Al-Wajiz fi Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, hal. 9).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, sabda Nabi SAW :&lt;br /&gt;مَنْ تََشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).(Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 4/175; Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha` Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 48; Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 2/165).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini telah mengharamkan muslim untuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. (Subulus Salam, 4/175). Membangun tempat ibadah kaum kafir adalah perbuatan khas atau tradisi kaum kafir, maka muslim diharamkan membangun tempat ibadah mereka karena perbuatan itu bagi muslim adalah perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang diharamkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli Adz-Dzimmah (1/208-209) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah ta'ala-- mengenai haramnya seorang muslim bekerja sebagai tukang bangunan untuk membangun tempat ibadah orang Majusi. Ishaq bin Ibrahim berkata,"Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) ditanya seorang tukang bangunan (rajulun banna`),"Bolehkah saya membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) untuk orang Majusi?" Maka Abu Abdillah menjawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لا تَبْنِ لَهُمْ وَلا تُعِنْهُمْ عَلى مَا هُمْ فِيْهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Janganlah kamu membangun untuk mereka dan janganlah kamu menolong mereka dalam perkara yang merupakan bagian agama mereka." (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya,"Bolehkah seorang muslim menggali kubur untuk Ahludz Dzimmah dengan mendapat bayaran?" Imam Ahmad bin Hanbal menjawab,"Tidak apa-apa." (Laa ba`sa bihi). (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, menurut Imam Ahmad bin Hanbal membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) hukumnya tidak boleh, karena Nawus merupakan ciri khas kekafiran orang Majusi (min khasha`ish diinihim), sama halnya dengan gereja (al-kanisah). Sementara menggali kubur tidak mengapa, karena liang kubur tidak termasuk dalam ciri khas kekafiran mereka. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/209). Terlebih lagi syara' memang mewajibkan menguburkan jenazah dalam liang kubur walaupun jenazah orang kafir. (Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, Riyadh : Maktabah Al-Ma'arif, 1992, hal. 168).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan di atas, haram hukumnya seorang muslim bekerja membangun tempat ibadah kaum kafir, seperti vihara atau gereja. Sebab tempat ibadah adalah ciri khas kekafiran. Berbeda halnya kalau muslim itu membangun rumah untuk kaum kafir, hukumnya boleh. Karena rumah bukan termasuk ciri khas kekafiran. Wallahu a'lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 21 September 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-5949921627993780922?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/5949921627993780922/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=5949921627993780922' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5949921627993780922'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5949921627993780922'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/muslim-bekerja-membangun-vihara.html' title='MUSLIM BEKERJA MEMBANGUN VIHARA'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-3007622595082741720</id><published>2008-10-27T22:43:00.001-07:00</published><updated>2008-10-27T22:43:53.398-07:00</updated><title type='text'>HARUSKAH I'TIKAF LAMANYA 10 HARI?</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, apakah i'tikaf itu harus 10 (sepuluh) hari? (081802591925)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada dalil syar'i yang mewajibkan bahwa i'tikaf itu lamanya harus 10 hari, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Bahkan beri'tikaf selama satu malam saja (tanpa siang harinya) dibenarkan oleh syara'. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA :&lt;br /&gt;أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، قال : كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أعْتَكِفَ لَيْلَةًً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ : أَوْفِ بِنَذَرِكَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi SAW, Umar berkata,'Aku pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri'tikaf selama satu malam di Masjidil Haram.' Nabi SAW bersabda,'Penuhilah nadzarmu!" (HR Bukhari, hadits no 2032, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ad-Daruquthni). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 298).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalil hadits di atas menunjukkan bahwa beri'tikaf pada malam hari saja tanpa siangnya adalah boleh. Jadi, tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa i'tikaf harus sepuluh hari, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, memang i'tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan adalah suatu ibadah yang afdhol (lebih utama), dalam rangka untuk mencari Lailatul Qadar. (Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna', 1/212; Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, 1/125). Hal itu dikarenakan Rasulullah SAW selalu melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh 'A'isyah RA :&lt;br /&gt;أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزّوجلّ ثُمَّ إعْتَكَفَ أزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدُ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahwasanya Nabi SAW selalu beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian isteri-isteri beliau beri'tikaf sesudah beliau [meninggal]." (Muttafaq 'alaihi) (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 2/174).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits 'A'isyah di atas dengan jelas menerangkan bahwa Rasulullah SAW selalu beri'tikaf selama sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan. Namun, tidak berarti bahwa i'tikaf itu lamanya wajib sepuluh hari, dalam arti tidak boleh kurang dari sepuluh hari. Sebab dalil hadits Ibnu Umar di atas telah menunjukkan bolehnya beri'tikaf selama satu malam saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, yang perlu diketahui adalah berapa tempo i'tikaf paling singkat yang dibolehkan syara'? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yang rinciannya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Ulama mazhab Hanafi (Hanafiyah) berpendapat bahwa minimal tempo i'tikaf adalah "tempo yang singkat tanpa batas tertentu" (muddatun yasiratun ghairu mahduudatin), tapi cukup sekedar "berdiam diri" (al-lubtsu) disertai niat. (Maraqi Al-Falah wa Nurul Idhah, hal. 119; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695). Ada riwayat lain mengenai pendapat ulama mazhab Hanafi, yakni minimal adalah satu hari (siang hari saja tanpa malamnya) (yaumun). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 299).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Ulama mazhab Maliki (Malikiyah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah satu hari satu malam (yaumun wa lailatun). Dan pendapat yang terpilih (ikhtiyar) menurut ulama Malikiyah : i'tikaf itu hendaknya tidak kurang dari sepuluh hari. (Asy-Syarhul Kabir, 1/541; Asy-Syarhush Shaghir, 1/725; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Ulama mazhab Syafi'i (Syafi'iyah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah suatu kadar yang dapat disebut "berdiam diri" (ukuuf / iqamah), yaitu lebih lama dari waktu tumakninah dalam ruku' dan yang semisalnya (fauqa zaman at-tuma`niinah fi ar-rukuu' wa nahwihi), dan tidak cukup disebut i'tikaf kalau lamanya hanya selama waktu tumakninah. (Lihat Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/215; Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna', 1/213; As-Sayyid Al-Bakri, I'anah Ath-Thalibin, 2/259; Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, 1/125).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, Ulama mazhab Hanbali (Hanabilah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah "sesaat" (saa'atun), yaitu suatu kadar yang dapat disebut "berdiam diri" (mu'takifan laabitsan) walaupan hanya sekejap (lahzhatan). (Kasysyaf Al-Qana', 2/404; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, pendapat jumhur (Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) menyatakan bahwa tempo i'tikaf minimal adalah "waktu yang singkat" (muddatun yasiiratun). Sedang pendapat ulama mazhab Maliki tempo i'tikaf minimal adalah satu hari satu malam (yaumun wa lailatun). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 299-300; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A`immah, hal. 71).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pentarjihan kami (wallahu a'lam), yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur. Hal ini dikarenakan dalil-dalil tentang i'tikaf dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah dalil-dalil yang bersifat mutlak, yakni mutlak dari segi tidak menyebut batas tempo yang minimal untuk i'tikaf. Dengan kata lain, tidak terdapat dalil yang membatasi (men-taqyid) bahwa tempo minimal i'tikaf adalah satu hari satu malam (sebagaimana mazhab Maliki). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 298).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah ushul dalam masalah ini menyatakan :&lt;br /&gt;المطلق يجري على إطلاقه ما لم يرد دليل يدل على التقييد&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Mutlaqu yajriy 'ala ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu 'alaa at-taqyiid &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan atau sifat tambahan)." (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, berdasarkan pendapat jumhur, sah hukumnya beri'tikaf selama waktu yang singkat yang dapat disebut "berdiam diri" (al-lubstu), meski hanya sebentar saja. Dalam mazhab Syafii bahkan diberi keterangan bahwa sah beri'tikaf walaupun lamanya hanya sedikit lebih lama daripada waktu untuk tumakninah (katakanlah 20 hingga 30 detik saja).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, kami menganjurkan agar dalam beribadah kita berusaha bukan sekedar pada batas minimal, namun yang lebih dari itu. Meski pada batas minimal itu sudah sah dan tidak mengapa. Kaidah fiqih menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ما كان أكثرَ فعلا كان أكثرَ فضلا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Maa kaana aktsaro fi'lan kaana aktsaro fadhlan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Suatu aktivitas yang lebih banyak perbuatannya, lebih banyak pahalanya." (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, Maktabah Syamilah, 1/257).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kaidah itu, memisahkan shalat witir yang tiga rakaat (yakni dua rakaat salam, ditambah satu rakaat salam), lebih utama dari menggabungkannya (tiga rakaat sekali salam), dikarenakan lebih banyak niat, takbir, dan salamnya; shalat sunnah dengan berdiri lebih utama daripada dengan duduk; shalat dengan duduk lebih utama daripada shalat dengan berbaring; dan seterusnya. Demikian pula, i'tikaf satu jam lebih utama daripada i'tikaf seperempat jam, dan i'tikaf sepuluh hari lebih utama daripada lima hari, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa i'tikaf itu lamanya harus sepuluh hari. I'tikaf sah dilakukan walau hanya sebentar saja, sesuai pendapat jumhur yang lebih kuat (rajih). Namun syara' lebih menyukai agar kita melakukan ibadah dengan perbuatan yang lebih banyak. Maka i'tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan adalah afdhol (lebih utama), dalam rangka untuk mencari Lailatul Qadar. Wallahu a'lam. [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 25 September 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-3007622595082741720?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/3007622595082741720/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=3007622595082741720' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3007622595082741720'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3007622595082741720'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/haruskah-itikaf-lamanya-10-hari.html' title='HARUSKAH I&apos;TIKAF LAMANYA 10 HARI?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4976733446815371724</id><published>2008-10-27T22:42:00.000-07:00</published><updated>2008-10-27T22:43:25.287-07:00</updated><title type='text'>SEPUTAR ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH</title><content type='html'>1. Membagikan Zakat Kepada Non Muslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mau tanya, bolehkah zakat dibagikan kepada fakir dan miskin yang non muslim? (Wito, Yogyakarta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat fitrah ataupun zakat mal hanya boleh dibagikan kepada muslim saja. Tidak boleh dibagikan kepada non muslim (kafir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 94; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil tidak bolehnya memberikan zakat kepada non muslim, adalah sabda Nabi SAW kepada Muadz bin Jabal RA yang diutus oleh Nabi SAW ke Yaman :&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; "…Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka [di kalangan muslim]  dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka [di kalangan muslim]." (HR Bukhari, no 1308; Muslim, no 27; Abu Dawud, no 1351; At-Tirmidzi, no 567; An-Nasa`i, no 2392; Ibnu Majah, no 1773; Ahmad, no 1967).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kepada non muslim yang fakir boleh diberi harta selain zakat, seperti shadaqah, kaffarah, nadzar, dan lain-lain. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Al-Hasan, dan Zufar. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883). Hal itu berdasarkan keumuman lafazh "al-fuqara`" (orang-orang fakir) pada nash-nash Al-Qur`an, seperti dalam firman-Nya (artinya) :&lt;br /&gt;إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah [2] : 271).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Membayar Zakat Perdagangan dalam Bentuk Sembako&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehkah zakat perdagangan diwujudkan dalam bentuk sembako (sembilan bahan pokok), seperti beras, gula, minyak goreng, dll? (08122773405).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengeluarkan zakat perdagangan (zakat 'uruudh at-tijarah). Ada dua pendapat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pendapat ulama Hanafiyah (madzhab Hanafi), bahwa boleh memilih antara mengeluarkan zakat dalam bentuk 'ain (barang dagangannya) atau qimah (nilai barang dagangannya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pendapat jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) bahwa wajib dikeluarkan dalam bentuk nilainya (qimah), bukan dalam bentuk barang yang diperdagangkan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/794-795).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang dianggap rajih (kuat) dan dipilih oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, adalah pendapat ulama Hanafiyah, yaitu boleh memilih antara membayar dalam bentuk barang dagangannya atau nilainya. Karena terdapat dalil-dalil yang membolehkan amil zakat mengambil nilai (qimah) sebagai ganti dari mengambil harta zakatnya itu sendiri ('ainul mal). Di antaranya, sebagaimana disebutkan oleh Abu Ubaid, bahwa 'Amr bin Dinar RA meriwayatkan dari Thawus RA, bahwa Nabi SAW telah mengutus Muadz ke Yaman. Maka Muadz mengambil baju (tsiyab) sebagai ganti zakat gandum (al-hinthah) dan jewawut (asy-sya'ir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 168-169; 178).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan atau dalam bentuk nilai barangnya (qimah), yaitu dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang beredar (an-naqd al-mutadawal). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ini, maka pedagang yang menjual suatu barang dagangan (misalnya baju), jika nilai barang dagangannya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas atau 595 gram perak; dan sudah berlalu satu tahun / haul), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % (dari seluruh nilai barang dagangan termasuk labanya). Bentuknya, dapat berupa barang dagangannya itu sendiri, yaitu baju, atau berbentuk mata uang yang beredar yang senilai. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, bolehkah membayar zakat perdagangan dalam bentuk sembako? Menurut pemahaman kami, boleh. Dengan catatan, sembako itu harus mempunyai nilai (qimah) yang sama dengan nilai zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan. Ini dikarenakan zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan, atau dalam bentuk nilainya (qimah). Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Membayar Zakat Padi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau zakat pertanian, yaitu padi, bolehkah dikeluarkan sebagian dalam bentuk beras (digiling dulu) dan sisanya dikeluarkan dalam bentuk uang? (Ojon, Yogyakarta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, padi (al-aruz) tidaklah termasuk hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut beliau, hasil pertanian yang wajib dizakati hanya 4 (empat) saja, tidak ada yang lain, yaitu : (1) jewawut (asy-sya'ir), (2) gandum (al-hinthah), (3) anggur kering/kismis (az-zabib), dan (4) kurma (at-tamr). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Syaikh Zallum ini dekat dengan pendapat Imam Ibnu Hazm (madzhab Zhahiri), yang menyatakan bahwa dalam zakat pertanian hanya ada 3 (tiga) jenis yang wajib dizakati, tidak ada yang lain, yaitu : kurma (at-tamr), jewawut (asy-sya'ir), dan gandum (al-qamhu). (Lihat Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193, Kitabuz Zakat, mas'alah no 640).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun semua fuqaha sepakat (ijma') bahwa empat jenis tersebut, yaitu jewawut (asy-sya'ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr) wajib dizakati. Demikianlah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr. (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/49, Kitabuz Zakat; Ibnul Mundzir, Kitab Al-Ijma', hal 10, pasal 93; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma', hal. 18, Kitabuz Zakat). Sementara itu para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajibnya hasil pertanian lainnya di luar empat jenis di atas. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil yang menunjukkan pembatasan (hashr) zakat pertanian hanya pada empat komoditas itu, adalah sabda Nabi SAW kepada Mudaz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy'ari ketika Nabi SAW mengutus keduanya ke Yaman :&lt;br /&gt;لا تأخذا الصدقة الا من هذه الاصناف الاربعة الشعير والحنطة والزبيب والتمر&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laa ta'khudza ash-shadaqah illa min haadzihi al-ashnaaf al-arba'ah asy-sya'ir wal-hinthah wa az-zabib wa at-tamr &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Janganlah kamu berdua mengambil zakat, kecuali dari jenis yang empat, yaitu : jewawut (asy-sya'ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr)." (HR Al-Baihaqi, As- Sunan Al-Kubro, 4/125).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits di atas, kata "janganlah" (laa) dirangkaikan dengan kata "kecuali" (illa). Ini menunjukkan adanya pembatasan (qashr), bahwa zakat yang diambil hanyalah dari empat jenis itu, tidak diambil dari yang lain. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah, bahwa padi tidak termasuk hasil pertanian yang terkena kewajiban zakat, maka tidak wajib mengeluarkan zakat padi baik dalam bentuk beras maupun uang yang senilai. Namun jika padi tersebut diperdagangkan, maka padi itu terkena kewajiban zakat perdagangan ('urudh at-tijarah), jika sudah memenuhi nishab zakat perdagangan dan sudah berlalu satu tahun (haul). Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ukuran Satu Sha' dalam Zakat Fitrah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, tanya, 1 (satu) sha' itu berapa kilogram? Dan sha' itu ukuran berat atau volume? (081323174117).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ukuran zakat fitrah adalah satu sha' bahan makanan pokok. Sha' itu adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan) atau volume. Satu sha' gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun takarannya sama (satu sha') akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. Satu sha' gandum beratnya tidak sama dengan satu sha' beras, tidak sama pula dengan satu sha' jagung, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur satu sha' itu berapa gram untuk beras. Namun ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya. Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al-Fiqhul Wadhih Juz 2 hal. 10, 1 sha' beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyatakan :&lt;br /&gt;ويخرج المزكي عن كل شخس صاعا من الأرز، وقدره كلوان ومائة وسبعة وثمانون ونصف قرام&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wa yukhriju al-muzakkiyyu 'an kulli syakhsin shaa'an min al aruz, wa qadruhu kiluwaani wa mi'atun wa sab'atun wa tsamaanuuna wa nishfu qiraamin"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Muzakki mengeluarkan (zakat fitrah) untuk setiap jiwa sebesar satu sha' beras, dan kadarnya (beratnya) adalah dua kilogram dan seratus delapan puluh tujuh setengah gram ( 2187,5 gram)." (Mahmud Yunus, Al-Fiqhul Wadhih, Juz 2 hal. 10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Zakat Uang Tabungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, apakah uang tabungan selama satu tahun sama dengan gaji (penghasilan)? Apakah ada zakatnya? Nishabnya berapa? Apakah termasuk zakat penghasilan (zakat profesi)? (Apu El Indragiri)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang kertas (an-nuquud al-waraqiyah; fiat money) –baik disimpan di tabungan maupun tidak-- wajib dizakati jika memenuhi dua kriteria sebagaimana zakat emas dan perak. Pertama, telah mencapai nishab, yaitu senilai nishab emas (20 dinar/85 gram emas), atau senilai nishab perak (200 dirham/595 gram). Kedua, telah berlalu satu tahun (haul). Zakatnya adalah sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban zakat atas uang kertas itu diqiyaskan dengan kewajiban zakat atas emas perak, karena ada kesamaan 'illat (sebab hukum) pada keduanya (uang kertas dengan emas-perak), yaitu sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Illat ini adalah illat yang diistinbath ('illat istinbath) dari berbagai hadits yang mengisyaratkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah), yang menjadi landasan kewajiban zakat pada emas dan perak. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177). Misalnya hadits Nabi SAW :&lt;br /&gt; فهاتوا صدقة الرقة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fa-haatuu shadaqata ar-riqqah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Maka datangkanlah (bayarlah) zakat riqqah (perak yang dicetak sebagai mata uang)." (HR Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib RA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebutan kata "riqqah" (perak yang dicetak sebagai mata uang) –dan bukan dengan kata fidhdhah (perak)— menunjukkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Dan sifat ini tak hanya terwujud pada perak atau emas yang dijadikan mata uang, tapi juga pada uang kertas yang berlaku sekarang, meski ia tidak ditopang dengan emas atau perak. Maka uang kertas sekarang wajib dizakati, sebagaimana wajibnya zakat atas emas dan perak. Karena itu, siapa saja yang mempunyai uang yang telah memenuhi dua kriteria, yaitu nishab dan haul, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai nishab, mungkin ada pertanyaan, manakah standar yang dipakai, nishab emas (85 gram emas) ataukah nishab perak (595 gram perak), jika fakta (manath) uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masalah ini kami cenderung pada pendapat Wahbah Az-Zuhaili, yang menyatakan bahwa pendapat yang lebih tepat (ashoh), adalah mengunakan nishab emas untuk zakat uang, bukan nishab perak. Sebab nishab emas itu nilainya setara dengan nishab binatang ternak (onta, sapi, dan kambing), juga mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai kebutuhan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh kasus : jika sekarang (September 2008) harga emas adalah Rp 200 ribu per gram (sebagai contoh saja), berarti nishab zakat uang adalah = 85 gram emas x Rp 200 ribu = Rp 17 juta. Kalau misalkan seseorang punya uang tabungan sebesar Rp 20 juta, berarti uangnya sudah melebihi nishab (Rp 17 juta). Kalau uang yang telah mencapai nishab ini sudah dimilikinya selama satu tahun (haul), dengan standar tahun hijriyah bukan tahun syamsiyah, maka zakatnya adalah = 2,5 % x Rp 20 juta = Rp 500 ribu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang tabungan tidaklah sama atau tidak selalu sama dengan gaji (penghasilan). Uang tabungan dapat berasal dari gaji, sebagaimana dapat pula berasal dari selain gaji, misal dari warisan, pemberian, hadiah, zakat, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, yang ada dalam Syariah Islam itu adalah zakat uang, bukan zakat penghasilan (zakat profesi). Zakat uang itu bersifat umum ditinjau dari segi asal uangnya, baik uang itu berasal dari penghasilan (gaji), maupun dari selain penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami sendiri tidak setuju dengan apa yang disebut dengan zakat profesi, karena dalil-dalil yang mendasarinya sangat lemah dan terdapat istidlal (penggunaan dalil) yang keliru. Namun bukan di sini tempatnya untuk membentangkan kekeliruan zakat profesi tersebut. Mudah-mudahan di lain waktu kami mendapat kesempatan untuk membahas kekeliruan zakat profesi itu. Sebagai informasi, untuk kritik yang mendalam terhadap zakat profesi, silakan telaah kitab Dr. Al-Yazid bin Muhammad Ar-Radhi, berjudul Zakat Rawatib Al-Muwazhzhafin wa Kasb Ash-hab Al-Mihan Al-Hurrah, (www.saaid.net).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a'lam bi ash-shawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 27 September 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(27 Ramadhan Mubarak 1429 H)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4976733446815371724?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4976733446815371724/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4976733446815371724' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4976733446815371724'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4976733446815371724'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/seputar-zakat-mal-dan-zakat-fitrah.html' title='SEPUTAR ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-6668998406395196300</id><published>2008-10-27T22:41:00.000-07:00</published><updated>2009-09-16T21:06:11.686-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>MENGHITUNG ZAKAT UANG</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, mau tanya tentang zakat maal. Kami mempunyai uang Rp 31.750.000. Rinciannya : (1) untuk menyicil tanah sudah sebesar Rp 7.000.000; (2) untuk modal usaha bersama sebesar Rp 2.500.000. Catatan : usaha baru berjalan 3 bulan. (3) dipinjamkan kepada saudara sebesar Rp 20.250.000; (4) di tabungan sebesar Rp 2.000.000. Pertanyaannya : yang wajib kami keluarkan untuk zakat mal yang mana saja, dan berapa besarnya? (Hamba Allah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang yang dimiliki seorang muslim wajib dizakati jika memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, sudah mencapai nishab. Dalam hal ini kami memilih nishab emas (bukan nishab perak), yaitu 20 dinar, atau 85 gram emas. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773). Misalkan harga 1 gram emas Rp 200.000, maka nishab zakat uang adalah = 85 gram emas x Rp 200.000 = Rp 17 juta.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, harta senishab (atau lebih) itu sudah berlalu satu tahun qamariyah/hijriyah (sudah haul) sejak dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika uang yang dimiki seseorang sudah memenuhi kedua kriteria tersebut, maka zakat yang dikeluarkan besarnya adalah 2,5 % dari total uang yang dimiliki. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal.175).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah uang yang dimiliki hamba Allah di atas sudah memenuhi dua kriteria tersebut? Untuk itu perlu ditinjau lebih dulu satu persatu rincian uang yang diberikan di atas, sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, uang Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang dibayarkan sebagai cicilan/angsuran untuk membeli tanah, tidak dizakati. Karena uang itu bukan lagi milik hamba Allah itu, tapi sudah menjadi milik orang lain, yaitu si penjual tanah. Yang dizakati adalah uang yang menjadi hak milik sempurna (al-milku at-tam). Kalau sudah dibayarkan kepada orang lain, berarti hak milik telah hilang dan berpindah kepada orang lain sehingga tidak wajib dizakati. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/741-743).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, uang sebesar Rp 2.500.000 untuk modal usaha bersama, tidak dizakati. Mengapa? Karena dua alasan : Pertama, modal itu belum mencapai nishab, yaitu sebesar Rp 17 juta. Kedua, usaha baru berjalan 3 bulan. Jadi belum sampai satu tahun (haul), atau 12 bulan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/799, bab Zakat Asy-Syirkah Al-Mudharabah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, uang sebesar Rp 20.250.000 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipinjamkan kepada saudara, wajib dizakati. Dengan syarat : pinjaman itu sudah berlangsung selama satu tahun (haul).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat ini dikenal dengan istilah zakat piutang, yaitu zakat untuk uang yang diutangkan/dipinjamkan oleh seseorang kepada pihak lain. Piutang ini dizakati atau tidak? Patokan hukumnya : jika piutang itu ada pada orang kaya yang tidak suka menunda-nunda pembayaran utangnya (ghaniy ghairu mumaathil), dan piutang itu dapat ditarik kembali kapan saja, maka piutang itu wajib dizakati, walaupun uangnya secara de facto tidak ada di tangan yang punya. Jika piutang itu ada pada orang yang kesusahan (miskin), atau pada orang kaya tapi suka menunda-nunda pembayaran utangnya (ghany mumaathil), maka piutang itu tidak dizakati, hingga piutang itu benar-benar sudah dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan uang. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal.181-182).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut kami, karena uang Rp 20.250.000 tersebut dipinjamkan kepada saudara, bukan kepada orang lain yang bukan saudara, maka terdapat indikasi kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa utang ini mudah ditarik sewaktu-waktu. Maka piutang ini wajib untuk dizakati, bukannya tidak dizakati. Meski secara nyata uangnya tidak ada di tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang ada di tabungan, wajib dizakati. Memang jika uang yang dimiliki hanya yang di tabungan ini, benar tidak dizakati karena belum mencapai nishab (Rp 17 juta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kami berpendapat, uang yang dimiliki hamba Allah di atas sebenarnya bukan hanya tabungan ini, tapi ada uang lain, yaitu piutang yang masih ada di tangan saudaranya. Karena itu, tabungan ini hendaknya digabungkan hitungannya dengan piutang yang besarnya Rp 20.250.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi total uang yang terkena kewajiban zakat besarnya adalah = Rp 20.250.000 + Rp 2.000.000 = Rp 22.250.000 (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan besarnya adalah = 2,5 % x Rp 22.250.000 = Rp 556.250,- (lima ratus lima puluh enam dua ratus lima puluh rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 28 September 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(28 Ramadhan 1429 H)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-6668998406395196300?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/6668998406395196300/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=6668998406395196300' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6668998406395196300'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6668998406395196300'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/menghitung-zakat-uang.html' title='MENGHITUNG ZAKAT UANG'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4449276491970496600</id><published>2008-10-27T22:39:00.001-07:00</published><updated>2009-09-16T21:06:11.686-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi'/><title type='text'>LUPA BAYAR ZAKAT FITRAH</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau lupa bayar zakat fitrah, hukumnya seperti apa? Apakah bisa diganti? (08156865955)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Batas Waktu Akhir Zakat Fitrah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya perlu dipahami dulu batas waktu akhir zakat fitrah, sehingga akan menjadi jelas bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar sampai melewati batas akhir itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batas waktu terakhir (nihayatu waqtin) mengeluarkan zakat fitrah menurut kami adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Sedang barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas`alah no. 718).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya :&lt;br /&gt;فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرَةً للصائم من اللغو والرَّفَث وطُعْمةً للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan juga sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu sebelum shalat [Idul Fitri] maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu setelah shalat [Idul Fitri] maka itu satu shaqadah dari shadaqah-shadaqah." (HR Abu Dawud, no 1609; Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Juga diriwayatkan dan disahihkan oleh Al-Hakim (1/409), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi). (Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317; Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 2/139).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan dalil di atas, jelaslah bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Barangsiapa yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga shalat Idul Fitri, dia berdosa dan kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang itu. Zakat fitrah itu menjadi hutang yang tetap wajib dibayarnya sesudah itu. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha` zakat fitrahnya walau pun telah lewat dari waktu yang ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang kami anggap kuat (rajih) dalam hal batas akhir zakat fitrah ini memang berbeda dengan pendapat jumhur (Malikiyah, Hanabilah, Syafi'iyah), yaitu batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Jadi, menurut jumhur zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah shalat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal. Hanya saja, ulama Hanabilah dan Syafi'iyah memandang makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/906-908; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh' Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, 1/425; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 62).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pendapat jumhur ini tidak dapat diterima, karena dalilnya lemah. Dalil ulama jumhur adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :&lt;br /&gt;أغنوهم عن الطلب في هذا اليوم&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aghnuuhum 'an ath-thalab fi haadza al-yaum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini [Idul Fitri]." (HR Ad Daruquthni, 2/153, Al-Baihaqi, 4/175). (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani hadits tersebut lemah (dhaif), karena dalam sanad hadits tersebut ada perawi yang lemah, yaitu perawi bernama Abu Ma'syar (dalam riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) dan Muhammad bin Umar al-Waqidi (dalam riwayat Ibnu Sa'ad dalam Thabaqah-nya). (Nashiruddin Al-Albani Mukhtashar Irwa` Al-Ghalil, 1/62, hadis no 844; Irwa' Al-Ghalil, 3/332, hadis no 844). Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani telah menegaskan kedhaifan isnad hadits Ibnu Umar dalam riwayat Ad-Daruquthni, karena ada perawi bernama Muhammad bin Umar Al-Waqidi. (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 2/138). Dalam kitab Al-Majmu' (6/126), Imam An-Nawawi juga telah menjelaskan kedhaifan hadits di atas dengan berkata :&lt;br /&gt;(و(أما) حديث (اغنوهم عن الطلب في هذا اليوم) فرواه البيهقي باسناد ضعيف&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Adapun hadits "Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini", ia diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad dhaif." (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, 6/126).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits di atas adalah dhaif sehingga tidak layak menjadi hujjah (dasar hukum) bagi jumhur ulama bahwa batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Yang benar, batas akhir zakat fitrah adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini dapat diketahui, bahwa lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar hingga terlampauinya batas akhir zakat fitrah, yaitu shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri atau datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Wajib Mengqadha` Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Lupa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang lupa melaksanakan zakat fitrah tidak berdosa, karena lupa (an-nisyan) merupakan salah satu udzur syar'i yang menggugurkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW :&lt;br /&gt;إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku [dosa karena] tersalah (tidak sengaja), lupa, dan apa-apa yang dipaksakan atas mereka." (HR Ibnu Majah, no 2033; Ibnu Hibban, no 7342; Ath-Thabrani, dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, no 1414).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang yang lupa membayarnya dan dia tetap wajib mengqadha` zakat fitrah itu. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908). Kewajiban mengqadha` zakat fitrah itu didasarkan pada kaidah fikih berikut sebagaimana dikemukakan Imam Ash-Shan'ani :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الجاهل والناسى حكمها في الترك حكم العامد&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al-'aamid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan [kewajiban] sama dengan orang yang sengaja." (Lihat Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 1/55).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah di atas mengandung pengertian bahwa dalam hal meninggalkan suatu kewajiban (tarkul wajib), orang yang lupa atau tak tahu hukum, sama hukumnya dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban itu. Sama hukumnya di sini maksudnya adalah sama dalam hal tidak gugurnya suatu kewajiban yang ditinggalkan. Jadi, suatu kewajiban tidaklah gugur, baik bagi orang yang lupa mengerjakannya, atau yang tidak tahu hukum, atau yang sengaja meninggalkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, orang yang lupa berzakat fitrah, wajib mengqadha`-nya, yakni kewajibannya tidak gugur dan tetap wajib membayarnya walau sudah lewat dari waktu yang ditentukan. Contoh lainnya, orang yang lupa shalat, wajib mengqadha`-nya. Demikian pula orang yang lupa membayar utang, atau lupa memberi nafkah kepada isteri-anak, atau lupa membayar gaji pegawainya, tetap diwajibkan membayar kewajiban-kewajiban itu. Demikian pula orang yang lupa membasuh kaki dalam wudhu dan baru ingat setelah selesai shalat, maka dia wajib mengulangi wudhu dan shalatnya. Perempuan yang lupa menutup rambutnya secara sempurna sehingga tak tertutup sempurna, dan baru tahu setelah selesai shalat, wajib menutup rambutnya secara sempurna dan mengulangi shalatnya. Demikian seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah fikih yang semakna dengan kaidah di atas dikemukakan pula oleh Imam Izzuddin bin Abdis Salam sebagai berikut :&lt;br /&gt;من نسي مأمورا به لم يسقط بنسيانه مع إمكان التدارك&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Man nasiya ma`muuran bihi lam yasquth bi-nisyaanihi ma'a imkaan at-tadaaruk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa lupa akan sesuatu yang diperintahkan, tidaklah gugur perintah itu karena dia lupa jika masih memungkinkan untuk dapat dikerjakan secara susulan." (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Izzudin bin Abdis Salam menerangkan, bahwa sesuatu yang diperintahkan (kewajiban/kesunnahan) yang ditinggalkan karena lupa itu ada dua macam. Pertama, yang tidak dapat disusul (laa yaqbal at-tadaaruk), seperti jihad, sholat Jumat, sholat gerhana, shalat rawatib, dan shalat jenazah. Kewajiban atau kesunnahan jenis pertama ini, gugur dengan lewatnya waktu. Kedua, yang dapat disusul (yaqbal at-tadaaruk), seperti sholat, zakat, puasa, nadzar, utang, kaffarah, dan nafkah kepada isteri. Kewajiban jenis kedua ini tidak gugur dengan lewatnya waktu. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kaidah fikih di atas, orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib membayar zakatnya walaupun sudah melewati batas akhir yang ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang lupa membayar zakat fitrah, tidak berdosa namun wajib mengqadha` zakatnya itu. Dengan kata lain, kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur darinya dan tetap wajib dibayarkan walaupun sudah melewati batas waktu akhir yang ditentukan (yaitu shalat Idul Fitri). Wallahu a'lam. [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 11 Oktober 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4449276491970496600?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4449276491970496600/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4449276491970496600' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4449276491970496600'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4449276491970496600'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/lupa-bayar-zakat-fitrah.html' title='LUPA BAYAR ZAKAT FITRAH'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-408390608559145513</id><published>2008-10-18T16:56:00.000-07:00</published><updated>2008-10-18T17:07:24.220-07:00</updated><title type='text'>Hukum mencintai lelaki beristri?</title><content type='html'>Assalamu'alaikum wr. wb&lt;br /&gt;Saya Nita (nama samaran) mahasiswi semester 5  Fakultas Teknik Undip Semarang. Saya berasal dari kota kecil sebelah tenggara Jawa Tengah. Akhir-akhir ini saya mengalami perubahan yang luar biasa pada diri saya. Dulu saya adl seorang yang tomboy sekali, sekarang saya menjadi sangat feminis. Dulu saya memakai jilbab masih kurang sempurna, masih kelihatan tomboynya. Tapi sekarang saya sudah mulai belajar untuk terus memakai rok dan mulai meninggalkan jeans yang biasa saya pakai dan lebih memilih pakaian yang longgar.Saya lebih bersemangat dalam beribadah kpd Alloh dan mulai muncul keinginan yang kuat untuk memperdalam ilmu agama. Saya ingin menjadi wanita sholehah.&lt;br /&gt;Proses perubahan saya tsb sebenarnya diawali oleh kebimbangan dalam diri saya.&lt;br /&gt;Saya jatuh cinta pada seorang lelaki yang sudah beristri. Padahal lelaki tsb tdk pernah memberikan apapun kpd saya dan perhatian khususpun juga tdk pernah sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Saya sangat mengenalnya karena rumahnya tdk terlalu jauh dgn rumah saya, bisa dibilang kami bertetangga. Dia adl guru ngaji saya sewaktu kecil. Dan semenjak saya dewasa bahkan saya jarang sekali bertemu dengannya karena saya harus menuntut ilmu di Semarang.&lt;br /&gt;Tapi saya benar-benar tdk kuasa untuk menghilangkan rasa cinta saya ini, malah saya menjadi semakin gelisah.&lt;br /&gt;Dia adl lelaki yang sholeh, baik hatinya, rendah hati dan juga pemurah. Tapi dia kurang beruntung dalam mencari istri. Istrinya memang bukan wanita jahat, saya kira istrinya orang yang cukup baik, namun sepertinya belum menjadi istri yang sholehah untuk suaminya. Itu saya lihat dari caranya yang sampai sekarang belum mengenakan jilbab. Dan setiap sang suami mudik ke rumah orang tuanya entah kenapa sang istri tdk pernah ikut.&lt;br /&gt;Salahkah jika saya menawarkan diri untuk menjadi istrinya ? InsyaAlloh saya sudah siap untuk menjadi seorang istri. Saya akan  bersabar menunggu sampai kapanpun hingga istrinya mengijinkan.&lt;br /&gt;Saya berjanji jika dia mau mengambil saya menjadi istrinya saya tdk akan membuat istri pertamanya merasa terebut suaminya. Saya tdk akan menuntut banyak, saya akan berbakti sepenuhnya pd suami dan saya juga akan menyayangi istri dan anak-anaknya sepenuh hati saya. Saya ingin menjadi wanita sholehah untuk suami saya, orang tua saya, orang tua suami saya, istri dan anak-anak suami saya, orang-orang di sekitar saya, semuanya.&lt;br /&gt;Bolehkah saya menawarkan diri saya untuk menjadi istrinya ? Saya juga akan siap jika nanti dia ternyata tdk berkenan mengambil saya untuk menjadi istrinya. Jika boleh, bagaimanakah cara yang benar untuk menyampaikannya ?&lt;br /&gt;Terima kasih sebelumnya, dan&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikun wr. wb.&lt;br /&gt;Hamba Allah di Padang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaykumussalam&lt;br /&gt;Sebelumnya kami ucapkan rasa salut pada Mba yang telah berterus terang ingin mencari jalan keluar yang dibenarkan oleh agama dalam masalah yang Mba hadapi.&lt;br /&gt;Tidak sedikit wanita yang memiliki perasaan seperti Mba malah langsung mengambil jalan pintas, tanpa mempertimbangkan dampak buruknya.&lt;br /&gt;Mba Rin, adalah wajar jika ada wanita tertarik pada lelaki, begitu pula sebaliknya. Namun yang perlu kita ingat bahwa Islam memberikan kita panduan tentang bagaimana memanifestasikan ataupun mengekspresikan ketertarikan itu. Misalnya, Islam mentolerir seorang lelaki muslim menyatakan ketertarikan pada wanita muslimah dan juga wanita non muslim dari kalangan ahlul kitab (Nashrani dan Yahudi). Sisi lain, Islam melarang seorang lelaki menyatakan ketertarikan pada beberapa kategori ini:&lt;br /&gt;   1. wanita musyrik seperti yang beraga Hindu, Budha, dll&lt;br /&gt;   2. wanita yang telah bersuami&lt;br /&gt;   3. wanita yang telah dipinang oleh lelaki lain&lt;br /&gt;   4. wanita yang masih ada pertalian mahram.&lt;br /&gt;   5. dll&lt;br /&gt;Begitu juga dengan wanita, ia boleh menyatakan ketertarikan dan menjalin hubungan dengan:&lt;br /&gt;   1. lelaki muslim yang masih lajang&lt;br /&gt;   2. lelaki muslim yang telah beristri&lt;br /&gt;Sisi lain, seorang wanita dilarang menjalin hubungan dengan:&lt;br /&gt;   1. Lelaki non muslim, apapun agamanya&lt;br /&gt;   2. Lelaki yang telah beristri empat orang&lt;br /&gt;   3. Lelaki yang masih ada pertalian mahram&lt;br /&gt;   4. dll&lt;br /&gt;Untuk persoalan Mba, berdasarkan ketentuan di atas maka sebenarnya absah saja hal itu terjadi. Maksud kami, bukanlah terlarang Mba menyukai lelaki yang telah beristri. Hanya saja Mba perlu pandai-pandai membawa diri Mba jangan sampai ada tindakan yang salah strategi malah hasilnya nanti tidak sesuai yang diharapkan&lt;br /&gt;Kami punya saran-saran seperti berikut.&lt;br /&gt;1.      Hati istri pertamanya itu harus diluluhkan dulu. Maka ini perlu strategi yang matang, penuh kehati-hatian, dan tepat. Karena jangan sampai dampaknya kurang baik di kemudian hari. Strategi itu seperti ini:&lt;br /&gt;a.       Mba harus mengusahakan dengan cara sengaja agar dapat berkenalan dengan istri pertama itu. Kemudian sebisa mungkin Mba akrab dengannya. Terus, saran kami agar Mba sesering mungkin mengajaknya ke pengajian. Tapi bukan sekedar pengajian ta’lim biasa, namun berupa pengajian yang betul-betul dapat membangkitkan pemikiran dan semangat hidup untuk berislam secara Kaffah (menyeluruh/totalitas). Jika sudah akrab, Mba juga perlu memberi hadiah sesekali. Tapi harus ikhlas memberinya. Jangan dikaitkan dengan keinginan Mba untuk dapat menikah dengan suaminya. Sebisa mungkin ketika memberi hadiah betul-betul ikhlas dalam rangka membangun hubungan persaudaraan lebih erat dengan Ibu itu. Dan Mba jangan sedikitpun menampakkan sikap-sikap yang mudah ditebak bahwa Mba ada maksud terhadap suaminya. Jika sudah akrab juga, Mba pun perlu sering main ke rumahnya tapi saat suaminya tidak ada.  Begitu ada suaminya segeralah pamit.&lt;br /&gt;b.      Mba sejak sekarang tanamkan rasa cinta yang mendalam pada si istri pertama itu. Insyaallah Allah juga akan menumbuhkan rasa cinta wanita itu pada Mba. Jika memang Allah mentaqdirkan Mba akhirnya menikah dengan suaminya itu, maka tidak akan kesulitan lagi nanti untuk membangun keharmonisan dengan istri pertama. Itu pulalah sebabnya Mba tidak boleh lagi mengatakan pada orang lain hal-hal buruk dari wanita itu, seperti yang Mba sempat ceritakan pada Kami bahwa menurut Mba istri pertamanya itu kurang baik sampai-sampai waktu suami pulang kampung istrinya tidak ikut. Ini akan jadi masalah nanti Mba. Jika Mba ingin dinilai positif maka nilailah pula orang lain dengan positif. Kalau ada orang punya sisi negatif, maka tutupilah. Dengan Mba Rini menceritakan keburukan istri pertama itu, berarti Mba seakan ingin menggantikan peran dia sebagai istri dari pria tadi. Padahal Mba sudah bilang bahwa Mba Rin siap hidup bersama dengan wanita itu dengan menjadi istri kedua. Kami punya pengalaman Mba, tentang kisah nyata kawan kami. Ini kisah dua orang wanita yang bersahabat dan sama-sama aktivis da’wah. Keduanya akhirnya bersepakat untuk berpadu dalam satu rumah tangga dengan memiliki suami yang sama. Saking mereka (kedua sahabat ini) saling cinta dan sayang juga. Bahkan satu dengan lain memanggil dengan sebutan “sayang”. Subhanallah&lt;br /&gt;c.       Kepada istri pertama itu tadi, sekali-kali jangan Mba ungkapkan dulu maksud Mba. Bahkan jangan sampai terbaca maksud hati Mba olehnya. Harapannya sih, dengan keakraban Mba dengannya maka akan membuatnya menawarkan pada Mba untuk menjadi istri kedua bagi suaminya. Ini memang sulit. Tapi yang sulit bukan berarti tidak mungkin.&lt;br /&gt;d.      Ini memang proses yang panjang. Tapi memang begitulah sebuah cita-cita yang besar membutuhkan waktu. Kalau zaman Nabi orang mau nikah lagi itu hal yang biasa. Tapi sekarang menjadi barang yang asing. Bahkan nyaris tabu. Sehingga membuat kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan terencana dengan baik&lt;br /&gt;e.       Jika istri pertama itu telah aktif di pengajian, maka Mba harus usahakan bagaimana caranya agar Mba dapat memberikan padanya buku-buku yang mengandung tuntunan menjadi wanita sholihah, yang diantara isinya adalah berupa tuntunan barang siapa yang merelakan suaminya untuk menikah lagi maka akan disediakn baginya syurga. Tapi ingat, judul buku itu harus terlihat umum, jangan yang khusus berjudul tentang POLIGAMI. Dan ingat juga, agar jangan Mba yang langsung memberi buku itu. Harus lewat orang lain.&lt;br /&gt;2.      Mba usahakan jangan kontak langsung dengan lelaki itu untuk menyatakan rasa suka Mba. Mba terlebih dulu harus punya kenalan sepasang suami istri. Mereka ini harus Mba jadikan sebagai penjembatan antara Mba dengan lelaki itu. Tetapi Mba harus bener-bener selektif dalam memilih siapa pasangan yang Mba dapat percaya bisa membantu Mba dalam menjembatani maksud Mba. Kalau bisa dua pasang suami istri ini adalah berasal dari kalangan aktivis harokah (pergerakan) Islam. Karena para aktivis harokah lebih memahami persoalan pligami yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Sehingga mereka dapat sepenuh hati membantu. Lebih bagus lagi jika mereka berdua udah kenal atau minimal punya akses untuk bisa bertemu dengan lelaki itu. Secara teknis, mulanya Mba ajak bicara ke Istri Penjembatan (IP) itu. Tapi Mba jangan langsung blak-blakan dulu. Cukup ceritakan pada IP itu bahwa Mba punya perasaan suka pada pria yang telah beristri, lalu ajukan pertanyaan “apakah Mba bisa membantu saya?” Ingat, dalam tahap ini Mba jangan menceritakan dulu siapa nama pria yang Mba sukai itu. Jika IP tersebut menyatakan bahwa ia dapat membantu, tanyakan juga apakah suaminya dapat membantu? Jika suami istri ini benar-benar siap membantu, maka ceritakanlah segala sesuatunya. Tapi kami sarankan agar Mba hanya bertemu dengan IP saja, tidak bertemu dengan suaminya. Nanti si Suami Penjembatan (SP) inilah yang menyampaikan maksud Mba kepada pria yang Mba sukai tersebut. Singkatnya, jalur komunikasinya adalah Mba Dengan IP dan IP dengan SP lalu SP dengan Pria tersebut. Tapi perlu diingatkan pada SP agar ia tidak menceritakan dulu pada pria tersebut tentang jati diri Mba. Cukup disampaikan padanya bahwa ada gadis yang bersedia menjadi istri kedua dan siap bekerjasama yang solid dan kompak membangun rumah tangga dengan istri yang pertama. Kepada pria itu cukup diceritakan ciri-ciri dan sifat-sifat Mba. Jika pria itu memberi peluang maka barulah diceritakan pada pria tersebut bahwa gadis itu bernama Rini.&lt;br /&gt;3.      Mba berdoalah kepada Allah SWT dengan doa yang sungguh-sungguh. Adukan masalah Mba pada Allah dan ajukan permohonan Mba pada-Nya. Sering-sering sholat duha ya Mba, juga sholat tahajjud. Mba juga perbanyak shodaqoh. Insyaallah itu akan sangat membantu. Tapi jangan kaitkan dhuha, tahjjud dan shodaqoh itu dengan keinginan Mba untuk menikah dengan pria itu. Artinya, apakah hasil akhirnya nanti akan menjadi istrinya atau tidak, maka sholat dhuha, tahajjud, dan shodaqoh harus giat.&lt;br /&gt;4.      Kami sarankan pada Mba untuk bertawakkal pada Allah atas apapun keputusan akhirnya. Oleh karena itu, janganlah Mba spenuhnya menggantungkan harapan pada pria itu. Yakinlah pada Allah jika Mba “gagal” bersuamikan dia, maka itu hakekatnya bermakna bahwa Allah telah mempersiapkan buat Mba pria yang lebih pantas untuk Mba, walau tak sesuai dengan perasaan kita. Jangan turutkan perasaan Mba. Sering kali akal sehat kita harus menjadi pemandu tindakan kita, bukan perasaan. Ada salah seorang aktivis yang begitu cinta pada wanita. Mereka akhirnya memutuskan menikah. Tapi mendekati hari H pernikahan batal karena ada ketidakcocokan soal penentuan waktu pernikahan antara dua keluarga. Tapi laki-laki itu malah sujud syukur ketika mendengar pemutusan hubungan itu, karena yakin bahwa ia punya ksempatan untuk mendapat yang lebih baik. Dan memang ternyata ia akhirnya mendapat yang lebih baik. Subhanallah, hanya Dia Yang Mahatahu apa yang terbaik buat hambanya.&lt;br /&gt;5.      Kami sebenarnya juga ingin menyarankan agar Mba dari sekarang berusaha mencoba merenungkan dan mempertimbangkan untuk mengalihkan kecenderungan kepada pria lain. Misalnya dengan cara pindah tempat tinggal. Atau dengan mengisi hari-hari Mba dengan kegiatan yang menyibukkan, hingga akhirnya Mba bertemu dengan pria yang berbeda. Tapi jika Mba merasa tetap ingin mencoba dulu sambil pasrah dan ikhlas apapun hasilnya nanti, maka ya silahkan ikuti saran kami di atas.&lt;br /&gt;Kami doakan agar Mba dapat diberi pilihan yang terbaik oleh Allah SWT. Mba harus percayakan semua keputusan pada Allah.&lt;br /&gt;Mba harus mendoakan keutuhan dan kelanggengan suami istri itu. Jangan sekali-kali pernah mengharapkan keretakan rumah tangga mereka yang kemudian Mba bermimpi dapat menjadi pengganti wanita itu. Karena doa yang mengandung kebaikan yang kita panjatkan untuk orang lain akan Allah berikan juga untuk kebaikan kita. Semoga saja Mba juga kelak jika berumah tangga akan didoakan yang baik-baik juga oleh orang lain.&lt;br /&gt;Dan kami senang sekali jika kami suatu saat mendapat undangan dari Mba berisi rencana pernikahan Mba, dengan siapapun prianya. Tentu pria itu adalah yang terbaik pilihan Allah.&lt;br /&gt;Mungkin hanya ini dulu yang dapat kami sampaikan. Mungkin masih banyak kekurangan.&lt;br /&gt;Jika Mba Rin masih butuh bantuan, bisa krim kembali E-mail pada kami. Sedapat mungkin kami dpat membantu. Tidak hanya urusan pernikahan.&lt;br /&gt;Barangkali ada soal-soal lain yang ingin didiskusikan. Kami tunggu&lt;br /&gt;Semoga Allah memberikan kita semua kemudahan dalam menjalankan hidup&lt;br /&gt;Dan semoga kita dapat mengambil hikmah atas setiap kejadian yang menimpa kita. Amin&lt;br /&gt;Wasslam&lt;br /&gt;Ustadz Abu Zendarr&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-408390608559145513?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/408390608559145513/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=408390608559145513' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/408390608559145513'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/408390608559145513'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/hukum-mencintai-lelaki-beristri.html' title='Hukum mencintai lelaki beristri?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-759509522424081567</id><published>2008-10-10T23:35:00.000-07:00</published><updated>2008-10-10T23:40:10.080-07:00</updated><title type='text'>Bertengkar antara suami istri di bulan ramdhan pada masa perceraian</title><content type='html'>Apakah hukumnya bersengketa/tidak berkomunikasi antara suami-istri yang dalam proses perceraian pada bulan Ramadhan? Apa puasanya juga tidak akan diterima?&lt;br /&gt;Dari hamba Allah&lt;br /&gt;Terima kasih&lt;br /&gt;wassalam.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1.Ibadah puasa telah ditentukan syarat, rukun, sunnah-sunnahnya dan pembatal-pembatalnya. Dan yang membatalkan puasa menurut hadits ada beberapa diantaranya: makan, minum,  berhubungan suami istri di siang hari, muntah dengan sengaja, atau berniat dengan sengaja membatalkan puasa.&lt;br /&gt;Adapun bertengkar, Abu hurairah meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW:&lt;br /&gt;”Apabila salah seorang diantara kamu sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan jangan teriak-teriak; jika dia dicaci oleh seseorang atau diajak bertengkar, maka katakanlah;” Sesungguhnya aku sedang berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt; Perbuatan mencaci, bertengkar, atau tidak berkomunikasi dengan isteri dalam proses perceraian tidak ada hubungannya dengan sah atau batalnya puasa, tetapi bisa saja mengurangi pahala atau kualitas puasa. Sehingga sangat ditekankan selama berpuasa hal-hal semacam itu dihindari. Tetapi bukan berarti diluar Ramadhan perbuatan itu boleh dilakukan. Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.&lt;br /&gt;Ustadz Rahmat Miftah&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-759509522424081567?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/759509522424081567/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=759509522424081567' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/759509522424081567'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/759509522424081567'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/bertengkar-antara-suami-istri-di-bulan.html' title='Bertengkar antara suami istri di bulan ramdhan pada masa perceraian'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8080536852241494769</id><published>2008-10-10T23:22:00.000-07:00</published><updated>2008-10-10T23:42:00.914-07:00</updated><title type='text'>Teman Mengajak Maksiat, patutkah dijauhi?</title><content type='html'>Assalammulaikum wr wb&lt;br /&gt;Ustadz, sy mau tanya :&lt;br /&gt;Apakah hukumnya memutuskan silaturahmi dari teman yang dikhawatirkan akan membawa kembali pada kemaksiatan? Lalu apakah puasa orang tsb bisa diterima?&lt;br /&gt;Terima kasih&lt;br /&gt;wassalam.&lt;br /&gt;abeng tanrie; lagisuntuk2000@yahoo.com; Sep 14, 2008 at 1:57 &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam ajaran islam, setiap muslim diwajibkan untuk saling mencintai, menyambung ukhuwah dan tidak memutuskan tali silaturrahim. Tetapi semua itu harus dilandasi dengan motif cinta dan benci karena Allah swt semata. Dari Muadz bin Anas al-Jahni bahwa Rasulullah saw bersabda: &lt;br /&gt;Siapa saja yang memberi karena Allah, menolak karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikah karena Allah, maka telah sempurna keimanannya. (al-Hakim dalam al-Mustadrak).&lt;br /&gt;Menjauhi orang lain karena khawatir justru akan menggiring kita pada hal-hal yang dimurkai Allah adalah contoh sikap menolak atau membenci karena Allah. Sehingga tidak ada istilah memutuskan silaturrahim terhadap orang-orang fasik. Sikap seperti itu bukanlah dosa dan tentu saja tidak akan membatalkan puasa, malah insya Allah akan menjadi pahala.&lt;br /&gt;Akan tetapi, menjauh dari teman yang kita pandang suka berbuat maksiat adalah langkah terkahir setelah kita memberikan hak-hak mereka. Hak mereka adalah mendapat teguran dan nasehat dari kita. Jika melihat teman berbuat dosa, sebagai saudara kita wajib menyelamatkannya dengan cara mencegahnya berbuat dosa dan mengembalikannya pada jalan yang benar. Kalau tidak bisa minimal kita nasehati. Kalau nasehat masih tidak efektif, barulah dengan bijak kita menyampaikan bahwa saya tidak bisa menjadi teman Anda lagi, jika masih suka berbuat maksiat seperti itu. Saya sebenarnya sangat senang berteman dengan Anda, tapi saya juga takut kehilangan keridhaan Allah. Demikian saran kami, Wallaahu a’lam bi ash-shawaab. Selamat beramar ma’ruf. &lt;br /&gt;Ustadz Rahmat Miftah&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8080536852241494769?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8080536852241494769/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8080536852241494769' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8080536852241494769'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8080536852241494769'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/teman-mengajak-maksiat-patutkahdijauhi.html' title='Teman Mengajak Maksiat, patutkah dijauhi?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2882430691720324809</id><published>2008-10-09T20:05:00.000-07:00</published><updated>2008-10-09T20:22:13.952-07:00</updated><title type='text'>Suami &amp; Istri  Tidak Akur?</title><content type='html'>Assalamu'alaikum ustadz..&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;saya Putri..Yang ingin saya ceritakan dan pertanyakan dengan usadz ini menyangkut masalah keluarga kakak kandung saya sendiri.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namanya (sebut saja) Ani. dia dulu sebelum menikah dengan suami nya sekarang (Irvan, red) sudah tidak direstui oleh kedua orang tua saya. Yang akhirnya kakak saya, Ani dan Irvan kabur berdua untuk bisa menikah. Tapi akhirnya kedua orang tua saya mengijinkan mereka menikah.&lt;br /&gt; &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Lalu awal pernikahan mereka bahagia sampai akhirnya anak mereka yang pertama lahir. Tapi tahun berikutnya usia pernikahan mereka,ketidak cocokan pun mulai timbul. Suami kakak saya ini, Irvan bisa dibilang agak kurang kuat agama nya. Dia jarang sholat dan susah sekali untuk sholat. Irvan kurang cocok dengan kedua orang tua saya. Mereka sekarang tinggal dengan kedua orang tua saya,karena ortu saya ada usaha. Jadi Ani yg membantu ortu dlm pengembangan usaha. Tapi sebenarnya Irvan tidak mau serumah.Mereka mau nya mengontrak saja. Tapi pendepatan Irvan yg tidak tetap membuat keuangan mereka terbatas. Alhamdulillah nya Ani ada pendapatan dari usaha menjual baju nya yg mampu membiayai anak dan keperluan mereka hidup (seperti beli baju anak-anak dan juga keperluan mereka). Kalau dlm memberikan makan, ortu saya karena mereka tinggal satu rumah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Irvan juga kurang rukun dg ortu saya. Kadang dia lebih suka makan di luar daripada makan bersama ortu karena minder. Padahal ortu saya sudah menerima dia apa adanya. Tapi kadang Irvan sendiri yg mencari masalah&lt;br /&gt;Pertanyaannya, bagaimanakah pandangan islam tentang masalah tersebut dan bagaimana way out dari problem tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari: lia kahardani e-mail: pingubear_030906@yahoo.com 7 Oct 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                ____@===@___&lt;br /&gt;wa'alykumussalam Mba Putri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Mba Put masih diberi kesehatan dan ke'afiatan oleh Allah SWT dan juga dikuatkan jiwa agar tetap istiqomah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai masalah yang Mba Put alami, atau lebih tepatnya dialami oleh keluarga Kak Ani, ini sebenarnya merupakan kasus yang sering terjadi. Kasus itu bisa diuraikan seperti berikut:&lt;br /&gt;1) sang suami belum punya kerja tetap&lt;br /&gt;2) pasangan ini masih tinggal di rumah mertua&lt;br /&gt;3) nafkah masih banyak ditanggung oleh mertua&lt;br /&gt;4) istri ikut bekerja, bahkan kadang jadi tulang punggung&lt;br /&gt;5) suami tidak betah berada di rumah mertua, tapi saat yang sama terlalu berat secara ekonomi jika harus tinggal secara mandiri&lt;br /&gt;6) suami sulit mau beribadah&lt;br /&gt;7) suami minder karena secara ekonomi masih banyak dibantu mertua, sehingga sering merasa malu bahkan minder untuk berjumpa mertua dan sebaliknya mungkin mertua 'kurang puas' memiliki menantu semacam itu, wlaupun tidak dinyatakan secara langsung lewat lisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak-dampak buruk yang bisa terjadi dalam kasus seperti ini adalah:&lt;br /&gt;1) cekcok antara suami istri&lt;br /&gt;2) kurang akur antara menantu dan mertua&lt;br /&gt;3) suami kurang betah di rumah, yang bisa berujung adanya PIL dan juga WIL, (na'uzu billahi min zalik)&lt;br /&gt;4) tidak menutup kemungkinan terjadi perceraian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tentu kita perlu berfikir agar jangan sampai kemungkinan buruk terjadi. dan yang penting kita optimis bahwa masalah akan dapat diselesaikan. Insyaallah.&lt;br /&gt;Baiklah Mba Put, secara teori, dan solusi yang sering diberikan untuk menghadapi kasus ini adalah:&lt;br /&gt;1) istri diminta bersabar dan berdoa serta menggiatkan ibadah&lt;br /&gt;2) istri diminta tidak mengurangi rasa sayangnya pada suami.&lt;br /&gt;3) istri diminta untuk tetap tabah menemani dan mendampingi suami dengan sifat seperti itu&lt;br /&gt;4) istri diminta optimis bahwa suami bisa berubah, karena hati manusia memang mudah berubah&lt;br /&gt;5) orang tua dan keluarga besar istri dimohon pengertiannya atas keadaan suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah biasanya solusi umum yang diberikan.&lt;br /&gt;Kami sendiri bisa memberikan solusi dari pendekatan lain, seperti berikut.&lt;br /&gt;Yang pertama harus dilakukan ada dua hal:&lt;br /&gt;1) menumbuhkan gairah beragama pada suami.&lt;br /&gt;2) memperlancar komunikasi antara suami dan mertua&lt;br /&gt;3) menumbuhkan rasa percaya diri suami di tengah-tengah keluarga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang solusi praktisnya adalah:&lt;br /&gt;1) Mba Put tolong sampaikan ini ke Kak Ani&lt;br /&gt;   a) agar kak Ani tidak menyinggung soal pekerjaan pada bang Irvan. jadi ketika bang Irvan pulang, kak Ani langsung sediakan makanan, dan pelayanan lainnya. ini memang berat, tapi kak Ani mesti coba. bukankah kak Ani cinta dan sayang pada ban Irvan? maka rasa sayang itu harus dibuktikan dengan cara berusaha bagaimana caranya agar kak Irvan menjadi semakin baik. karena, BUKANLAH SUATU PRESTASI YANG PATUT DIBANGGAKAN JIKA SEORANG WANITA BERHASIL MENDAPAT SUAMI YANG SHOLEH, PENYAYANG, DAN MURAH RIZKI. TAPI PRESTASI BAGI WANITA ADALAH KETIKA IA BERHASIL MEMBANTU SUAMINYA YANG TADI JAUH DARI AGAMA MENJADI DEKAT PADA AGAMA; YANG TADINYA HIDUPNYA PENUH PESIMISTIS MENJADI SUAMI YANG OPTIMIS; YANG TADINYA HANYA MENYUSAHKAN KELUARGA LALU AKHIRNYA BISA MENJADI IMAM BAGI KELUARGA; DST.&lt;br /&gt;   b) jika bang Irvan punya keluhan, misalnya ia gagal diterima kerja, atau ia punya usaha macet, dll, maka kak Ani harus mampu memberi spirit, minimal dengan mengatakan "ngga papa Bang, insyaallah ada saatnya Allah memudahkan urusan kita." Maka kak Ani pun pada saat yang sama harus punya keyakinan kuat akan rizki Allah agar dalam membiri spirit pada suami dapat dijiwai juga oleh kak Ani.&lt;br /&gt;   c) jika ada obrolan-obrolan dari keluarga yang menceritakan keburukan bang Irvan, hendaknya kak Ani tidak menyampaikan itu ke bang Irvan karena hal itu akan semakin menambah masalah.&lt;br /&gt;   d) kak Ani kalau punya rizki, usahakan ada sedikit dana yang dialokasikan untuk beli buku-buku agama yang isinya dianggap bermanfaat untuk dibaca bersama dengan suami, yang kira-kira isinya dapat menyentuh suami, dan bukan bernada menyindir suami. atau jika ada kesulitan dana maka kak Ani bisa jalan-jalan ke toko buku dengan mengajak suami&lt;br /&gt;   e) kak Ani perlu sering-sering hadir di acara majlis Ta'lim atau pengajian lainnya. dan kak Ani harus sering mengajak suami.&lt;br /&gt;   f) kak Ani perlu memahami apa kira-kira potensi dan kemampuan yang dimiliki suami. lalu kak Ani memberikan masukan pada bang Irvan tentang beberapa alternatif usaha yang bisa dilakukan untuk mencari nafkah. lebih bagus lagi jika pekerjaan tersebut dapat dikerjakan bersama. yah, pada awalnya dikerjakan bersama semata untuk memberi dukungan pada suami hingga pada akhirnya suami dapat mandiri.&lt;br /&gt;   g) kak Ani perlu sekali waktu bincang-bincang sama orang tua dan memohon maaf atas kelasalah yang pernah diperbuat di masa lalu. karena dosa pada orang tua termasuk dosa yang langsung azabnya bisa dirasakan di dunia. barangkali saja masalah yang dihadapi kak Ani sekarang tidak lepas dari kesalahan kak Ani di masa lalu, yakni pernah mencoba lari dari orang tua untuk menikah secara diam-diam. walau orang tua akhirnya sekarang memaafkan dan menerima kak Ani dan bang Irvan, tapi kak Ani tetap perlu meminta sekali lagi pada orang tua keikhlasannya dan sekaligus meminta doa agar keluarga kak Ani dan bang Irvan dapat diberi kemudahan oleh Allah dan dikuatkan untuk beribadah, ini sangat perlu diperhatikan!.&lt;br /&gt;   h) kak Ani perlu selalu melakukan perubahan suasana rumah agar bang Irvan betah berada di rumah. misalnya memindahkan posisi perabotan di kamar tidur; menukar posisi foto dari dinding kiri ke dinding kanan; memberi wewangian untuk kamar tidur; dan lain-lain; termasuk membuat variasi masakan, walaupun sederhana dan tidak mesti mahal dan mewah tapi lumayan untuk menambah dinamisasi hubungan suami istri. mungkin juga perlu menyediakan masakan yang diksukai bang Irvan waktu pacaran dulu.&lt;br /&gt;   i) kak Ani coba ingat-ingat kembali siapa teman sekolah dulu yang cewek yang sekarang ia aktif di pengajian dan da'wah, yang sudah panya suami dan suaminya boleh dikata orang soleh dan baik. nah, kak Ani ini ajaklah teman itu bersama suaminya untuk datang ke rumah sekaligus silaturahmi dengan bang Irvan. mungkin di pertemuan pertama hanya bincang-bincang biasa sekaligus berkenalan dengan bang Irvan. tapi kak Ani perlu minta tolong ke teman itu agar suaminya ngajak bang Irvan ikut pengajian dan aktivitas keagamaan lainnya. lebih bagus jika kak Ani punya banyak teman yang seperti itu, agar bang Irvan berada dalam suasana pergaulan yang dapat mensupportnya untuk membangkitkan gairah beragama, beribadah, dan optimis menjalani hidup. jadi jangan dibiarkan bang Irvan menyelesaikan masalahnya sendiri. kita, termasuk saya, pun demikian, masih membutuhkan teman untuk menyelesaikan masalah. dan kak Ani harus berusaha menyempatkan diri bersma bang Irvan untuk berkunjung juga ke rumah teman-teman yang tadi. mudah-mudahan ini akan dapat membantu rumah tangga kak Ani dan bang Irvan untuk mengambil pelajaran dan hikmah dari teman-teman lainnya tentang bagaimana membina rumah tangga yang bahagia, walaupun hidup serba berkecukupan atau bahkan kekurrangan sekalipun.&lt;br /&gt;   j) kak Ani perlu menysihkan sedikit dana untuk berinfaq. jangan berfikir bahwa infaq itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang banyak harta. justru Allah mencintai orang berinfaq padahal ia sendiri dalam kesulitan. Dalam hadits disebutkan bahwa TIDAK AKAN BERKURANG HARTA SEORANG HAMBA KARENA BERSHADAQAH. jadi kak Ani bisa berinfaq ke masjid, atau ke pengemis, anak-anak jalanan. semoga saja kebiasaan infaq, walaupun tidak banyak, itu akan menjadi jalan bagi datangnya rizki dari arah yang tidak di sangka-sangka. tapi ketika berinfaq diupayakan bukan bermaksud akan mendapat balasan materi juga. kita ikhlaskan infaq karena Allah SWT.&lt;br /&gt;   k) kak Ani harus ingat kembali akan keyakinan bahwa hidup ini hanya sementara. jadi kak Ani tidak perlu banyak menuntut pada suami. semoga sikap bersahaja dan sederhana dari kak Ani akan menggugah bang Irvan untuk berfikir menjadi suami dan ayah terbaik&lt;br /&gt;  l) kak Ani usahakan mulai belajar membatasi menonton tayangan-tayangan televisi dan radio yang bersifat hiburan, sinetron, dan sejenisnya. karena hal itu akan mengurangi semangat hidup kita. tontonlah acara-acara yang bersifat mendidik, keagamaan, dan pelajaran-pelajaran berharga. demikian juga biasakan anak-anak hanya diperlihatkan tayangan televisi yang bernafaskan Islam. semoga rumah tempat tiggal kak Ani akan dimasuki barokah Allah SWT. sehingga akan tecipta ketentraman. kalau putar radio, carilah lagu-lagu nasyid Islami, atau ceramah, murottal (bacaan al quran), dan sejenisnya.&lt;br /&gt;  m) kak Ani harus membiasakan baca al quran rutin tiap hari, walaupun tidak banyak tapi konsisten. misalnya cukup satu halaman dalam satu hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya, kak Ani harus memperbaiki diri dan meningkatkan optimisme, gairah dan semangat dalam hidup, terlabih dalam soal agama. insyaallah peningkatan kwalitas kepribadian kak Ani akan disusul dengan semakin membaiknya sifat bang Irvan dalam waktu dekat Insyaallah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan lakukan tips di atas. jika dalam beberapa bulan masih ada masalah, harap dikomunikasikan dengan kami agar kami dapat berfikir untuk menemukan solusi dengan pendekatan lainnya.&lt;br /&gt;tapi mudah-mudahan, jika hal-hal di atas secara konsisten dilakukan, insyaallah akan diberi kemudahan untuk keluar dari masalah yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mba Put perlu meminta tolong kak Ani untuk mencoba mempraktekkan tips-tips di atas. Mba Put jangan katakan bahwa Mba Put habis konsultasi ke seseorang Ustadz, ntar kak Ani tersinggung pula lagi.&lt;br /&gt;Katakan saja bahwa Mba Put pernah membaca tulisan yang memberi tuntunan praktis dalam memecahkan masalah rumah tangga yang kasusnya seperti yang dihadapi kak Ani. kecuali jika kak Aninya kira-kira ngga bakal tersinggung, yah silahkan saja ceritakan saja apa adanya bahwa Mba Put telah konsultasikan masalah kak Ani ini.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Mba Put sendiri, kami doakan semoga Mba Put kelak akan dianugerahi jodoh yang dapat menjadi Imam bagi keluarga, yang dapat membimbing anak-istri ke arah kebahagiaan hakiki dan sejati. Dan untuk mendapatkan suami seperti itu, tentu dari sekarang Mba Put harus sudah membenahi diri. Mba harus terus mengisi hari-hari Mba dengan kegiatan ibadah, belajar agama yang banyak, dan bahkan Mba juga perlu bergabung dengan kelompok-kelompok da'wah. Di dalam kelompok seperti itu, kita akan dilibatkan dalam berpartisipasi memajukan agama kita. Nah, karena agama Islam ini kepunyaan Allah dan diturunkan-Nya, maka tentu saja siapapun yang ikut memajukan perkembangan agamaNya akan diberikan anugerah yang luar biasa dan di luar dugaan kita.&lt;br /&gt;Maka insyaallah Allah akan menggerakkan hati lelaki yang sholeh, baik hati, penyayang, dan diberi kemurahan rizki oleh Allah, yang mana Allah SWT akan buat lelaki itu jatuh hati pada Mba, Insyaallah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga sukses. Yang penting Mba optimist.&lt;br /&gt;Salam dari Kami Sekeluarga dan keluarga besar pengasuh rubrik konsultasi ini untuk keluarga Mba, termasuk kak Ani. Tolong sampaikan salam motivasi dari kami untuk beliau. Dan yakinkan beliau bahwa beliau dapat keluar dari masalah ini.&lt;br /&gt;Tak ada hidup tanpa masalah. Yang penting bagaimana kita jernih dalam memandang masalah dan secara tepat memberikan solusi.&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;ustadz Abu Zendarr&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2882430691720324809?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2882430691720324809/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2882430691720324809' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2882430691720324809'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2882430691720324809'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/10/suami-istri-tidak-akur.html' title='Suami &amp; Istri  Tidak Akur?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7075384116892741417</id><published>2008-09-26T00:06:00.000-07:00</published><updated>2008-09-26T00:08:41.674-07:00</updated><title type='text'>Betaubat Setelah Bermaksiat</title><content type='html'>Assalamualiakum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustad, saya mau bertanya seputar maslah tobat, saya pernah berbuat zina dengan istri orang lain dengan dasar rasa suka sama suka.&lt;br /&gt;bagaimana saya harus bertobat dan cara saya meminta maaf terhadap suaminya sedangkan suaminya telah menceraikan si Istri tersebut...&lt;br /&gt;terima kasih atas jawaban pa ustad&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waalaikumussalam&lt;br /&gt;Saudara John&lt;br /&gt;Pertaubatan dalam Islam, untuk perbuatan seperti yang saudara lakukan (berzina), hanya dapat dilakukan dengan dua cara. (1) istigfar, (2) dijatuhkan sanksi berupa cambuk seratus kali bagi pezina yang belum menikah atau dirajam (seluruh tubuh ditanam, hanya kepala yang terlihat di atas tanah, lalu dilempari batu secara beramai-ramai hingga wafat) bagi pezina yang telah menikah.&lt;br /&gt;Khusus untuk yang kedua (diberi sanksi), tentu sekarang tidak dapat dilakukan. karena hak untuk melaksanakan hukuman itu hanya ada pada negara yang melaksanakan syariat Islam, yakni Khilafah Islamiyah, atau Daulah Islamiyah.&lt;br /&gt;Kenyataannya sekarang Negara kita tidak berbetuk seperti itu, karena negara kita tidak berdasar syariat Islam.&lt;br /&gt;Sebenarnya jika pezina dijatuhkan hukuman sebagaimana yang tersebut diatas maka bukan saja ia akan terhapus dosanya, tapi lebih dari itu, anggota masyarakat lainnya pun akan terjaga dari berbuat hal yang serupa.&lt;br /&gt;Maka sebenarnya Saudara John sekarang telah kehilangan kesempatan untuk mensucikan dosa dengan cara mendapatkan sanksi, dikarenakan negara kita tidak berdasar syariah Islam.&lt;br /&gt;Sehingga satu-satunya harapan untuk bertaubat adalah dengan beristigfar. Sesering mungkin beristigfar.&lt;br /&gt;Saudara John, di bulan ramadhan yang mulia ini, ada doa yang diajarkan oleh Nabi untuk diperbanyak.&lt;br /&gt;Allaahumma innaa nas'aluka ridhaaka wal jannah wa na'uuzu bika min skhathika wannaar&lt;br /&gt;dan doa allaahumma innaka 'afuwwun kariim tuhibbul 'afwa fa'fu annaa&lt;br /&gt;Kedua doa ini, jika kita panjatkan bertepatan pada malam laylatul qadr, niscaya Allah akan mengampuni semua dosa kita.&lt;br /&gt;Namun kita tidak tahu kapan malam laylatul qadr itu. jadi Sdr John harus tiap malam selama bulan ramadhan ini memanjatkan doa itu. Kata Nabi Muhammad SAW, laylatul qadr itu adanya pada salah satu dari 10 malam terakhir, terutama di malam-malam gajilnya.&lt;br /&gt;Kami mengharapkan Saudara John dapat membacanya sesering mungkin.&lt;br /&gt;Kami sendiri berpendapat, bahwa Sdr John saat ini belum perlu meminta maaf pada mantan suami wanita itu, atau bahkan pada wanita itu. Sebenarnya meminta maaf itu adalah keharusan. Namun untuk kasus Sdr John, nampaknya untuk sementara perlu cooling down dulu. khawatirnya nanti, maksud hati ingin meminta maaf, malah yang terjadi keributan berkepanjangan. Karena dengan Sdr John menghubungi dia berarti itu akan membuka luka lama yang mungkin saja saat ini ia sudah lupakan.&lt;br /&gt;Tapi jika memang meminta maaf itu dianggap lebih baik, maka minta maaflah. Tapi sampaikan permintaan maaf secara umum, tanpa harus menyinggung perbuatan yang dulu Sdr John lakukan. misalnya begini "Semoga kabarnya baik-baik saja. Semoga di Hari Yang Fitri ini kita dapat saling memaafkan atas segala khilaf. Dan kita sama-sama bertekad untuk menjadi hamba Allah yang terbaik. Yaa Allah, ampuni kami dan saudara kami ini atas segala dosa."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal lagi yang juga cukup penting adalah memikirkan bagaimana caranya memikirkan agar sdr john tidak melngulang perbuatan itu lagi. ini harus diperhatikan. karena syaithan itu akan terus mengingatkan kita akan kenikmatan dosa yang pernah kita lakukan, sehingga kita terdorong kembali untuk megngulanginya lagi, lalu menyesal, kemudian setelah itu mengulangi lagi, menyesal lagi, dan begitu seterusnya.&lt;br /&gt;Kami menyarankan Sdr John segera bergabung dengan perkumpulan atau kelompok da'wah yang memperjuangkan tegaknya syariat Islam. jika syariah islam telah tegak, maka akan diberlakukanlah semua hukum islam dalam berbagai hal (politik, ekonomi, militer, pendidikan, termasuk peradilan).&lt;br /&gt;Semoga dengan kontribusi sdr John pada da'wah yang memperjuangkan syariah itu akan membersihkan Sdr John dari segala kesalahan masa lalu, mengingat betapa besarnya pahala orang yang ikut berpartisipasi dalam mengupayakan tegaknya syariat Islam.&lt;br /&gt;Kemudian. sdr john harus membuang jauh-jauh segala asesoris dan pernak-pernik, poster, tayangan-tayangan, dll yang dapat memancing syahwat.&lt;br /&gt;Jadikan alquran, buku, majelis pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya sebagai teman kita. Ini harus dipaksakan pada diri kita, jika kita sungguh-sungguh ingin mengubur masa lalu. jadi kita tidak sekedar bertaubat akan kesalahan masa lalu, tapi lebih dari itu, kita juga berusaha membayar kesalahan masa lalu itu dengan memutar haluan hidup dengan menjadi salah satu pembela aga Allah.&lt;br /&gt;Sdr John kan juga punya keluarga. mungkin istri, mungkin anak perempuan, mungkin ibu, mungkin saudara perempuan, mungkin bibi, dst. tentu sdr john tidak ingin jika mereka ternodai. terutama istri dan anak kita. terutama lagi istri kita.&lt;br /&gt;dalam salah satu hadits disebutkan, yang maknanya seperti ini: jika suami melakukan tindakan seksual terlarang maka kemungkinan juga akan dilakukan istrinya dengan melakukan hal yang sama dengan pria lain.&lt;br /&gt;nah, sebelum itu terjadi maka segera pulihkanlah semangat beragama sdr john&lt;br /&gt;Kami doakan semoga sdr berhasil. dan mudah-mudahan sebelum nafas terakhir terhembuskan, sdr john dapat hidup seutuhnya secara islami.&lt;br /&gt;semoga kita di lain waktu dan tempat bisa bersilaturahmi secara langsung untuk saling berbagi dan bercerita tentang lika-liku hidup ini.&lt;br /&gt;dan semoga kita akan selalu diikat dalam suasana perjuangan membela syariah Islam. Amin&lt;br /&gt;Saudaramu yang mencintaimu di atas iman&lt;br /&gt;Wass&lt;br /&gt;Ustadz Abu Zendarr&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7075384116892741417?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7075384116892741417/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7075384116892741417' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7075384116892741417'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7075384116892741417'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/betaubat-setelah-bermaksiat.html' title='Betaubat Setelah Bermaksiat'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-1641786587071675179</id><published>2008-09-22T21:15:00.000-07:00</published><updated>2008-09-22T21:19:11.603-07:00</updated><title type='text'>Terjebak dalam cinta terlarang?</title><content type='html'>Assalamu’alikum wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begini ustadz,saya kenal seorang laki-laki &amp; kini dia menjadi pacar saya,dulu hubungan kami baik-baik saja tanpa melakukan hubungan terlarang,,dulu sebelum saya kenal dia saya selalu rajin ibadah,,sholatpun ga pernah saya tinggalkan,,tp  skarang kami telah melakukan hubungan yg terlarang agama,,saya sadar itu sebuah dosa besar,,saya merasa jauh dari Tuhan,,saya mau bertobat dan saya rasa pacar saya telah membawa saya ke arah yg tidak baik &amp; yang saya mau tanyakan,, bagaimana cara saya ngomong ke pacar saya agar kami tidak lagi melakukan dosa itu tanpa membuat dia marah &amp; tanpa mengurangi rasa sayangnya terhadap saya. Soalnya saya terlanjur sayang padanya dan saya tidak mau kehilangan dia. Yang saya mau, hubungan saya dengan dia terus berlanjut tanpa melakukan dosa itu lagi &amp; tidak mengurangi rasa sayangnya terhadap saya. Terus bagaimana juga saya mengajak tobat pacar saya????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tolong bantu saya.              &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum wr. Wb &lt;ina_muth2@yahoo.com&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Wa'alaikumusslam Mba Ina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat jarang orang yang berbuat dosa kemudian menyatakan maksudnya untuk bertaubat dan memperbaiki diri. apalagi mau berfikir tentang orang lain yang juga ia ingin diperbaikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mba Ina...&lt;br /&gt;Mba Ina sudah melakukan satu lompatan besar dalam hidup Mba, yakni dengan menyatakan keinginan untuk bertaubat dan bahkan ingin teman dekat Mba juga memilih jalan (taubat) yang sama. Semoga ini menjadi jalan bagi Mba untuk mendapat hidayah Allah SWT dan tak kan mundur lagi selamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mba Ina, prinsip dasarnya sikap seorang muslim terhadap kemaksiyatan adalah harus memutuskan hubungan dengan kemaksiyatan itu 100 %. Tapi memang diakui, bahwa tidak semua orang mampu melakukan itu. Apa lagi ia berada dalam lingkungan yang tak kondusif mendukung keinginannya untuk menjauh dari maksiyat itu. DItambah lagi, jika orang-orang terdekatnya sama sekali tak dapat berbuat banyak dalam mendukung upayana untuk bertaubat. Yang lebih masalah adalah ketika justru orang terdekat kita yang malah menjerumuskan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baiklah Mba Ina, coba Mba Ina renungkan, apa kira-kira yang membuat seseorang itu jadi baik atau buruk? tentu biasanya tidak lepas dari 2 hal:&lt;br /&gt;1. Pemahaman&lt;br /&gt;    a. Pemahaman tentang halal-haramnya suatu perbuatan&lt;br /&gt;    b. Pemahaman tentang arti hidup ini&lt;br /&gt;2. Lingkungan&lt;br /&gt;    a. Lingkungan pribadi&lt;br /&gt;    b. Lingkungan saat bersama orang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa jadi, orang salah memahami, yang baik dianggap buruk atau yang buruk justeru dikatakan baik.&lt;br /&gt;atau kalau ia telah tahu hukum halal-haramnya, mungkin ia salah dalam memahami makna hidup. dianggap hidup itu selamanya. padahal dalam hitungan detik dari sekarang seseorang bisa saja tercabut nyawanya.&lt;br /&gt;Orang yang pemahamannya terhadap hukum halal-haram dan tentang arti hidup sudah benar, tentu ia tidak akan berbuat macam-macam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi memang, lazimnya setiap orang membutuhkan faktor pendukung.&lt;br /&gt;Orang akan bertingkah laku tergantung apa yang mempengaruhinya.&lt;br /&gt;Kami yakin Mba Ina sudah mengetahui hukum halal-haram dan Mba Ina yakin akan arti hidup. Sekarang, tinggal Mba Ina fikirkan untuk menata kembali lingkungan Mba Ina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara-cara seperti berikut ini mudah-mudahan dapat membantu. Insyaallah.&lt;br /&gt;1- Mba Ina  biasakan ketika mutar radio dan televisi, hanya menyimak acara-acara yang mengandung  manfaat seperti  Ceramah, Pengajian, Berita, dlsb. Mba harus  menghentikan menyimak lagu-lagu dan film-film atau tayangan serta sajian apapun yang mengandung dorongan percintaan lawan-jenis, dlsb.&lt;br /&gt;2- Mba Ina buang jauh-jauh dari  kamar Mba segala asesoris, poster, dll yang mengundang syahwat dan birahi atau yang melalaikan dari agama. sebaliknya, Mba lengkapi kamar atau tempat tinggal Mba dengan segala aseosoris, poster dlsb yang mengingatkan pada Allah.&lt;br /&gt;3- Mba tuliskan keinginan untuk bertaubat di buku-buku Mba dan juga di dinding kamar.&lt;br /&gt;4- Mba mulai paksakan lagi diri untuk sholat dan ibadah lainnya.&lt;br /&gt;5- Mba biasakan berinfaq dan shodaqoh sambil memohon pada orang yang diberi Infaq agar mendoakan untuk istiqomah di jalan Islam&lt;br /&gt;6- Mba sudah mulai harus aktif di berbagai pengajian. termasuk Mba harus sesering mungkin datang ke toko buku agama.&lt;br /&gt;7- Kemana-mana Mba usahakan membawa buku agama dalam tas dan juga al quran.&lt;br /&gt;8- Sering-seringlah baca buku yang bercerita tentang dosa-dosa dan akibatnya. termasuk tentang kwwajiban dan manfaatnya&lt;br /&gt;9- Mba harus mulai memaksakan diri untuk memakai busana muslimah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua kebiasaan baru di atas mungkin akan berat. Tapi jauh lebih berat konsekwensinya jika Mba terus larut dalam keadaan seperti sekarang.&lt;br /&gt;Pepatah Melayu mengatakan "you nak atau tak nak, kalau nak seribu daye kalau tak nak seribu dalih" kalau anda mau pasti akan mengerahkan segala daya, jika tidak mau pasti banyak alasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun terhadap pria yang dekat dengan Mba, yakinlah bahwa:&lt;br /&gt;1- Jika ia adalah jodoh Mba, maka ia akan dibukakan hatinya juga oleh Allah, yang penting Mba juga berdoa pada ALlah agar membukakan hatinya&lt;br /&gt;2- Jika ia bukan jodoh Mba, pasti ALlah akan mencarikan yang lebih baik dari dia dan Allah akan membuat ia jauh dari Mba dan ALlah akan membuat hatinya tidak menaruh hati lagi sedikitpun pada Mba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kepadanya, mungkin sekarang Mba kesulitan untuk menolaknya melakukan perbuatan yang dilarang agama. dan juga pada saat yang sama Mba berat untuk mengajaknya pada kebaikan. Sementera Mba kan tidak ingin hal itu berlarut-larut.&lt;br /&gt;Maka Mba perlu melakukan hal-hal berikut, mudah-mudahan bermanfaat:&lt;br /&gt;1- Jika ia mengajak jalan, maka Mba harus bilang "maaf saya sudah berencana ke toko buku. kalau bersedia, kamu bisa tolong antar saya sebentar ke sana..."&lt;br /&gt;2- Jika ia ngeSMS, sedang dimana Ina, jawab saja "saya sedang di pengajian" kalau kebetulan Mba Ina di Pengajian, atau "saya sedang di masjid" kalau sedang di Masjid, atau "saya lagi di toko buku" atau "saya lagi di perpustakaan". makanya Mba akan bisa jawab begitu kalau Mba juga sering-sering ke tempat seperti itu. atau Mba bisa bilang "mas, saya sekarang lagi ada di masjid Al Markaz, bisa tolong jemput saya". atau "Mas, saya lagi di pengajian, bisa tolong jemput saya". Kalau bisa Mba minta jemput dari pengajian saat pengajian masih belum berakhir, jadi ia juga bisa menunggu Mba sambil mendengarkan pengajian. kalaupun ia tidak mau, minimal ia bisa berada lama-lama di pelataran masjid tempat pengajian...yang itu sudah cukup bagus untuk mensuasanakan ia dengan lingkungan masjid. atau kalau ia lagi missed call, katakan "maaf saya tadi lagi sholat" atau "maaf saya tadi lagi baca al quran".&lt;br /&gt;3- Mba juga perlu segera mencari teman-teman yang aktif di pengajian. sesering mungkin Mba jalan bareng mereka ke toko buku, ke masjid, dll. (tapi kami sarankan, jangan dulu ceritakan masalah mba ini ke teman baru itu). Mba jalan-jalan ke rumahnya dan sesering mungkin Mba ajak mereka ke rumah Mba. sesering mungkin Mba ajak 'kekasih' Mba untuk mengantar Mba ke rumah teman-teman pengajian itu. jika teman-teman pengajian itu punya Suami yang juga aktivis pengajian, maka segera perkenalkanlah 'kekasih' Mba itu dengan suami teman-teman Mba itu.&lt;br /&gt;Ketahuilah Mba, 'kekasih' anda itu juga ingin bertaubat, ingin hidupnya selamat, dan ingin berada di atas jalan lurus. karena ia pun tentu ingin masuk syurga dalam keridhaan Allah. tapi bisa jadi ia juga tidak punya kekuatan sendiri untuk memperbaiki diri. Dan mungkin juga ia dengan gampang mengajak Mba pada perbuatan-perbuatan terlarang dikarenakan Mba juga yang terlalu mudah memberi peluang padanya untuk mengajak melakukan itu.&lt;br /&gt;Maka kami yakin, jika Mba yang memulai menciptakan suasana baru yang lebih Islami dalam menjalin hubungan dengannya, ia pun akan terbawa suasana baru itu nanti. insyaallah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua hal ini dilakukan agar ia kemudian sedikit-demi sedikit berfikir, bahwa  Mba memang serius untuk berbenah  diri.&lt;br /&gt;Mudah-mudahan ia bukan menjauh, tapi malah bertambah sayang karena melihat bahwa 'kekasihnya' sudah mulai berubah, bahkan berubah drastis. Jika ia belum mau taubat Mungkin saja rasa sayangnya  diwujudkan dengan menjauhi Mba dan  memberi kesempatan pada Mba untuk bertaubat.&lt;br /&gt;Dan jangan sedih kalaupun terjauh darinya. Kita harus bersedih ketika kita terjauh dari Sang Pencipta...Yang Menciptakan kita punya mata...kita punya mata....yang menciptakan orang tua yang kita sayangi....orang tua yang melahirkan kita....orang tua yang menyayangi kita&lt;br /&gt;Maka, kita harus rela terjauh dari siapapun, bahkan terjauh dari orang tua sekalipun, jika memang keadaan itu menuntut, asalkan kita tidak terjauh  dari Allah, yang sebenarnya sangat menyayangi kita, hamba-hamba yang selalu mau menata perbaikan diri dari waktu ke waktu.&lt;br /&gt;Sudah banyak kisah suami istri atau sepasang muda-mudi yang berpacaran kemudian sama-sama bertaubat dan akhirnya malah menjadi pembela agama islam yang luar biasa.&lt;br /&gt;Kami berharap Mba akan menjadi seperti itu juga, Insyaallah&lt;br /&gt;Semoga Mba dpat segera menikah dengan pria pilihan Allah. bisa dia orangnya atau bukan.&lt;br /&gt;Jika Mba ingin memiliki keturunan yang manis, cantik, tampan, sholeh dan sholehah dan membuat Mba sebagai orang tuanya selalu tersenyum, maka bina dan didiklah mereka dengan agama. dan Mba tidak akan dapat mendidiknya dengan baik jika pasangan hidup Mba jauh dari agama.&lt;br /&gt;Dan Islam menetapkan bahwa jodoh bagi orang sholeh adalah dengan orang sholehah. dan jodoh pelaku maksiyat dengan pelaku maksiyat juga.&lt;br /&gt;Maka jika Mba ingin dapat jodoh yang alim, maka bersegeralah Mba membuat diri Mba kembali pada koridor Islam yang seharusnya.&lt;br /&gt;Kami akan doakan.&lt;br /&gt;Jika masukan kami ini bermanfaat, mudah-mudahan Mba akan menemukan pendamping hidup yang tepat dan diberi keturunan yang punya bhakti pada Mba. Tolong nanti kirimkan pada kami foto pernikahan Mba (yang pake jilbab ya) dan jika telah dikaruniai anak, tolong kirimkan pada kami foto mereka ya. yang anak laki dipakaikan peci dan yang perempuan di pakaikan kerudung. pasti manis kelihatannya.&lt;br /&gt;Mudah-mudahan suatu saat kita bisa bersilaturahmi secara langsung. Insyaallah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;Dari Orang Yang Lemah&lt;br /&gt;Ustadz Abu Zendarr&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-1641786587071675179?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/1641786587071675179/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=1641786587071675179' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1641786587071675179'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/1641786587071675179'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/terlepas-dari-perbuatan-maksiat.html' title='Terjebak dalam cinta terlarang?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8175701205327192645</id><published>2008-09-15T23:43:00.000-07:00</published><updated>2008-09-15T23:46:02.004-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rakyat miskin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita pasuruan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tragedi pasuruan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='zakat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tragedi zakat pasuruan'/><title type='text'>Tragedi Zakat Pasuruan, Penguasa Bertaubatlah !</title><content type='html'>“Lenyapnya dunia adalah ringan di sisi Allah Swt. Daripada pembunuhan seorang muslim”. (Hadist Rosulullah). Menyedihkan dan menusuk hati,  saat kita mendengar saudara-saudara kita di Pasuruan harus meregang nyawa, 21 orang terbunuh. Mereka meninggal berebut 30 ribu rupiah, pembagian zakat H. Syaichon. Sebagian besar diantaranya adalah ibu-ibu tua yang tewas setelah kehabisan nafas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita yakin H. Syaicon tidak menyangka peristiwa ini terjadi. Biasanya pembagian zakat yang dilakukan H Syaichon sejak 1975 ini lancar-lancar saja. Namun  pembagian zakat Ramadhan  di rumah H Syaichon tahun ini berbuah petaka. Gang yang sempit dan tanpa bantuan pihak keamanan menjadi tempat yang mengerikan saat itu. &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;H. Syaicon mungkin tidak mengira saat ini rakyat sedang dililit kemiskinan yang sangat. Itulah yang sesungguhnya membuat rakyat miskin berbondong-bondong datang ke rumah H.Syaicon. Tragedi zakat Pasuruan merupakan potret kemiskinan rakyat. Kita yakin rakyat tidak akan berebut 30 ribu, antri dari subuh, berdesak-desakan sampai harus mati, kalau mereka sejahtera. Mereka lakukan ini karena 30 ribu bagi mereka sangat berarti. Buat anak yang kelaparan di rumah, buat istri yang sedang hamil, buat ibu yang sedang sakit, buat sahur dan berbuka di bulan ramadhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan pemerintah yang pro liberal secara sistematis telah memiskinkan rakyat . Mulai dari kenaikan BBM akibat liberalisasi sektor migas, naiknya biaya kesehatan dan pendidikan akibat privatisasi, sampai tingginya pengangguran dan PHK akibat sektor riil yang tidak jalan, telah membuat beban hidup rakyat semakin berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguasa, anda boleh bermain dengan angka statistik dengan mengatakan kemiskinan menurun, pengangguran menurun, dan angka-angka lain yang bisa diotak-atik. Realitanya, lihatlah ke bawah rakyat yang semakin susah hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguasalah yang paling bertanggung jawab dalam tragedi Pasuruan ini. Mereka lebih memilih fatwa IMF dan Bank Dunia untuk meniadakan subsidi bagi rakyat, membiarkan kekayaan alam yang milik rakyat di jual kepada asing. Para penguasa lebih mengabdi pada Tuan Besar Kapitalis mereka, dibanding memikirkan nasib rakyat. Penguasa saat ini telah menjadi mesin pembunuh bagi rakyatnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironisnya, disaat rakyat hidup dengan kesusahan para penguasa hidup bergelimpang dengan kemewahan. Menteri yang tugasnya mensejahterakan masyarakat, malah bertambah kekayaannya menjadi salah satu orang terkaya di Asia. Sementara rakyatnya terlantar. Perusahaan keluarga sang menteri kesejahteraan kekayaannya meningkat menjadi 5,4 milyar dolar AS (sekitar 50 trilyun rupiah). Bahkan saat keluarga dekatnya melangsungkan pernikahan, biaya dekorasinya saja mencapai 2 milyar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para politisi pun sibuk dengan dunianya sendiri. Menghambur-hamburkan uang rakyat demi demokrasi. Tidak terhitung berapa ratus trilyun rupiah uang rakyat habis untuk pesta demokrasi yang tidak memihak kepada rakyat. Untuk pelantikan gubernur di salah satu provinsi di Sumatera saja menganggarkan dana satu milyar. Para wakil rakyat sibuk jalan-jalan keluar negeri dengan alasan studi banding. Contohnya, 13 Anggota DRR Pansus RUU Wilayah Negara , studi banding ke Rumania dan Turki selama 6 hari menguras harta rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kita mengingatkan para penguasa ini dengan hadist Rosulullah , tentang berharganya nyawa manusia dalam pandangan Allah SWT. Sampai-sampai Rosulullah saw mengatakan bagi Allah SWT lenyapnya dunia ini beserta isinya adalah lebih ringan daripada terbunuhnya seorang, sekali lagi seorang rakyat. Dan saat ini berapa juta rakyat yang terbunuh dan akan terbunuh akibat kebijakan penguasa yang pro liberal ini ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka terbunuh karena harus menahan lapar akibat kebutuhan pokok yang mahal. Rakyat harus terbunuh karena menanggung sakit parah sendiri akibat biaya kesehatan yang mahal. Anak-anak terbunuh karena busung lapar dan kurang gizi karena sang orang tua tidak sanggup membeli makanan yang layak dan susu yang semakin mahal. Belum lagi rakyat yang bunuh diri akibat stress berat menghadapi kehidupan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk para penguasa dan politisi bertaubatlah kepada Allah SWT . Taubat anda tidak cukup dengan memperbanyak saum sunnah, tidak cukup dengan memperbanyak shodaqoh, memperbanyak zikir, atau membangun masjid yang bagus. Meskipun hal itu bagus dilakukan. Namun yang lebih penting, tobat hakiki anda sebagai penguasa adalah dengan menerapkan syariah Islam yang menyeluruh dan meninggalkan bahkan mencampakkan jauh-jauh sistem sekuler-kapitalisme yang mensengsarakan rakyat ini. Menerapkan syariah Islam adalah bentuk tobat penguasa yang hakiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menerapkan syariah Islam anda akan menjadi Kholifah Umar bin Khotthob ra. Sang Kholifah tahu, dia akan ditanya dan mempertanggungjawabkan setiap urasan rakyatnya kepada Allah SWT di hari akhir. Tampak dari pernyataannya:” Andaikan ada seekor hewan melata di wilayah Irak yang kakinya terperosok di jalan, Aku takut Allah SWT akan meminta pertanggungjawabanku karena tidak memperbaiki jalan tersebut”. Subhanalloh, hewan yang terporosok saja sangat dikhawatirkan oleh Kholifah, apalagi kalau rakyat yang mati kelaparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku “Tarikhul Islam as Siyasi” diceritakan bahwa Sayyidina Umar ra telah memberikan sesuatu dari Baitul Maal untuk membantu suatu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam, ketika melewati daerah tersebut.Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para Khalifah dan wali-wali (para pemimpin wilayah). Bahkan, Khalifah Walid bin Abdul Malik telah khusus memberikan bantuan kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Renungilah nasehat Kholifah Al Makmun , saat mengangkat anaknya Abdullah menjadi Wali di negeri Riqqah dan Mesir , memberikan surat politik yang antara lain isinya : “ Bismillahirrahmanirrahim. Amma ba’du! Hendaklah engkau taqwa kepada Allah , tiada syarikat bagi-Nya…Allah telah berbuat ihsan (baik) kepada engkau lantaran jabatan ini. Sebab itu berbuat ihsan pulalah engkau kepada hamba Allah yang diserahkan-Nya menjaganya kepada engkau. Lazimilah keadilan , berdirilah membela haknya, dan jagalah batas larangan dan suruhan Allah SWT. Pertahankanlah hak milik mereka, bela kepentingan dan kehormatan mereka, jaga darah mereka jangan tertumpah, tentramkan kehidupan mereka sehari-hari dan masukkanlah rasa senang kepada mereka. Engkau akan bertanggung jawab dihadapan Allah SWT,engkau akan ditanyai, kebaikanmu akan diganjari (dibalas) , kejahatanmu sedemikian pula,…” (Buya Hamka, Lembaga Budi). Karena itu bertaubatlah wahai penguasa. (Farid Wadjdi) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8175701205327192645?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8175701205327192645/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8175701205327192645' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8175701205327192645'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8175701205327192645'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/tragedi-zakat-pasuruan-penguasa.html' title='Tragedi Zakat Pasuruan, Penguasa Bertaubatlah !'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2404161899407518289</id><published>2008-09-15T23:13:00.000-07:00</published><updated>2008-09-15T23:18:06.705-07:00</updated><title type='text'>PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Islam mengatur masalah harta gono gini suami isteri dalam kasus perceraian? Bagaimana cara pembagiannya? (A.I., Bogor)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, harta milik suami saja, yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada isterinya, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, harta milik isteri saja, yaitu harta yang dimiliki oleh isteri saja tanpa kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta hasil kerja yang diperoleh dari hasil kerja isteri, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain khusus untuk isteri, atau harta yang diwariskan kepada isteri, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, harta milik bersama suami isteri. Misalnya harta yang dihibahkan oleh seseorang kepada suami isteri, atau harta benda (misalnya mobil, rumah, TV) yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua (patungan), dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam istilah fiqih, kepemilikan harta bersama ini disebut dengan istilah syirkah amlaak, yaitu kepemilikan bersama atas suatu benda (syarikah al-'ain). Contohnya adalah kepemilikan bersama atas harta yang diwarisi oleh dua orang, atau harta yang dibeli oleh dua orang, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada dua orang itu, dan yang semacamnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 150).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta kategori ketiga inilah yang disebut dengan istilah harta gono gini, yaitu harta milik bersama suami isteri ketika suami isteri itu bercerai. Inilah manath (fakta) yang hendak dihukumi. Bagaimana pembagian harta gono gini ini menurut syara'?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya syara' tidak membagi harta gono gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti (fixed, tsabit), misalnya isteri 50 % dan suami 50 %. Sebab tidak ada nash yang mewajibkan demikian, baik dari Al-Kitab maupun As-Sunnah. Namun pembagiannya bergantung pada kesepakatan antara suami dan isteri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha. Inilah yang disebut dengan ash-shulhu (perdamaian) di antara suami isteri. Dalil pensyariatan perdamaian antara suami isteri antara lain :&lt;br /&gt;عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 'Amr bin 'Auf Al-Muzni RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin [bertindak] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan syarat yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan disahihkan oleh Tirmidzi) (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 4/246, hadits no. 821; Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/463, hadits no.2325)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ash-Shan'ani menerangkan hadits di atas dengan berkata :&lt;br /&gt;قَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ، وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian)." (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 4/247).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, berdasarkan dalil hadits 'Amr bin 'Auf Al-Muzni RA di atas, jika suami isteri bercerai dan hendak membagi harta gono gini di antara mereka, dapat ditempuh jalan perdamaian (ash-shulhu). Sebab salah satu jenis perdamaian adalah perdamaian antar suami isteri (ash-shulhu baina az-zaujain), atau perdamaian tatkala ada persengketaan mengenai harta bersama (amlaak).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan jalan perdamaian ini, pembagian harta gono gini bergantung pada musyawarah antara suami isteri. Boleh suami mendapat 50 % dan isteri 50 %. Boleh suami mendapat 30 % dan isteri 70 %, boleh pula suami mendapat 70 % dan isteri 30 %, dan boleh pula pembagian dengan nisbah (persentase) yang lain. Semuanya dibenarkan syara', selama merupakan hasil dari perdamaian yang telah ditempuh berdasarkan kerelaan masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang diterapkan dalam Peradilan Agama, harta gono gini antar suami isteri tidaklah dibagi, kecuali masing-masing mendapat 50 %. Dalam pasal 97 KHI disebutkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan laindalam perjanjian perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Gema Insani Press, 1994, hal. 106)   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun menurut kami, ini bukan pembagian yang sifatnya wajib, karena memang tidak ada nash syara' yang mewajibkan pembagian seperti itu. Pembagian fifty-fifty ini hanyalah salah satu alternatif pembagian yang sifatnya mubah, bukan satu-satunya pembagian yang dibolehkan. Ketentuan mubah ini kemudian diadopsi oleh KHI menjadi satu ketentuan yang mengikat dalam pembagian harta gono gini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, pembagian harta gono gini sepenuhnya bergantung pada hasil perdamaian antara suami isteri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha. Wallahu a'lam. [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bogor, 5 Mei 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2404161899407518289?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2404161899407518289/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2404161899407518289' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2404161899407518289'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2404161899407518289'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/pembagian-harta-gono-gini.html' title='PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8565423074668320609</id><published>2008-09-15T23:10:00.000-07:00</published><updated>2008-09-15T23:11:47.099-07:00</updated><title type='text'>HUKUM MENELAN DARAH RASUL</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Perang Uhud, Malik bin Sinan menelan darah Rasulullah SAW. Bagaimana hukumnya? (X, Jakarta)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar bahwa Malik bin Sinan (ayah Abu Said Al-Khudri) dalam Perang Uhud telah menelan darah Rasulullah SAW yang keluar dari luka di pipi beliau. (Ibn Qayyim, Zadul Ma`ad, 3/94; Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Ar-Rahiqul Makhtum, hal. 219; Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 40). Al-Mubarakfuri menulis bahwa :&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;وامتص مالك بن سنان والد أبي سعيد الخدري الدم من وجنته صلى الله عليه وسلم حتى أنقاه، فقال: (مُجَّه)، فقال: والله لا أمجه، ثم أدبر يقاتل، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (من أراد أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة فلينظر إلى هذا)، فقتل شهيداً.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Malik bin Sinan ayah Abu Said Al-Khudri telah menyedot darah dari pipi Rasulullah SAW sampai menelannya. Nabi SAW bersabda, "Ludahkanlah itu!" Malik bin Sinan menjawab,"Demi Allah, aku tidak akan meludahkannya." Kemudian dia berbalik dan berperang. Berkatalah Nabi SAW,"Barangsiapa ingin melihat seseorang dari penduduk surga, hendaklah ia melihat orang ini," Malik bin Sinan kemudian mati syahid." (Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Ar-Rahiqul Makhtum, hal. 219)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana hukum menelan darah Rasulullah SAW? Menelan darah Rasulullah SAW hukumnya boleh (mubah), karena darah Rasulullah SAW adalah suci, bukan najis sebagaimana darah manusia umumnya. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shalah, 1/74). Hal ini termasuk dalam khususiyat yang hanya dimiliki Rasulullah SAW, tidak dimiliki oleh manusia lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Qadhi Iyad dalam kitabnya Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 39 telah membuat satu pasal berjudul :&lt;br /&gt;فصل في نظافة جسمه، و طيب رائحته، و نزاهته عن الأقذار و عورات الجسد&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal Mengenai Kebersihan Tubuhnya, Kewangian Bau Badannya, dan Kebersihannya dari Kotoran-Kotoran dan Cacat-Cacat Tubuh."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal itu Imam Qadhi Iyad menyatakan salah satu khususiyat Nabi SAW sebagai berikut :&lt;br /&gt;و أما نظافة جسمه، و طيب ريحه و عرقه، و نزاهته عن الأقذار و عورات الجسد ـ فكان قد خصه الله في ذلك بخصائص لم توجد في غيره&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Adapun kebersihan tubuhnya, kewangian bau badannya dan keringatnya dan kebersihannya dari kotoran-kotoran dan cacat-cacat tubuh, maka Allah telah mengkhususkan Nabi SAW dalam hal-hal tersebut dengan khususiyat- khususiyat yang tidak dijumpai pada selain beliau." (Qadhi Iyad, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 39).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal inilah, Imam Qadhi Iyad menukilkan banyak riwayat-riwayat sebagai dalil bagi bab tersebut, di antaranya adalah riwayat bahwa Malik bin Sinan yang menelan darah Rasulullah SAW dalam Perang Uhud. Qadhi Iyad berkata :&lt;br /&gt;و منه شرب مالك بن سنان دمه يوم أحد، و مصه إياه، و تسويغه صلى الله عليه و سلم ذلك له، و قوله : لن تصيبه النار.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Di antaranya riwayat mengenai ini adalah tindakan Malik bin Sinan meminum dan menyedot darah Rasul SAW saat Perang Uhud, dan adanya ijin Nabi SAW baginya melakukan itu, dan sabda beliau : "Dia tidak akan terkena api neraka." (Qadhi Iyad, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 40).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riwayat lain yang dinukilkan Imam Qadhi Iyad adalah tindakan Abdullah bin Zubair yang meminum darah bekam Rasulullah dan tindakan ini tidak diingkari oleh Rasulullah SAW (Ibid.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan pula bahwa ada seorang wanita telah meminum air kencing Rasulullah SAW, maka Rasululah SAW bersabda kepada wanita itu :&lt;br /&gt;لن تشتكي وجع بطنك أبداً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kamu tidak akan pernah lagi mengeluhkan sakit perutmu selama-lamanya." (Ibid.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Qadhi Iyad menyatakan bahwa hadits wanita yang meminum air kencing Rasul SAW adalah hadits sahih, yang menurut Ad-Daruquthni hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Nama wanita itu adalah Barakah (بركة).(Qadhi Iyad, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 40).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa menelan darah Rasulullah SAW adalah mubah, karena darah Rasulullah SAW tidak najis. Ini merupakan salah satu khususiyat Rasulullah SAW yang tidak dimiliki oleh orang lain. Wallahu a'lam. [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bogor, 5 Mei 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8565423074668320609?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8565423074668320609/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8565423074668320609' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8565423074668320609'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8565423074668320609'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/hukum-menelan-darah-rasul.html' title='HUKUM MENELAN DARAH RASUL'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-3798003562952712740</id><published>2008-09-15T23:03:00.000-07:00</published><updated>2008-09-15T23:10:01.935-07:00</updated><title type='text'>BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, isteri saya meninggal dan ahli warisnya hanyalah saya dan anak perempuan kami satu-satunya (anak tunggal). Isteri saya yang meninggal itu anak tunggal. Ayah ibunya telah meninggal. Tak ada ahli waris yang lain. Bagaimana pembagian harta warisnya? (Humaedi, Bondowoso)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudaraku Humaedi,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian waris Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu'). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 7 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin disebutkan bahwa bagian harta waris suami (az-zauj) adalah 1/4 (seperempat, rubu') jika isteri yang meninggal mempunyai anak (ahli waris). Dalilnya adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"...jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu (suami) mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dpenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (QS An-Nisaa` [4] : 12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang bagian harta waris anak tunggal perempuan Anda adalah 1/2 (setengah, nishfu). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 10 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin dikatakan bahwa bagian harta waris anak tunggal perempuan adalah 1/2 (setengah, nishfu) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;وإن كانت واحدة فلها النصف&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"...jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta." (QS An-Nisaa` [4] : 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa bagian Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu') sedang bagian anak tunggal perempuan Anda adalah adalah 1/2 (setengah, nishfu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan berikutnya, sisa harta yang 1/4 (seperempat, rubu') dibagikan kepada siapa? Jawaban kami adalah sebagai berikut : hukum asal dari harta yang tak ada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) adalah menjadi milik Baitul Mal dari Daulah Khilafah Islamiyah. Namun karena saat ini Daulah Khilafah Islamiyah belum berdiri kembali setelah hancur pada tahun 1924 di Turki, maka menurut kami --wallahu a'lam-- yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta yang tiada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) hukum asalnya adalah hak milik Baitul Mal, sesuai sabda Rasulullah SAW :&lt;br /&gt;من ترك مالا فلورثه وأنا وارث من لا وارث له&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang meninggalkan harta (warisan) maka itu adalah hak milik para ahli warisnya, dan aku (Rasul) adalah ahli waris dari orang yang tidak punya ahli waris." (HR Ahmad, Ibnu Majah, At Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1215, hadits no. 2558).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas menunjukkan pengertian (dalalah) yang jelas, bahwa jika seseorang meninggal dan tidak ada ahli warisnya, atau jika ada sisa harta ketika harta waris telah dibagikan kepada semua ahli warisnya, maka ahli warisnya adalah Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah SAW wafat maka ahli warisnya adalah para khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW dan harta waris itu berubah dari milik individu menjadi milik negara yang diletakkan dalam Baitul Mal. (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, hal. 129).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja sayang kini hukum asal ini tak dapat diamalkan, karena Baitul Mal tidak ada lagi setelah tiadanya Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah sejak runtuhnya Khilafah di Turki pada tahun 1924. Lalu bagaimana menyalurkan sisa harta waris kepada Baitul Mal jika Baitul Malnya sendiri tidak ada? Lalu siapa yang berhak atas harta itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berusaha keras memecahkan persoalan tersebut dan alhamdulillah kami mendapatkan dalil dari As-Sunnah, yang menunjukkan bahwa yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal. Dalilnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن عائشة : ان مولى النبي صلى الله عليه وسلم خرمن عذق نخلة فمات فأتي به النبي صلى الله عليه وسلم فقال : هل له من نسيب او رحم؟ قالوا لا قال اعطوا ميراثه بعض اهل قريته.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 'A'isyah RA : Bahwa maula (bekas budak) Nabi SAW terjatuh dari cabang pohon kurma lalu meninggal. Lalu dia dibawa kepada Nabi SAW dan bertanyalah Nabi SAW,"Apakah dia punya keturunan atau kerabat (dzawil arham)?" Mereka (para shahabat) menjawab,"Tidak." Berkata Nabi SAW,"Berikanlah harta warisnya kepada sebagian penduduk desanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i. Hadits ini hadits hasan menurut Imam Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1216-1217, hadits no. 2562).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani –rahimahullah-- mensyarah hadits di atas dengan mengatakan :&lt;br /&gt;فيه دليل على جوازصرف ميراث من لا وارث له معلوم إلى واحد من أهل بلده&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya menyalurkan harta waris dari orang yang tak punya ahli waris yang diketahui kepada satu orang dari penduduk desanya." (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1217).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian qaryah dalam hadits di atas adalah desa atau kampung (Inggris : village). Dalam kitab Mu'jam Lughah Al-Fuqaha karya Prof. Dr. Muhammad Rawas Qa'ahjie dan Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, hal. 269, disebutkan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;القرية ...ما تقاربت فيه الأبنية المتخذة للسكن&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Qaryah adalah tempat yang di dalamnya saling berdekatan bangunan-bangunan yang dijadikan tempat tinggal... (village)."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan di atas, menurut pemahaman kami (wallahu a'lam), boleh hukumnya sisa harta waris itu, yaitu sebesar 1/4 (seperempat, rubu') diberikan kepada seseorang dari penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit tinggal. Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 21 Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-3798003562952712740?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/3798003562952712740/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=3798003562952712740' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3798003562952712740'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3798003562952712740'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/bagian-waris-untuk-suami-dan-anak.html' title='BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-504214153235087442</id><published>2008-09-11T01:03:00.000-07:00</published><updated>2008-09-15T23:36:33.549-07:00</updated><title type='text'>Persaingan dagang yang tidak sehat, bolehkah?</title><content type='html'>Bagaimana hukum mengembangkan usaha pribadi dengan jalan membuat usaha orang lain hancur? (one_dee@yahoo.co.id)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Mohon maaf sebelumnya karena kami belum bisa memahami secara langsung tentang cara yang saudara maksud untuk menghancurkan usaha orang lain. Akan tetapi, dalam faktanya, ada beberapa cara yang digunakan seseorang untuk ’membunuh’ kompetitornya. Misalnya propaganda negatif terhadap usaha orang lain, memborong barang di pasaran kemudian menimbunnya sehingga pedagang lain tidak bisa mengaksesnya (monopoli), membanting harga pasar dengan tujuan kompetitor lain merugi sampai bangkrut, menyuap pengambil kebijakan agar mengeluarkan regulasi yang akan merugikan kompetitor, memalsukan merek dagang orang lain, sampai pada cara-cara yang lebih kasar. Semua tindakan sengaja menimbulkan dharar, bahaya, atau kerugian pada orang lain, seperti contoh-contoh di atas dilarang dalam Islam. Tetapi harus dipisahkan antara upaya mengembangkan usaha dengan tindakan melakukan perbuatan jahat seperti diatas. Usaha yang saudara jalankan boleh jadi tetap halal dan cara-cara pengembangan yang saudara gunakan juga tetap syar’i. Rekayasa untuk menghancurkan usaha orang lain adalah perbuatan lain, yang harus dihindari karena mengakibatkan dosa. Saran kami, tetaplah fokus pada usaha pengembangan usaha saudara sendiri dan buanglah jauh-jauh pikiran buruk untuk merugikan orang lain. Allah menjamin bahwa orang-orang yang bertaqwa akan senantiasa diberikan jalan keluar atas kesulitan-kesulitannya dan akan diberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Yakinlah bahwa dengan berlaku jujur dan bertindak fair, rezki saudara tidak akan berkurang. Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;al-mukarram Ustadz Rahmat Miftah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-504214153235087442?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/504214153235087442/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=504214153235087442' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/504214153235087442'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/504214153235087442'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/persaingan-dagang-yang-tidak-sehat.html' title='Persaingan dagang yang tidak sehat, bolehkah?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-610183000661581854</id><published>2008-09-11T01:00:00.000-07:00</published><updated>2008-09-15T23:33:34.650-07:00</updated><title type='text'>Ta'aruf dalam Islam</title><content type='html'>Assalamu'alaikum. Wr. Wb.&lt;br /&gt;Saya masih berstatus mahasiswi, suatu ketika sy bertemu lewat chating (internet) seorang lelaki dan kami pun berkenalan. Perkenalan kami berlangsung beberapa bulan dan kami merasa cocok dan kami pun serius untuk menuju ke jenjang pernikahan. Sy dng ortunya sdh berhubungan baik selama ini. Kami pun sering sms dan telpon untuk sekedar merngurangi rasa kangen, kami selalu saling berpamitan ketika hendak keluar rumah. Akan tetapi niatan kami ini (untuk menikah) itu tidaklah di sambut baik oleh ortu saya dengan alasan saya masih kuliah walaupun lelaki itu sudah bekerja dan tinggal di kota yang berjauhan. Apakah hubungan (interaksi) kami selama ini di benarkan? Bagaimanakah ta’arufan yang benar dalam islam? Apa sikap kami untuk mewujudkan niatan kami ini? Catatan: lelakinya tidak ikut kajian akan tetapi dia orangnya rajin sholat, akhlaknya bagus. Sedangkan saya pernah tinggal di pesantren selama 3 tahun. (Hamba Allah, +627117726474)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan ukhti, maka terlebih dahulu kami akan memberikan sedikit pengantar mengenai tata krama interaksi pria dan wanita dalam Islam. Pada dasarnya antara pria dan wanita bukan muhrim, tidak diperbolehkan melakukan interaksi selain yang telah diizinkan oleh syariat. Rasulullah saw memerintahkan para jamaah laki-laki agar berdiam sesaat (tidak berdiri untuk pulang) setelah menunaikan shalat jamaah dimasjid untuk memberi kesempatan pada jamaah wanita pulang lebih dahulu. Para sahabiyah pernah mengadu kepada Rasul saw karena merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan para sahabat dalam mendapatkan penjelasan agama. Sebab Rasul saw ketika menyampaikan ajaran Islam dalam majlis, hanya dihadiri oleh kaum laki-laki. Maka Para wanita itu meminta kepada Rasul saw agar menyediakan satu hari khusus untuk memberi pelajaran kepada kaum wanita tanpa kehadiran laki-laki. Contoh diatas menjadi indikasi bahwa, dalam kehidupan Islam interaksi antara pria dan wanita hendaknya dibatasi. &lt;br /&gt;Namun syariat tetap memberikan ruang interaksi antara pria dan wanita untuk hal-hal yang memang diperlukan, seperti dalam jual beli, belajar mengajar, pengobatan, urusan pekerjaan dan termasuk dalam hal ta’aruf. Namun harus diingat bahwa interaksi itu hanya sebatas pada yang dibutuhkan saja.&lt;br /&gt;Dalam ta’aruf atau perkenalan untuk memilih calon pasangan hidup, maka komunikasi antara pria dan wanita harus dibatasi pada aspek-aspek yang memang relevan saja. Seperti ingin mengetahui latar belakang hidup dan keluarganya, kriteria pasangan yang diidamkan, motivasi untuk menikah, visi dan misi dalam membina keluarga ke depan, persetujuan keluarga dan semacamnya. Ketika hal-hal seperti itu telah tuntas, maka sebaiknya segerakanlah pernikahan itu. Mintalah kepada sang pria untuk melamar ukhti secepatnya. Karena model komunikasi yang seperti ukhti ceritakan sesungguhnya telah melampaui batas. Rasa kangen sebenarnya adalah wujud atau penampakan dari dorongan naluri. Jika ingin menyalurkan dorongan naluri seperti rasa rindu pada lawan jenis, maka harus dalam bingkai yang sudah diperbolehkan oleh syariat yakni pernikahan. &lt;br /&gt;Akan tetapi jika ukhti memutuskan untuk menunda pernikahan karena mengikut saran orang tua untuk kuliah dulu, maka  komunikasi yang terlalu cair seperti yang ukhti sampaikan, harus dihentikan. Untuk membantu meringankan masalah ukhti, kami memberikan saran-saran sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Karena antara ukhti dengan pria tersebut sudah merasa cocok, mintalah dia segera melamar ukhti secara resmi. Yakinkan orang tua bahwa kuliah ukhti tidak akan terbengkalai setelah menikah. Ini juga butuh support dari sang pria tersebut untuk memberikan jaminan pada orang tua ukhti bahwa pernikahan bukanlah halangan untuk tetap melanjutkan studi.&lt;br /&gt;- Sebelum ukhti dan dia melangsungkan pernikahan, maka batasilah komunikasi sebatas pada perkara-perkara yang diperlukan menuju jenjang pernikahan. Jangan nodai niat suci untuk mengikuti sunnah Rasul dengan hal-hal yang justru mengundang kebencian Allah swt. Berikan pemahaman yang bijak pada pria tersebut agar mengerti bahwa apa yang kalian lakukan sebenarnya tidak sejalan dengan tuntunan Islam dalam menuju pernikahan.&lt;br /&gt;- Jika memang diputuskan bahwa ukhti nanti bisa menikah setelah studi selesai, untuk menjaga komunikasi yang baik dan bersih dengan pria tersebut, maka sebaiknya ukhti komunikasi saja dengan keluarganya seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya, meskipun tidak mengapa juga ukhti komunikasi langsung dengannya untuk hal-hal yang memang perlu seperti mengetahui keadaannya.&lt;br /&gt;Semoga ukhti diberi kemudahan oleh Allah swt. Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;al-mukarram Ustadz Rahmat Miftah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-610183000661581854?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/610183000661581854/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=610183000661581854' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/610183000661581854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/610183000661581854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/taaruf-dalam-islam.html' title='Ta&apos;aruf dalam Islam'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8984342723314318988</id><published>2008-09-06T20:53:00.001-07:00</published><updated>2008-09-06T20:53:58.257-07:00</updated><title type='text'>TEMAN MEMBERI HP TEMUAN</title><content type='html'>Tanya : Ustadz, saya dikasih HP oleh seseorang. Tapi saya tahu kalau HP tersebut dulunya adalah hasil nemu, alias tidak membeli. Bolehkah saya menerimanya?(Yahman, 081539824165)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda tidak boleh menerima hibah HP tersebut, kecuali jika teman Anda telah sah memiliki HP temuan tersebut, yakni dengan cara mengumumkan HP temuan itu kepada publik selama satu tahun dan terbukti pemiliknya tidak datang. Jika HP temuan itu belum sah menjadi milik teman Anda, maka tidak sah pula dia menghibahkannya kepada Anda.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kaidah fiqih mengenai hibah menyebutkan,"Maa jaaza bai’uhu jaaza hibatuhu wa maa laa fa-laa." (Apa saja yang boleh diperjual-belikan, boleh pula dihibahkan. Dan apa saja yang tidak boleh diperjual-belikan, tidak boleh pula dihibahkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, Semarang : Maktabah wa Mathba’ah Usaha Keluarga, hal. 264).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kaidah fiqih itu, tidak dibolehkan menghibahkan suatu barang yang belum menjadi hak milik. Sebab dalam jual-beli, tidak dibolehkan menjual suatu barang yang tidak atau belum dimiliki oleh penjual. Sabda Rasulullah SAW,"Janganlah kamu menjual apa yang bukan milikmu." (Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). (HR Ibnu Hibban dan Tirmidzi. Kata Imam Tirmidzi : Ini hadits hasan shahih) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2174, hal. 1046).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Imam Syaukani mensyarah hadits tersebut,"Sabda Nabi SAW yang berbunyi ‘maa laysa ‘indaka’, artinya adalah apa-apa yang bukan dalam kepemilikanmu dan kuasamu [maa laysa fi milkika wa qudratika]" (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1046).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka berdasarkan kaidah fikih di atas, tidak dibolehkan menghibahkan suatu barang yang tidak dimiliki, sebagaimana tidak dibolehkan menjual-belikan barang yang tidak dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HP temuan tersebut belum sah menjadi hak milik teman Anda, kecuali jika dia telah mengumumkannya selama satu tahun (hijriyah) dan pemiliknya tidak datang. Imam An-Nasa`i meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temuan (al-luqathah), maka Rasulullah SAW bersabda.’Apa saja yang ada di jalan yang didatangi [orang] atau di kampung yang ramai, maka umumkanlah ia selama satu tahun. Maka jika datang pemiliknya [berikanlah] dan jika tidak datang, maka ia adalah milikmu…" (HR An-Nasa`i) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Islam, [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 81).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, Anda tidak boleh menerima HP temuan dari teman Anda, kecuali jika teman Anda sudah memiliki HP temuan tersebut dengan jalan mengumumkan HP tersebut selama satu tahun dan pemiliknya tidak datang. Wallahu a’lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 16 Maret 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8984342723314318988?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8984342723314318988/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8984342723314318988' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8984342723314318988'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8984342723314318988'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/teman-memberi-hp-temuan.html' title='TEMAN MEMBERI HP TEMUAN'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7283692585497928958</id><published>2008-09-06T20:46:00.000-07:00</published><updated>2008-09-06T20:47:35.121-07:00</updated><title type='text'>KAFFARAH UNTUK NADZAR YANG TIDAK MAMPU DILAKSANAKAN</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada seorang muslim dalam keterbatasan ilmu pernah berkata,"Aku bernadzar, kalau lalai melaksanakan shalat, maka aku harus menghapal surat pendek Al-Qur`an." Ternyata dia beberapa kali lalai sholat sehingga dia sudah tidak ingat berapa banyak surat Al-Qur`an yang harus dihapal. Dia sudah berusaha menghapal, tapi terbatas dalam kemampuan daya ingatnya. Pertanyaan : (1). Apakah kata-kata muslim tersebut termasuk sumpah dan harus bayar kaffarah?; (2) Apakah memberi beras 100 kg kepada panti asuhan bisa sebagai pembayaran kaffarah dan dia tidak harus menghapal Al-Qur`an lagi?; (3) Bisakah wali muslim tersebut, membantu menghapal?; (4) Tolong berikan solusi menurut pendapat ustadz… (Hamba Allah, Makassar). &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata-kata muslim di atas jelas merupakan nadzar, bukan sumpah. Yang menjadi masalah adalah muslim tersebut ternyata tidak mampu melaksanakan nadzarnya untuk menghapal surat-surat pendek Al-Qur`an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi untuk masalah tersebut adalah sebuah hukum syara' yang digali dari nash-nash hadis, yaitu bahwa barangsiapa yang bernadzar tapi tidak mampu melaksanakan nadzarnya, wajib atasnya untuk membayar kaffarah (tebusan) nadzar, yang sama dengan kaffarah untuk sumpah (yamin) yang tidak terlaksana. Diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir RA bahwa Rasululah SAW bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كفارة النذر كفارة اليمين&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah." (HR Muslim, no. 1645, At-Tirmidzi, no. 1528; An-Nasa`i, no. 3832; Abu Dawud, no. 3323, lafazh hadits adalah lafazh Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas RA bahwa bahwa Rasululah SAW bersabda :&lt;br /&gt;من نذر نذرا لم يطقه فكفارته كفارة يمين&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa bernadzar sesuatu nadzar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah." (HR Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan dalil-dalil ini, maka jelaslah bahwa kaffarah untuk orang yang tidak mampu melaksanakan nadzar adalah dengan membayar kaffarah sumpah, yaitu sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 89 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)." (QS Al-Ma`idah [5] : 89)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata :&lt;br /&gt;فهذه خصال ثلاث في كفارة اليمين، أيُّها فَعَلَ الحانثُ أجزأ عنه بالإجماع. وقد بدأ بالأسهل فالأسهل، فالإطعام أيسر من الكسوة، كما أن الكسوة أيسر من العتق، فَرُقىَ فيها من الأدنى إلى الأعلى. فإن لم يقدر المكلف على واحدة من هذه الخصال الثلاث كفر بصيام ثلاثة أيام، كما قال تعالى: { فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ }&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini adalah tiga macam kaffarah sumpah, mana saja yang dikerjakan oleh pelanggar sumpah, akan mencukupinya menurut ijma' ulama. Tiga macam kaffarah tersebut dimulai dari yang paling ringan dan seterusnya, sebab memberi makan lebih ringan daripada memberi pakaian, sebagaimana memberi pakaian lebih ringan daripada membebaskan budak. Jadi kaffarah ini meningkat dari yang rendah kepada yang lebih tinggi. Jika mukallaf tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga macam kaffarah ini, maka dia menebus sumpahnya dengan berpuasa selama tiga hari, sebagaimana firman Allah Ta'ala: Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/176).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, ayat di atas menjelaskan ada tiga macam kaffarah sumpah yang boleh dipilih mana saja salah satunya oleh pelanggar sumpah, yaitu : (1) memberi makan untuk sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasanya diberikan seseorang kepada keluarganya, yang menurut Imam Syafi'i masing-masing diberi satu mud; atau (2) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, misalnya masing-masing diberi satu baju gamis, atau satu celana panjang, atau satu sarung, dan sebagainya, atau (3) membebaskan seorang budak, yaitu budak mukmin. Jika dia tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga kaffarah ini, maka dia berpuasa selama tiga hari (tidak disyaratkan berturut-turut). (Lihat Imam Jalaluddin As-Suyuthi &amp; Jalaludin Al-Mahalli, Tafsir Al-Jalalain, 2/257, Maktabah Syamilah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika penanya ingin membayar kaffarah dengan beras, maka yang wajib diberikan adalah memberi beras kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu mud (544 gram) untuk satu orang miskin (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60). Inilah yang diwajibkan dan mencukupi untuk membayar kaffarah. Selebihnya dari itu adalah tidak wajib, yaitu sunnah karena dapat dianggap shadaqah yang hukumnya sunnah. Memberi 100 kg untuk panti asuhan menurut kami masih tidak jelas, karena tidak jelas berapa orang yang menjadi penerima beras 100 kg itu, juga tidak jelas berapa kilogram bagian bagi masing-masing penerima. Sebaiknya diperjelas seperti yang telah kami uraikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai apakah wali muslim tersebut dapat membantu menghapal, menurut kami tidak boleh, selama pelaku nadzar masih hidup. Sebab yang dibolehkan adalah menunaikan nadzar dari seseorang yang sudah meninggal, bukan yang masih hidup. Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar hal. 1773 pada bab Qadha`u Kulli Al-Mandzuuraat 'an Al-Mayyit (Menunaikan Semua yang Dinadzarkan oleh Orang yang Meninggal) mengetengahkan hadits berikut :&lt;br /&gt;عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ لَمْ تَقْضِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas bahwa Saad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah SAW, dia berkata,"Sesungguhnya ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berkewajiban melaksanakan nadzar yang belum ditunaikannya." Maka Rasulullah SAW berkata,'Tunaikanlah nadzar itu olehmu untuknya." (HR Abu Dawud no. 2876, dan An-Nasa`i, no. 3603).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani menukilkan pendapat Imam Ibnu Hazm dalam masalah ini, bahwa ahli waris berkewajiban melaksanakan nadzar dari orang yang diwarisinya dalam semua keadaan (anna al-waarits yulzimuhu qadhaa`u an-nadzari 'an muwarritsihi fi jamii'i al-haalaat). (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1773).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah, bahwa ahli waris dapat melaksanakan nadzar dari orang yang diwarisinya yang sudah meninggal. Berarti jika orang yang bernadzar itu masih hidup dan belum meninggal, nadzar itu wajib dilaksanakan oleh dia sendiri dan tidak boleh ada orang lain yang melaksanakan nadzarnya. Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 11 April 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7283692585497928958?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7283692585497928958/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7283692585497928958' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7283692585497928958'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7283692585497928958'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/kaffarah-untuk-nadzar-yang-tidak-mampu.html' title='KAFFARAH UNTUK NADZAR YANG TIDAK MAMPU DILAKSANAKAN'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-2847318705187401828</id><published>2008-09-06T20:43:00.000-07:00</published><updated>2008-09-06T20:44:35.297-07:00</updated><title type='text'>HUKUM WANITA BERZIARAH KUBUR</title><content type='html'>SOAL :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita berziarah kubur? (Hartini, Yogyakarta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWAB :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita melakukan ziarah kubur hukumnya adalah makruh, bukan haram (Lihat As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/142; Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, I/100; Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, I/170). Jadi, wanita yang berziarah kubur tidak berdosa, tetapi sebaiknya wanita tidak melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits Nabi SAW riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas RA bahwa Nabi SAW pernah melintasi seorang wanita yang sedang menangis di dekat kubur anaknya. Lalu Nabi SAW berkata kepada wanita itu,"Bertakwalah kamu kepada Allah, dan bersabarlah!" (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 143, As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/142).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Perkataan Nabi SAW "Bertakwalah kamu kepada Allah, dan bersabarlah!" menunjukkan bahwa wanita yang menangis di dekat kubur anaknya itu tidak bertakwa dan tidak bersabar. Padahal wanita itu menjadi tak bertakwa dan tak bersabar, adalah karena menziarahi kubur anaknya. Berarti, hadits itu menunjukan adanya larangan (nahi) bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, larangan tersebut bukanlah larangan yang tegas/pasti (jazim) –yang menunjukkan hukum haram— melainkan larangan yang tidak tegas/pasti (ghayr jazim), yang menunjukkan hukum makruh. Hal ini bisa diketahui dari beberapa qarinah (indikasi) yang ada. Di antaranya, Nabi SAW --dalam hadits Anas RA tersebut-- tidak memerintahkan secara tegas kepada wanita tersebut untuk segera meninggalkan kubur anaknya. Kalau sekiranya ziarah kubur hukumnya haram, niscaya Nabi SAW tidak akan mencukupkan diri hanya dengan menyuruh wanita itu bertakwa dan bersabar, tetapi juga akan memerintahkan wanita itu untuk segera meninggalkan kubur anaknya. Kenyataannya Nabi SAW tidak memerintahkan wanita itu meninggalkan kubur anaknya. Hal ini menunjukkan bahwa larangan Nabi SAW kepada wanita untuk berziarah kubur, bukanlah larangan haram, melainkan larangan makruh (Lihat As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/142).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, masih ada qarinah-qarinah lain yang menunjukkan bahwa larangan ziarah kubur bagi wanita bukanlah larangan haram, melainkan larangan makruh. Imam Muslim meriwayatkan, bahwa ‘A`isyah RA bertanya kepada Nabi SAW,"Bagaimana aku mengucapkan [doa], wahai Rasulullah, jika aku berziarah kubur? Nabi SAW berkata,"Ucapkanlah ‘Assalamu ‘ala ahlid diyaari minal mu`miniin wal muslimiin wa yarhamullaahul mustaqdimiina wal musta`khiriina, wa innaa in syaa`allaahu bikum laahiquun." (Arti : Semoga keselamatan atas para penghuni kubur dari orang-orang mu`min dan muslim. Dan semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan yang terkemudian. Dan kami insya Allah akan segera menyusul kalian).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunnah hukumnya membaca doa ini –dan semisalnya-- pada saat kita melakukan ziarah kubur. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 142; Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, I/170, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/114; Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 142).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW membolehkan (men-taqrir) wanita untuk berziarah kubur. Sebab jika tidak boleh, niscaya Nabi SAW tidak akan mengajarkan doa tersebut kepada ‘A`isyah RA dan bahkan akan melarangnya untuk berziarah kubur. Dari sinilah kita dapat memahami mengapa sebagian sahabat Rasulullah SAW yang wanita melakukan ziarah kubur, sebab hukumnya memang tidak haram. ‘A`isyah RA sendiri pernah menziarahi kubur saudara laki-lakinya, yakni Abdurrahman bin Abi Bakar, yang wafat dan dimakamkan di Makkah (Subulus Salam, Juz II/114). Fatimah RA juga diriwayatkan menziarahi kubur pamannya, yaitu Hamzah bin Abdil Muthallib, pada setiap hari Jumat, lalu Fatimah berdoa dan menangis di sisi kubur pamannya (HR Al-Hakim, dari ‘Ali bin Al-Husain RA, Subulus Salam, II/115).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita gabungkan berbagai qarinah ini dengan larangan (nahi) dari hadits Nabi SAW untuk menziarahi kubur bagi wanita (hadits Anas RA), jelaslah bahwa larangan yang ada bukanlah larangan tegas (jazim), melainkan larangan yang tidak tegas (ghayr jazim). Maka, ziarah kubur bagi wanita hukumnya adalah makruh, bukan haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kami tambahkan sedikit keterangan, bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan wanita melakukan ziarah kubur. Bahkan mereka menganggap perbuatan itu sebagai dosa besar. Demikianlah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Abdur Rahman bin Abdullah Al-Ghaits, Bimbingan Lengkap Penyelenggaraan Jenazah [Al-Wijaazah fi Tajhiizil Janaazah], Solo : At-Tibyan, 2003, hal. 248).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil pendapat ini adalah hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melaknat para wanita yang berziarah kubur [Arab : la’ana rasulullahi zaa`i`raat al-qubuur] (HR. At-Tirmidzi, dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban, Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/114; HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim dari Hisan bin Tsabit RA, hadits ini dinilai shahih oleh As-Suyuthi, lihat As-Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, hal. 124).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pemahaman kami, pendapat ini lemah. Sebab, larangan ziarah kubur bagi wanita dalam hadits Abu Hurairah tersebut, telah dihapuskan (di-nasakh) oleh Nabi SAW. Hal ini bisa diketahui dari hadits riwayat Imam Muslim dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami RA, dia berkata,"Telah berkata Rasulullah SAW,’Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka [sekarang] berziarahlah kalian." (Subulus Salam, II/114). Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa sebelumnya Nabi SAW memang mengharamkan ziarah kubur. Namun, kemudian Nabi SAW memerintahkan untuk ziarah kubur. Jadi, hadits Buraidah ini menghapuskan (me-nasakh) larangan Nabi SAW untuk berziarah kubur sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah di atas. Ini diperkuat lagi dengan hadits lain, dari Abdullah bin Abi Malikah RA, bahwa ‘A`isyah pada suatu hari datang dari kuburan, maka saya (Abdullah bin Abi Malikah RA) bertanya kepadanya,"Wahai Ummul Mu`minin, dari mana Anda datang?" ‘A`isyah menjawab,"Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman." Saya bertanya lagi kepadanya,"Bukankah Rasulullah telah melarang ziarah kubur?" ‘A`isyah menjawab,"Memang, dahulu Rasulullah melarang ziarah kubur, tapi kemudian beliau memerintahkan menziarahi kubur." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban. Lihat Ibrahim Muhammad Jamal, Fiqih Wanita (Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah), Alih Bahasa Anshori Umar Sitanggal, Semarang : Asy-Syifa`, 1986, hal. 177-178).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, berdasarkan hadits terakhir ini, jelaslah bahwa larangan ziarah kubur (termasuk ziarah kubur bagi wanita) hukumnya telah dinasakh dan tidak berlaku lagi (Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, III/99). Maka dari itu, ziarah kubur sekarang hukumnya tidaklah haram, namun diperintahkan Nabi SAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun perintah Nabi SAW untuk ziarah kubur,"...maka berziarahlah kalian, fa-zuuruuha)," pada asalnya menunjukkan hukum boleh (ibahah) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, III/40). Sebab adanya perintah sesudah larangan, menunjukkan boleh (ibahah). Demikian kaidah mayoritas fuqaha (Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, II/315). Namun hukum boleh ini ternyata disertai pujian (al-madh) bagi yang melakukannya, sebagai qarinah yang menunjukkan hukum mandub (sunnah). Dalam riwayat At-Tirmidzi, hadits Nabi SAW "...maka berziarahlah kalian!" ada tambahannya, yaitu sabda Nabi SAW,"Karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akhirat." (Arab : fa-innahaa tudzakkir al-akhirah). Jadi, hadits ini lengkapnya,"Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka [sekarang] berziarahlah kalian. Karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akhirat." (HR. At-Tirmidzi, Subulus Salam, II/114). Adanya hikmah ziarah kubur sebagai pengingat akhirat, menunjukkan adanya pujian (al-madh) terhadap aktivitas ziarah kubur. Dengan demikian, pada hadits ini terdapat suatu qarinah yang lebih merajihkan (menguatkan/mengunggulkan) dilakukannya ziarah kubur daripada tidak dilakukannya ziarah kubur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, ziarah kubur hukumnya adalah mandub (sunnah) menurut syara’. Hukum ini adalah bagi para laki-laki. Adapun bagi para wanita, hukumnya adalah makruh, seperti telah diterangkan sebelumnya. Hukum makruh itu artinya lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan, meskipun jika dikerjakan tidak berdosa. Jadi, lebih baik wanita tidak melakukan ziarah kubur. Itulah yang lebih baik baginya. Wallahu a’lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 22 Agustus 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-2847318705187401828?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/2847318705187401828/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=2847318705187401828' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2847318705187401828'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/2847318705187401828'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/hukum-wanita-berziarah-kubur.html' title='HUKUM WANITA BERZIARAH KUBUR'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-4526859815053045427</id><published>2008-09-06T20:35:00.000-07:00</published><updated>2008-09-06T20:45:59.643-07:00</updated><title type='text'>HUKUM KB</title><content type='html'>Tanya : Ustadz mohon diterangkan apa hukumnya KB (Keluarga Berencana)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum dijawab, perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran). &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Tahdid An-Nasl&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya." (QS Huud [11] : 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Tanzhim an-Nasl&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,"Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun." (HR Bukhari).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan) (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 12 Maret 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-4526859815053045427?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/4526859815053045427/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=4526859815053045427' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4526859815053045427'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/4526859815053045427'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/09/hukum-kb.html' title='HUKUM KB'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-74627450189876021</id><published>2008-08-19T00:49:00.000-07:00</published><updated>2008-09-06T20:48:59.207-07:00</updated><title type='text'>MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta'rif Khitbah), diterangkan pengertian syar'i (al-ma'na asy- yar'i) dari khitbah sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"[Khitbah adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu." (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi tersebut, jelaslah bahwa seorang laki-laki boleh hukumnya mengkhitbah perempuan secara langsung kepadanya tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut mengkhitbah perempuan tersebut melalui wali perempuan itu. Dua-duanya dibolehkan secara syar'i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah. Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil As-Sunnah yang menunjukkan kebolehannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha'ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW..." (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallama Haathiba 'bna Abi Balta'ah yakhthubuniy lahu shallallahu 'alaihi wa sallama). (HR Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW langsung mengkhitbah Ummu Salamah RA, bukan mengkhitbah melalui wali Ummu Salamah RA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat Urwah bin Az-Zubair RA, dia berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahwa Nabi SAW telah mengkhitbah 'Aisyah RA melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq RA…" (Arab : anna an-nabiyya shallallahu 'alaihi wa sallama khathaba 'A'isyata radhiyallahu 'anhaa ilaa Abi Bakrin radhiyallahu 'anhu) (HR Bukhari).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW telah mengkhitbah 'Aisyah RA melalui walinya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. (Lihat Syaikh Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kami tambahkan, dalam mengkhitbah dibolehkan seorang laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk mengkhitbah, sebagaimana dibolehkan pula laki-laki itu sendiri yang mengkhitbah (tanpa mewakilkan). (Lihat Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, Bogor : Al-Azhar Pess, 2007, hal. 177).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebolehan ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil wakalah (akad perwakilan), di samping diperkuat pula dengan dalil-dalil As-Sunnah yang telah kami kemukakan di atas. Pada saat mengkhitbah Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW mengirim utusan (wakil) beliau yaitu Hathib bin Abi Baltha'ah RA. Adapun pada saat mengkhitbah 'Aisyah RA, Rasulullah SAW tidak mewakilkan melainkan langsung mengkhitbah sendiri kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq RA sebagai wali 'Aisyah RA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa syara' membolehkan khitbah disampaikan langsung kepada pihak perempuan atau disampaikan kepada wali perempuan itu. Wallahu a'lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 13 Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-74627450189876021?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/74627450189876021/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=74627450189876021' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/74627450189876021'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/74627450189876021'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/tanya-kalau-seorang-laki-laki-meminta.html' title='MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-5223373550235123044</id><published>2008-08-19T00:45:00.001-07:00</published><updated>2008-09-06T20:49:36.793-07:00</updated><title type='text'>ANTARA MANI DAN MADZI</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz yang harus mandi itu kalau keluar mani atau madzi? Seperti apa bedanya antara mani dan madzi itu? (0274-7407580)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang mengharuskan mandi itu adalah jika keluar mani, bukan madzi, baik mani itu keluar karena bersenggama (jima’), mimpi, maupun onani (istimna`). Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya air itu adalah dari air.” (innama al-maa`u min al-maa`i) (HR Muslim) (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/37). Maksud hadits tersebut, sesungguhnya mandi itu adalah karena keluarnya mani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika yang keluar adalah madzi, cukup dibasuh, tidak wajib mandi. Namun keluarnya madzi membatalkan wudhu. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA,”Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, tapi aku malu bertanya kepada Rasulullah SAW karena kedudukan puteri beliau [sebagai isteriku]. Maka aku memerintahkan Miqdad bin Al-Aswad al-Kindi untuk bertanya kepada Rasulullah SAW. Maka berkatalah Rasulullah SAW,”[Hendaklah dia] membasuh zakarnya dan berwudhu.” (HR Bukhari dan Muslim) (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/32).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mani beda dengan madzi. Kalau madzi, adalah cairan yang keluar karena rangsangan seksual. Sedangkan mani adalah cairan yang mempunyai 3 (tiga) ciri khas yang membedakannya dengan madzi (dan juga wadi). Pertama, mempunyai bau yang khas yang agak kuat. Jika sudah kering baunya seperti telur. Kedua, keluar dengan cara terpancar, dengan beberapa kali pancaran/hentakan. Ketiga, keluarnya disertai dengan rasa nikmat, yang diikuti dengan redanya syahwat. Jika salah satu dari tiga ciri ini terwujud, tidak harus ketiga-tiganya, sudah cukup suatu cairan disebut mani. (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/37).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan wadi, adalah cairan yang keluar pada saat kencing. Wadi membatalkan wudhu sebagaimana madzi. Madzi dan wadi adalah najis, sedangkan mani suci. (Lihat Syaikh Ali ar-Raghib, Ahkamush Shalat, Bab Mandi Besar (al-ghuslu) dan bab Macam-Macam Najis (al-najasat). Wallahu a’lam.[ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 13 Nopember 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-5223373550235123044?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/5223373550235123044/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=5223373550235123044' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5223373550235123044'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5223373550235123044'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/antara-mani-dan-madzi.html' title='ANTARA MANI DAN MADZI'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-5759680767502603906</id><published>2008-08-19T00:40:00.000-07:00</published><updated>2008-09-06T20:50:07.259-07:00</updated><title type='text'>BELUM QADHA` PUASA, RAMADHAN SUDAH DATANG LAGI</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bagaimana cara mengqadha` puasa yang ditinggalkan? Masalahnya, belum sempat mengqadha’ ternyata bulan puasa sudah tiba kembali (081325703113).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ustadz, kalau belum bayar hutang puasa tahun kemarin, tapi sudah ketemu Ramadhan lagi, bagaimana hukumnya? (081578729499) &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadhan berikutnya, maka harus dilihat dulu alasan penundaan (ta`khir) qadha tersebut. Jika penundaan itu karena ada udzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, menyusui, atau hamil, maka tidak mengapa. Demikian menurut seluruh mazhab tanpa ada perbedaan pendapat, sebab yang bersangkutan dimaafkan karena ada udzur dalam penundaan qadha`-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika penundaan qadha` itu tanpa ada udzur, maka para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Pertama, pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain berpendapat orang tersebut di samping tetap wajib mengqadha`, dia wajib juga membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa. Fidyah ini adalah sebagai kaffarah (penebus) dari penundaan qadha`-nya. Demikian penuturan Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni Ma’a Asy-Syarh Al-Kabir, II/81 (Dikutip oleh Yusuf al-Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, [Kairo : Darush Shahwah], 1992, hal. 64).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama ini terbagi lagi menjadi dua : (1) Menurut ulama Syafi’iyah, fidyah tersebut berulang dengan berulangnya Ramadhan (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala al-Mazahib Al-Arba’ah Kitabush Shiyam (terj), hal. 109). (2) Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, fidyah hanya sekali, yakni tidak berulang dengan berulangnya Ramadhan (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/680).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil pendapat pertama ini, yakni yang mewajibkan fidyah di samping qadha karena adanya penundaan qadha` hingga masuk Ramadhan berikutnya, adalah perkataan sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 872). Ath-Thahawi dalam masalah ini meriwayatkan dari Yahya bin Aktsam,"Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka." (wajadtuhu ‘an sittin min ash-shahabati laa a‘lamu lahum fiihi mukhalifan).(Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Mu`assasah Ar-Risalah], 2002, hal. 210).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani menjelaskan dalil lain bagi pendapat pertama ini. Yaitu sebuah riwayat dengan isnad dhaif dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW tentang seorang laki-laki yang sakit di bulan Ramadhan lalu dia tidak berpuasa, kemudian dia sehat namun tidak mengqadha` hingga datang Ramadhan berikutnya. Maka Nabi SAW bersabda,"Dia berpuasa untuk bulan Ramadhan yang menyusulnya itu, kemudian dia berpuasa untuk bulan Ramadhan yang dia berbuka padanya dan dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari [dia tidak berpuasa]." (yashuumu alladziy adrakahu tsumma yashuumu asy-syahra alladziy afthara fiihi wa yuth’imu kulla yaumin miskiinan). (HR Ad-Daruquthni, II/197). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/689).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ibrahim An-Nakha`i, Imam al-Hasan Al-Bashri, Imam Al-Muzani (murid Asy-Syafi’i), dan Imam Dawud bin Ali. Mereka mengatakan bahwa orang yang menunda qadha` hingga datang Ramadhan berikutnya, tidak ada kewajiban atasnya selain qadha`. Tidak ada kewajiban membayar kaffarah (fidyah) (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/240; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/240; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 210).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil ulama Hanafiyah ini sebagaimana dijelaskan Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (II/240). adalah kemutlakan nash Al-Qur`an yang berbunyi "fa-‘iddatun min ayyamin ukhar" yang berarti "maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah [2] : 183).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditambahkan bahwa dalam masalah menunda qadha` (ta`khir al-qadha`), Imam Abu Hanifah memang membolehkan qadha` puasa Ramadhan kapan saja walau pun sudah datang lagi bulan Ramadhan berikutnya. Dalilnya adalah kemutlakan nash Al-Baqarah : 183. Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,"Kewajiban mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya." (wujuubu al-qadhaa`i muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang jumhur berpendapat bahwa penundaan qadha` selambat-lambatnya adalah hingga bulan Sya’ban dan tidak boleh sampai masuk Ramadhan berikutnya. Dalil pendapat jumhur ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari ‘A`isyah RA dia berkata,"Aku tidaklah mengqadha` sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW." (maa qadhaytu syai`an mimmaa yakuunu ‘alayya min ramadhaana illaa sya’baana hatta qubidha rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama) (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Mu`assasah Ar-Risalah], 2002, hal. 122).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarjih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mendalami dan menimbang dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (kuat) menurut pemahaman kami adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah Fidyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai wajib tidaknya fidyah atas orang yang menunda qadha` Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, pendapat yang rajih adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ibrahim An-Nakha`i, dan lain-lain. Pendapat ini menyatakan bahwa orang yang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan, hanya berkewajiban qadha`, tidak wajib membayar fidyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang menunda qadha` Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, membutuhkan adanya dalil khusus dari nash-nash syara’. Padahal tidak ditemukan nash yang layak menjadi dalil untuk kewajiban fidyah itu. (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal.210).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil hadits Abu Hurairah yang dikemukakan, adalah hadits dhaif yang tidak layak menjadi hujjah (dalil). Imam Syaukani berkata,"…telah kami jelaskan bahwa tidak terbukti dalam masalah itu satu pun [hadits shahih] dari Nabi SAW." (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 872). Yusuf al-Qaradhawi meriwayatkan tarjih serupa dari Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Ar-Raudatun An-Nadiyah (I/232),"…tidak terbukti dalam masalah itu sesuatu pun [hadits sahih] dari Nabi SAW." (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, hal. 64).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat beberapa sahabat yang mendasari kewajiban fidyah itu, adalah dasar yang lemah. Sebab pendapat sahabat --yang dalam ushul fiqih disebut dengan mazhab ash-shahabi atau qaul ash-shahabi— bukanlah hujjah (dalil syar’i) yang layak menjadi sumber hukum Islam. Imam Syaukani berkata,"Pendapat yang benar bahwa qaul ash-shahabi bukanlah hujjah [dalil syar’i]." (Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 243). Imam Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan,"…mazhab sahabat tidak termasuk dalil syar’i." (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/411).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai periwayatan ath-Thahawi dari Yahya bin Aktsam bahwa dia berkata,"Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka", tidaklah dapat diterima. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal.210 mengatakan,"Sesungguhnya riwayat-riwayat dari sahabat ini tidaklah terbukti, sebab riwayat-riwayat itu berasal dari jalur-jalur riwayat yang lemah [dhaif]. Maka ia wajib ditolak dan tidak boleh ditaqlidi atau diikuti."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah Waktu Qadha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun waktu qadha`, yang rajih adalah pendapat jumhur, bukan pendapat Imam Abu Hanifah, rahimahullah. Jadi mengqadha` puasa Ramadhan itu waktunya terbatas, bukan lapang (muwassa`) sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Maka qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, dia berdosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits A`isyah RA di atas bahwa dia berkata,"Aku tidaklah mengqadha` sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadits sahih). (Terdapat hadits-hadits yang semakna dalam lafazh-lafazh lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadits no. 1699).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang hadits di atas adalah hadits mauquf yaitu merupakan perbuatan, perkataan, dan diamnya sahabat, yang dalam hal ini adalah perkataan dan/atau perbuatan ‘Aisyah RA. Jadi ia memang bukan hadits marfu’, yaitu hadits yang isinya adalah perbuatan, perkataan, dan diamnya Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun adakalanya sebuah hadits itu mauquf, tapi dihukumi sebagai hadits marfu’. Para ulama menyebut hadits semacam ini dengan sebutan al-marfu’ hukman, yakni hadits yang walaupun secara redaksional (lafzhan) adalah hadits mauquf tetapi secara hukum termasuk hadits marfu’ (Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 131).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits al-marfu’ hukman mempunyai ciri antara lain bahwa objek hadits bukanlah lapangan pendapat atau ijtihad. Dengan kata lain, bahwa seorang sahabat tidaklah berkata, berbuat, atau berdiam terhadap sesuatu kecuali dia telah memastikan bahwa itu berasal dari Nabi SAW (Shubhi Shalih, ‘Ulumul Hadits wa Musthalahuhu, hal. 207-208).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai hadits ‘A`isyah RA di atas terdapat indikasi bahwa ia adalah al-marfu’ hukman. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal. 123-124 dengan mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Adalah jauh sekali, terjadi perbuatan itu dari ‘A`isyah ---yang tinggal dalam rumah kenabian— tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan (iqrar) dari Rasulullah SAW. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk mengqadha` puasa adalah bulan Sya’ban. Artinya, qadha` hendaknya dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan yang baru. Jika tidak demikian, maka seseorang telah melampaui batas. Kalau qadha` itu boleh ditunda hingga datangnya Ramadhan yang baru, niscaya perkataan ‘A`isyah itu tidak ada faidahnya. Lagi pula pendapat mengenai wajibnya mengqadha` sebelum datangnya Ramadhan yang baru telah disepakati oleh para fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, rahimahullah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan, hanya berkewajiban qadha`, tidak wajib membayar fidyah. Adapun dalam hal waktu mengqadha`, qadha` wajib dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Sya’ban dan berdosa jika seseorang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan berikutnya. Wallahu a’lam [ ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 22 September 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-5759680767502603906?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/5759680767502603906/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=5759680767502603906' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5759680767502603906'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/5759680767502603906'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/belum-qadha-puasa-ramadhan-sudah-datang.html' title='BELUM QADHA` PUASA, RAMADHAN SUDAH DATANG LAGI'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-6369899035325341722</id><published>2008-08-19T00:34:00.000-07:00</published><updated>2008-08-19T00:35:12.792-07:00</updated><title type='text'>HUKUM MAKAN IKAN HIU</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, hukum makan hiu apa? Saya mau makan ikan hiu bersama teman dan tidak sempat membuka kitab. (Lazuardi, Jakarta).&lt;br /&gt;&lt;span class=”fullpost”&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikan hiu (Inggris : shark) dalam literatur bahasa Arab disebut al-qirsyu. Dalam Kamus Al-Maurid, diterangkan bahwa shark (ikan hiu) adalah ikan liar yang sebagiannya berukuran besar yang ditakuti kebuasannya (al-qirsy samakun muftarisyun ba'dhuhu kabiirun yukhsya syarruhu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikan hiu hukumnya mubah, karena termasuk binatang laut yang hukumnya halal menurut keumuman dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah (M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hal. 62). Dalil Al-Qur`an antara lain firman Allah SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimuc" (QS Al-Maidah [5] : 96).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan :&lt;br /&gt;قوله تعالى أحل لكم صيد البحر هذا حكم بتحليل صيد البحر وهو كل ما صيد من حياته&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Firman Allah Ta'ala أحل لكم صيد البحر (dihalalkan bagimu binatang buruan laut) ini merupakan hukum penghalalan bagi binatang buruan laut, yaitu setiap binatang yang diburu dalam keadaan hidupnya..." (Al-Jami' li Ahkam Al-Qur`an, Imam Al-Qurthubi, 6/318).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil hadis antara lain sabda Nabi SAW :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;هو الطهور ماؤه الحل ميتته&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik, Ashhabus Sunan, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain) (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Shahih Ibnu Hibban, no. 1423; Al-Mustadrak 'Ala Ash-Shahihain, no. 491).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Aunul Ma'bud dijelaskan hadits di atas menunjukkan beberapa hukum, di antaranya :&lt;br /&gt;أن جميع حيوانات البحر أي ما لا يعيش إلا بالبحر حلال&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Semua hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah halal." (Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy Abu Ath-Thayyib, Aunul Ma'bud, Juz 1/107).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, semua hewan laut adalah halal berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah, termasuk juga dalam hal ini adalah ikan hiu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ada sebagian ulama Syafi'iyah yang mengharamkan ikan hiu, Karena ikan hiu dianggap binatang buas yang menyerang dengan taringnya (ya'duw bi-naabihi). (Abul 'Ala` Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, 1/189; Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Ibrahim bin Muhammad, Manarus Sabiil, 2/368). Pendapat ini nampaknya didasarkan pada hadits yang mengharamkan memakan setiap binatang yang bertaring. Diriwayatkan oleh Abu Tsa'labah Al-Khusyani RA, bahwasanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ االسِّبَاعِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nabi SAW telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." (HR Muslim, no. 3571)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Al-Muhib Ath-Thabari memfatwakan bahwa al-qirsyu (ikan hiu) adalah halal, mengikuti fatwa Ibnul Atsir dalam kitabnya An-Nihayah. Menurut Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini pengarang kitab Mughni Al-Muhtaj pendapat yang menghalalkan ini adalah zhahir (jelas). (Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, 4/298). Pengarang kitab Manarus Sabiil mengatakan, pendapat yang lebih masyhur, ikan hiu itu mubah (wal asyhar annahu mubaah). (Ibrahim bin Muhammad; Manarus Sabiil, 2/368).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lebih rajih menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan ikan hiu itu mubah, berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Adapun dalil hadits Abu Tsala'bah Al-Khusyani di atas yang digunakan oleh ulama yang mengharamkan ikan hiu, tidak dapat diterima. Karena hadits tersebut hanya berlaku untuk binatang bertaring dari hewan-hewan darat (hayaman al-barr), tidak mencakup binatang bertaring dari hewan-hewan laut (hayawan al-bahr). Hal ini dikarenakan telah ada dalil-dalil yang menghalalkan binatang laut secara umum, termasuk ikan hiu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum bolehnya ikan hiu ini kami anggap lebih rajih, karena didasarkan suatu kaidah dalam ushul fikih (qaidah ushuliyah), bahwa semua dalil hendaknya diamalkan, bukan ditanggalkan (tidak diamalkan). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الأصل في الدليل هوالإعمال لا الإهمال&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Prinsip asal mengenai dalil adalah wajib diamalkan, bukan diabaikan (tidak diamalkan). (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/240).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, dengan mengamalkan dalil-dalil umum yang menghalalkan binatang laut, menghasilkan hukum halalnya ikan hiu. Sedangkan hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani di atas juga tetap diamalkan, meski pun dengan membatasi keberlakuannya hanya untuk binatang darat yang bertaring, tidak mencakup binatang laut yang bertaring. Dengan demikian, semua dalil diamalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun pendapat yang mengharamkan ikan hiu, berarti mengamalkan hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani di atas secara umum, hingga mencakup pengharaman ikan hiu. Di sini terjadi pengabaian (al-ihmaal) terhadap dalil-dalil yang menghalalkan semua binatang laut. Dengan demikian, tidak semua dalil diamalkan, tapi hanya satu sisi, yaitu dalil yang mengharamkan binatang buas bertaring secara umum. Sementara sisi lainnya, yaitu dalil yang membolehkan semua bnatang laut, tidak diamalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada satu dalil, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah kaidah ushul fikih (qaidah ushuliyah) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إعمال دليلين أولى من إهمال أحدهما بالكلية&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mengamalkan dua dalil lebih utama dari mengabaikan salah satu dalil secara menyeluruh." (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/240).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan itu, maka pendapat yang menghalalkan ikan hiu adalah lebih kuat (rajih), karena berarti telah mengamalkan semua dalil yang ada, sebagaimana dijelaskan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, ikan hiu adalah halal. Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 4 April 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-6369899035325341722?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/6369899035325341722/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=6369899035325341722' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6369899035325341722'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6369899035325341722'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/hukum-makan-ikan-hiu.html' title='HUKUM MAKAN IKAN HIU'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-6073414008711362253</id><published>2008-08-19T00:32:00.000-07:00</published><updated>2008-08-19T00:33:15.278-07:00</updated><title type='text'>BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN</title><content type='html'>Tanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz, isteri saya meninggal dan ahli warisnya hanyalah saya dan anak perempuan kami satu-satunya (anak tunggal). Isteri saya yang meninggal itu anak tunggal. Ayah ibunya telah meninggal. Tak ada ahli waris yang lain. Bagaimana pembagian harta warisnya? (Humaedi, Bondowoso)&lt;br /&gt;&lt;span class=”fullpost”&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudaraku Humaedi,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian waris Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu'). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 7 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin disebutkan bahwa bagian harta waris suami (az-zauj) adalah 1/4 (seperempat, rubu') jika isteri yang meninggal mempunyai anak (ahli waris). Dalilnya adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"...jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu (suami) mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dpenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (QS An-Nisaa` [4] : 12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang bagian harta waris anak tunggal perempuan Anda adalah 1/2 (setengah, nishfu). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 10 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin dikatakan bahwa bagian harta waris anak tunggal perempuan adalah 1/2 (setengah, nishfu) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;وإن كانت واحدة فلها النصف&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"...jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta." (QS An-Nisaa` [4] : 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa bagian Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu') sedang bagian anak tunggal perempuan Anda adalah adalah 1/2 (setengah, nishfu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan berikutnya, sisa harta yang 1/4 (seperempat, rubu') dibagikan kepada siapa? Jawaban kami adalah sebagai berikut : hukum asal dari harta yang tak ada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) adalah menjadi milik Baitul Mal dari Daulah Khilafah Islamiyah. Namun karena saat ini Daulah Khilafah Islamiyah belum berdiri kembali setelah hancur pada tahun 1924 di Turki, maka menurut kami --wallahu a'lam-- yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta yang tiada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) hukum asalnya adalah hak milik Baitul Mal, sesuai sabda Rasulullah SAW :&lt;br /&gt;من ترك مالا فلورثه وأنا وارث من لا وارث له&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang meninggalkan harta (warisan) maka itu adalah hak milik para ahli warisnya, dan aku (Rasul) adalah ahli waris dari orang yang tidak punya ahli waris." (HR Ahmad, Ibnu Majah, At Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1215, hadits no. 2558).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas menunjukkan pengertian (dalalah) yang jelas, bahwa jika seseorang meninggal dan tidak ada ahli warisnya, atau jika ada sisa harta ketika harta waris telah dibagikan kepada semua ahli warisnya, maka ahli warisnya adalah Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah SAW wafat maka ahli warisnya adalah para khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW dan harta waris itu berubah dari milik individu menjadi milik negara yang diletakkan dalam Baitul Mal. (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, hal. 129).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja sayang kini hukum asal ini tak dapat diamalkan, karena Baitul Mal tidak ada lagi setelah tiadanya Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah sejak runtuhnya Khilafah di Turki pada tahun 1924. Lalu bagaimana menyalurkan sisa harta waris kepada Baitul Mal jika Baitul Malnya sendiri tidak ada? Lalu siapa yang berhak atas harta itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berusaha keras memecahkan persoalan tersebut dan alhamdulillah kami mendapatkan dalil dari As-Sunnah, yang menunjukkan bahwa yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal. Dalilnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن عائشة : ان مولى النبي صلى الله عليه وسلم خرمن عذق نخلة فمات فأتي به النبي صلى الله عليه وسلم فقال : هل له من نسيب او رحم؟ قالوا لا قال اعطوا ميراثه بعض اهل قريته.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 'A'isyah RA : Bahwa maula (bekas budak) Nabi SAW terjatuh dari cabang pohon kurma lalu meninggal. Lalu dia dibawa kepada Nabi SAW dan bertanyalah Nabi SAW,"Apakah dia punya keturunan atau kerabat (dzawil arham)?" Mereka (para shahabat) menjawab,"Tidak." Berkata Nabi SAW,"Berikanlah harta warisnya kepada sebagian penduduk desanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i. Hadits ini hadits hasan menurut Imam Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1216-1217, hadits no. 2562).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani –rahimahullah-- mensyarah hadits di atas dengan mengatakan :&lt;br /&gt;فيه دليل على جوازصرف ميراث من لا وارث له معلوم إلى واحد من أهل بلده&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya menyalurkan harta waris dari orang yang tak punya ahli waris yang diketahui kepada satu orang dari penduduk desanya." (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1217).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian qaryah dalam hadits di atas adalah desa atau kampung (Inggris : village). Dalam kitab Mu'jam Lughah Al-Fuqaha karya Prof. Dr. Muhammad Rawas Qa'ahjie dan Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, hal. 269, disebutkan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;القرية ...ما تقاربت فيه الأبنية المتخذة للسكن&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Qaryah adalah tempat yang di dalamnya saling berdekatan bangunan-bangunan yang dijadikan tempat tinggal... (village)."&lt;br /&gt;javascript:void(0)&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan di atas, menurut pemahaman kami (wallahu a'lam), boleh hukumnya sisa harta waris itu, yaitu sebesar 1/4 (seperempat, rubu') diberikan kepada seseorang dari penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit tinggal. Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 21 Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Shiddiq Al-Jawi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-6073414008711362253?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/6073414008711362253/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=6073414008711362253' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6073414008711362253'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6073414008711362253'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/bagian-waris-untuk-suami-dan-anak.html' title='BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-7835578169955769790</id><published>2008-08-14T20:07:00.000-07:00</published><updated>2008-08-19T00:31:10.112-07:00</updated><title type='text'>Hukum wanita sholat di lantai 2 masjid</title><content type='html'>&lt;span class="”fullpost”"&gt;&lt;br /&gt;Di zaman rosulullah kaum muslimin yang sholat di masjid itu ada dua golongan. Golongan laki-laki dan wanita. Kaum laki-laki berada di depan dan wanita di belakang mereka (laki-laki) secara langsung. Diantara keduanya tidak ada hijab yang menghalangin pendangan mereka satu sama lainnya sebagiamana di masjid kita sekarang. kaum lelaki yang ada di shaf terakhir bisa melihat wanita yang berada di shaf wanita paling depan. Begitu pula wanita bisa melihat lelaki ketika sujud sehingga hal ini bisa saja melalaikan mereka bahkan kadangkala itu bisa menjerumuskan mereka pada ke haraman. Kerena itulah Rasul mencelah shaf terakhir dari kaum lelaki dan mencela shaf pertama kaum wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"sebaik-baik shaf lelaki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling belakang. Sebaik-baik wanita adalah yang paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling depan" (HR. Muslim, Ibnu Majah, ad darimi, dan ibn Hibban).&lt;br /&gt;Berikut ini hadis yang menjelaskan illat hadis di atas: hadis yang diriwayatkan oleh Sahl bin Saad r.a.:&lt;br /&gt;"aku melihat kau lelaki mengikat baju-baju pada leher-leher mereka seperti anak-anak karena sempitnya kain sarung. mereka di belakang nabi SAW. maka seseorang berkata wahai kaun wanita janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga kaum lelaki bangkit (HR. Muslim, Bukhari, Abu Daud dan Ibn Majah)&lt;br /&gt;Ibnu Hibban meriwayatkan:&lt;br /&gt;"adalah kaum wanita di perintah di zaman Rasulullah pada waktu sholat untuk tidak mengangkat kepala mereka hingga kaum lelaki sudah duduk di atas tanah karena sempitnya baju-baju mereka".&lt;br /&gt;Maka illat di sini adalah kaum wanita melihat kaum lelaki dan lelaki melihat kaum wanita, oleh karena itu keburukannya adalah terletak pada kaum lelaki yang mundur ke barisan belakang sehingga bisa melihat wanita secara langsung, dan kaum wanita yang maju ke shaf paling depan sehingga bisa melihat kaum lelaki secara langsung.&lt;br /&gt;Kaidah ushul menjelaskan bahwa illat itu beredar bersama hukum yang diillatinya, ada dan tidak adanya. Sehingga jika ada illat berarti ada hukum dan jika tidak ada illat maka tidak ada hukum. Dengan menerapkan kaidah ini terdapat fakta yakni masjid-masjid kita sekarang maka kita mendapati bahwa kaum lelaki dan kaum wanita sudah tidak bisa lagi melihat satu dengan yang lainnya sepanjang sholatnya.&lt;br /&gt;Sehingga seandainya mereka pun akan saling melirik dari lubang atau selah tirai pemisah niscaya mereka tidak akan bisa saling melihat karena mereka telah berpakaian dengan kain yang panjang dan lebar sehingga tidak tersingkap auratnya.&lt;br /&gt;Adapun masjid yang berlantai 2, maka tidak mengapa karena mereka akan terhindar dari aktifitas saling melihat atau bahkan bisa menjerumuskannya pada keharaman.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-7835578169955769790?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/7835578169955769790/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=7835578169955769790' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7835578169955769790'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/7835578169955769790'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/hukum-wanita-sholat-di-lantai-2-masjid.html' title='Hukum wanita sholat di lantai 2 masjid'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-6649988261110316589</id><published>2008-08-10T17:30:00.000-07:00</published><updated>2008-08-10T17:43:30.156-07:00</updated><title type='text'>Permohonan Maaf</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Disampaikan kepada seluruh pengunjung di blog kami, bahwa berhubung karena admin dalam keadaan super sibuk sehingga jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pengunjung. Insya Allah setelah kesibukan yang monoton ini usai maka jawaban akan kami upload ke hadapan anda.&lt;br /&gt;Sebentar Sore kami akan mencoba untuk menguploadnya.&lt;br /&gt;Terima Kasih&lt;br /&gt;Admin Konsultasi Islam&lt;br /&gt;&lt;span class="”fullpost”"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-6649988261110316589?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/6649988261110316589/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=6649988261110316589' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6649988261110316589'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/6649988261110316589'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/permohonan-maaf.html' title='Permohonan Maaf'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-8906033164597946799</id><published>2008-08-09T05:00:00.000-07:00</published><updated>2008-08-09T05:27:47.233-07:00</updated><title type='text'>Pernikahan Dini, Siapa Takut?</title><content type='html'>Tulisan ini juga saya posting pada web blog kami di http://rudini.co.cc. Kami merasa bahwa Pernikahan dini itu adalah sesuatu yang tabuh untuk saat ini. Tapi apa iya? atau karena tidak ada keberanian? Berikut kisah singkatnya....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menikah di umur 21 tahun (sekarang 22 thn). Usia yang terbilang masih dini untuk mengarungi bahtera rumah tangga, saya pun tidak memungkiri bahwa di 1 tahun lebih usia pernikahanku ini ada begitu banyak hal yang menjadi halangan n rintangan. Namun, semuanya kembali terasa tidak bermakna dengan persembahan cintayang tulus dari hati sang istri. Dia yang selalu menyambutku ketika pulang membawa seabrek kegundahan, segudang kegelisahan, berton-ton kepenatan berpikir selama kuliah+kerja+berdakwah. yah, dialah yang selalu mengingatkan saya bahwa dibalik aktifitas say ketika di kerjakan dengan ikhlas semuanya akan begitu mudah dan ringan. Hampir tidak ada cacat celah pasanganku, karena sayalah yang akan menjadi penyempurnanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesekali dia tampak manja (walaupun usianya lebih tua 1 tahun dariku), maka pada saat itulah saya mencoba untuk menjadi lebih dewasa darinya, bersikap sebagai seorang ayah dari anak kami (usianya 4 bulan lebih). Saya yakin bahwa, Allah telah memilihkan seorang wanita di antara miliyaran wanita di dunia yang pantas menjadi pendamping hidupku di dunia n tentunya di akhirat nanti. Saya tidak pernah menyesal setelah peristiwa pengikraran kalimat sakral (nikah) itu, karena saya yakin bahwa ketika segala sesuatu dipilih berdasarkan jalan yang dibolehkannya maka apapun yang datang di kemudian hari adalah suatu hal yang pasti baik bagiku. Subhanallah, fabiayyi ‘alaai robbikumaa tukadziban (maka nikmat Allah yang mana lagi yang engkau dustakan?) Ayat ini lah senantiasa menjadi pengingat di kala aku jauh darinya, menjagaku dari segala hal yang akan membuat istriku sakit hati ataupun bermaksiat di hadapan-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;weks….pokoke, menikah di usia dini jangan pernah mengatakan Takut. Sungguh menikah adalah ibadah layaknya sholat, zakat, dll. maka apa yang engkau takutkan wahai pemuda untuk menikah? ibadah kok takut…..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-8906033164597946799?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/8906033164597946799/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=8906033164597946799' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8906033164597946799'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/8906033164597946799'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2008/08/pernikahan-dini-siapa-takut.html' title='Pernikahan Dini, Siapa Takut?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4312058282763557054.post-3318312382446186598</id><published>2007-09-04T22:16:00.000-07:00</published><updated>2007-09-04T22:17:53.983-07:00</updated><title type='text'>Ikhwan-Akhwat Berbalas SMS Cinta, Bolehkah?</title><content type='html'>Pertanyaan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ass. wr .wb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;maaf ustadz, saya sekarang sedang dalam proses khitbah. kebetulan jarak antara saya dan calon saya lumayan jauh. saya sering berkomunikasi dengannya melalui sms atau telpon. nah yang ingin saya tanyakan, apakah dalam ikatan khitbah boleh berkomunikasi dengan saling mengungkapkan sayang, cinta, kangen? mohon penjelasannya. terimakasih ustadz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ikhwan; IP: 202.182.48.30&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mei 25, 2:16 AM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;salam tadz, bagaimana dengan kasus:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. interaksi melalui alat komunikasi, semisal hp, telepon, email, chatting dll?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. interaksi tanpa khalwat dalam hal menanyakan hal-hal private? dengan maksud untuk menikah? tanpa khitbah? gmana?&lt;br /&gt;thanks jawabannya…..&lt;br /&gt;an-hamad; IP: 202.137.29.32&lt;br /&gt;Feb 15, 3:40 PM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam membolehkan adanya adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan. Meskipun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Oleh karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Islam melarang siapa pun, baik wanita maupun prianya, keluar dari sistem Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah termasuk khalwat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laki-laki diharamkan berkhalwat dengan perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah saw. telah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai dengan mahram-nya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khalwat maknanya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Dengan demikian, khalwat adalah berkumpulnya dua orang dengan menyendiri sehingga tidak ada orang lain bersama keduanya (Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzamul Ijtimai fil Islam)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kesamaan sifat antara khalwat dengan sms-chatting, yaitu : hanya berdua, serta tidak ada orang lain yang menyertai. Akan tetapi, ada perbedaan yang prinsip, yaitu sms-chatting tidak berada dalam satu tempat. Oleh karena itu komunikasi via sms, program chatting, email, dan telepon tidak bisa dimasukkan dalam kategori khalwat. Otomatis, kita tidak bisa mengharamkan sms-chatting dengan dalil haramnya berkhalwat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, apakah sms, chatting, email, dan telepon antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan? Hal itu tergantung isi dari komunikasi itu. Jika isinya adalah dalam perkara yang diperbolehkan syara’, maka boleh. Akan tetapi, jika isinya adalah perkara yang haram, misalnya janjian kencan, apel malam minggu, dan yang sejenisnya (yang aktivitas tersebut tergolong haram) maka haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sejalan dengan kaidah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;al-Washîlah ilâ al-harâm muharramah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarana yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang haram adalah haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sms itu pasti mengarah kepada sesuatu yang haram, maka sms itu pun haram. Kata pasti kami beri garis bawah untuk menegaskan bahwa hal itu memang diduga kuat atau pasti akan menuju kepada keharaman. Keharaman itu pun bersumber dari nash, bukan akal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengungkapan perasaan cinta dan sayang antara laki-laki dan perempuan yang tujuannya untuk bersenang-senang haruslah dalam kerangka pernikahan. Khitbah apalagi baru proses akan khitbah belumlah sampai pada pernikahan. Oleh karena itu, pernyataan cinta dan sayang belum saatnya dilakukan, walaupun hanya via sms. Akan tetapi, jika dalam urusan persiapan khitbah ataupun persiapan nikah anda mengirim sms kepada perempuan yang akan dikhitbah, itu boleh. Tetapi sebatas urusan itu saja, jangan sampai melebar kemana-mana seperti mengumbar sms cinta dan sayang. (Farid Ma’ruf; www.syariahpublications.com). Yogyakarta, 10 Juli 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan Bacaan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nizhamul Ijtimai fil Islam karya Taqiyuddin an Nabhani&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4312058282763557054-3318312382446186598?l=konsultasi-islam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/feeds/3318312382446186598/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4312058282763557054&amp;postID=3318312382446186598' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3318312382446186598'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4312058282763557054/posts/default/3318312382446186598'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://konsultasi-islam.blogspot.com/2007/09/ikhwan-akhwat-berbalas-sms-cinta.html' title='Ikhwan-Akhwat Berbalas SMS Cinta, Bolehkah?'/><author><name>Khilafah Fighter's</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06641542463930864343</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='17' src='http://3.bp.blogspot.com/_xAfMqUjd43E/SM9JFDa9neI/AAAAAAAAACk/K1EICt9KDvQ/S220/uncomplete.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry></feed>
